PEB Tidak Selalu Berarti Penjualan: Mengapa Ekspor Barang Reparasi Bebas dari Koreksi PPN?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003025.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 05 Juni 2026 | 11:08 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PEB Tidak Selalu Berarti Penjualan: Mengapa Ekspor Barang Reparasi Bebas dari Koreksi PPN?

Sengketa DPP Ekspor PT BI: Koreksi Data PEB Masa September 2013 vs Substansi Non-Commercial Value

Otoritas pajak seringkali melakukan ekstrapolasi bahwa setiap dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) merupakan representasi dari penyerahan barang kena pajak yang wajib dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Dalam kasus PT BI, Terbanding melakukan koreksi DPP Ekspor sebesar Rp535.425.932,00 semata-mata karena adanya data PEB yang tidak dilaporkan dalam SPT PPN Masa September 2013. Namun, fakta persidangan mengungkap bahwa barang yang diekspor tersebut adalah dies (cetakan) milik pemesan di luar negeri yang dikirimkan kembali untuk keperluan perbaikan (repair), sehingga bersifat non-commercial value.

Inti Konflik: Interpretasi Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPN dan Karakteristik Pengalihan Hak BKP

Inti konflik ini terletak pada interpretasi Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPN mengenai ekspor Barang Kena Pajak (BKP). Terbanding bersikeras bahwa setiap arus keluar barang harus diakui sebagai penyerahan. Sebaliknya, Wajib Pajak berargumen bahwa tidak ada pengalihan hak atas BKP maupun penerimaan penghasilan, karena barang tersebut akan diimpor kembali setelah diperbaiki. Majelis Hakim dalam pertimbangannya sependapat dengan Wajib Pajak, menyatakan bahwa PEB non-commercial tidak memenuhi unsur penyerahan sebagaimana dimaksud dalam UU PPN dan tidak dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak karena tidak memuat nilai transaksi penjualan.

Resolusi Hukum dan Implikasi Putusan: Pembatalan Koreksi DPP Ekspor oleh Majelis Hakim

Resolusi hukum ini memberikan kepastian bahwa formalitas pabean (PEB) tidak boleh menegasikan substansi ekonomi dari suatu transaksi. Implikasi dari putusan ini mempertegas bahwa koreksi ekspor tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan data PEB tanpa menguji hak kepemilikan dan tujuan pengiriman barang. Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi DPP Ekspor ini karena terbukti bukan merupakan objek penyerahan yang terutang PPN.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006619.15/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003167.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006609.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003141.99/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2019

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006599.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003168.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006619.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006618.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002185.102020PPM.IIA Tahun 2022

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006554.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter