Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP) pada transaksi afiliasi sektor pertambangan batubara seringkali memicu sengketa interpretasi metode transfer pricing yang kompleks antara Terbanding dan Wajib Pajak. Dalam kasus PT JBG, inti konflik berpusat pada penggunaan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) oleh Terbanding yang menggunakan indeks eksternal (ICI) untuk mengoreksi harga penjualan batubara kepada afiliasi di Thailand. Terbanding bersikeras bahwa harga jual Pemohon Banding berada di bawah harga pasar setelah dilakukan penyesuaian kualitas, sementara Pemohon Banding menegaskan bahwa transaksi tersebut telah mematuhi regulasi Harga Patokan Batubara (HPB) yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM sebagai pemegang PKP2B.
Resolusi hukum yang diambil oleh Majelis Hakim menekankan pada akurasi data pembanding dan pengakuan atas batasan regulasi sektoral. Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding yang hanya bersandar pada indeks publikasi tanpa mempertimbangkan kontrak spesifik dan kewajiban tunduk pada harga pemerintah tidak dapat dipertahankan sepenuhnya. Majelis melakukan evaluasi mendalam terhadap setiap transaksi dan menemukan bahwa sebagian besar harga jual Pemohon Banding sebenarnya masih dalam rentang wajar (arm’s length range) jika menggunakan parameter pembanding yang lebih presisi. Implikasinya, putusan ini mempertegas bahwa otoritas pajak tidak dapat mengabaikan regulasi sektoral (seperti HPB) dan harus lebih hati-hati dalam melakukan penyesuaian (adjustments) dalam metode CUP agar tidak menghasilkan koreksi yang bersifat estimatif dan spekulatif.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini