Mengapa Harga Patokan Pemerintah Bisa Mengalahkan Koreksi Pajak? 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-014605.15/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mengapa Harga Patokan Pemerintah Bisa Mengalahkan Koreksi Pajak? 

Sengketa Transfer Pricing PT JBG: Penerapan Metode CUP dan Regulasi Harga Patokan Batubara

Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP) pada transaksi afiliasi sektor pertambangan batubara seringkali memicu sengketa interpretasi metode transfer pricing yang kompleks antara Terbanding dan Wajib Pajak. Dalam kasus PT JBG, inti konflik berpusat pada penggunaan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) oleh Terbanding yang menggunakan indeks eksternal (ICI) untuk mengoreksi harga penjualan batubara kepada afiliasi di Thailand. Terbanding bersikeras bahwa harga jual Pemohon Banding berada di bawah harga pasar setelah dilakukan penyesuaian kualitas, sementara Pemohon Banding menegaskan bahwa transaksi tersebut telah mematuhi regulasi Harga Patokan Batubara (HPB) yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM sebagai pemegang PKP2B.

Resolusi Hukum Majelis Hakim: Akurasi Data Pembanding dan Pengakuan Regulasi Sektoral HPB

Resolusi hukum yang diambil oleh Majelis Hakim menekankan pada akurasi data pembanding dan pengakuan atas batasan regulasi sektoral. Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding yang hanya bersandar pada indeks publikasi tanpa mempertimbangkan kontrak spesifik dan kewajiban tunduk pada harga pemerintah tidak dapat dipertahankan sepenuhnya. Majelis melakukan evaluasi mendalam terhadap setiap transaksi dan menemukan bahwa sebagian besar harga jual Pemohon Banding sebenarnya masih dalam rentang wajar (arm’s length range) jika menggunakan parameter pembanding yang lebih presisi. Implikasinya, putusan ini mempertegas bahwa otoritas pajak tidak dapat mengabaikan regulasi sektoral (seperti HPB) dan harus lebih hati-hati dalam melakukan penyesuaian (adjustments) dalam metode CUP agar tidak menghasilkan koreksi yang bersifat estimatif dan spekulatif.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006619.15/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003167.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006609.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003141.99/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2019

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006599.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003168.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006619.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006618.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002185.102020PPM.IIA Tahun 2022

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003025.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter