Otoritas pajak seringkali melakukan ekstrapolasi bahwa setiap dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) merupakan representasi dari penyerahan barang kena pajak yang wajib dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Dalam kasus PT BI, Terbanding melakukan koreksi DPP Ekspor sebesar Rp535.425.932,00 semata-mata karena adanya data PEB yang tidak dilaporkan dalam SPT PPN Masa September 2013. Namun, fakta persidangan mengungkap bahwa barang yang diekspor tersebut adalah dies (cetakan) milik pemesan di luar negeri yang dikirimkan kembali untuk keperluan perbaikan (repair), sehingga bersifat non-commercial value.
Inti konflik ini terletak pada interpretasi Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPN mengenai ekspor Barang Kena Pajak (BKP). Terbanding bersikeras bahwa setiap arus keluar barang harus diakui sebagai penyerahan. Sebaliknya, Wajib Pajak berargumen bahwa tidak ada pengalihan hak atas BKP maupun penerimaan penghasilan, karena barang tersebut akan diimpor kembali setelah diperbaiki. Majelis Hakim dalam pertimbangannya sependapat dengan Wajib Pajak, menyatakan bahwa PEB non-commercial tidak memenuhi unsur penyerahan sebagaimana dimaksud dalam UU PPN dan tidak dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak karena tidak memuat nilai transaksi penjualan.
Resolusi hukum ini memberikan kepastian bahwa formalitas pabean (PEB) tidak boleh menegasikan substansi ekonomi dari suatu transaksi. Implikasi dari putusan ini mempertegas bahwa koreksi ekspor tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan data PEB tanpa menguji hak kepemilikan dan tujuan pengiriman barang. Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi DPP Ekspor ini karena terbukti bukan merupakan objek penyerahan yang terutang PPN.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini