Ketika Nilai Sewa Wajar Tidak Terbayar: Pengadilan Pajak Batalkan PPh Final Pasal 4(2) yang Didasarkan pada Koreksi Transfer Pricing (PUT-005313.25/2024/PP/M.XIA Tahun 2025)

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005313.252024PPM.XIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 05 Juni 2026 | 13:44 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Ketika Nilai Sewa Wajar Tidak Terbayar: Pengadilan Pajak Batalkan PPh Final Pasal 4(2) yang Didasarkan pada Koreksi Transfer Pricing (PUT-005313.25/2024/PP/M.XIA Tahun 2025)

Perkara sengketa perpajakan PT SMS yang berujung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005313.25/2024/PP/M.XIA Tahun 2025 menjadi penegasan penting mengenai validitas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang berasal dari koreksi harga transfer.

Penerapan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) oleh otoritas pajak untuk menentukan kembali nilai wajar transaksi sewa afiliasi, yang kemudian berimplikasi pada DPP PPh Final, terbukti tidak dapat dipertahankan di tingkat litigasi. Kasus ini menyoroti diskrepansi antara kewenangan koreksi transfer pricing dengan prinsip dasar PPh Final sebagai withholding tax yang terutang saat pembayaran.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas biaya sewa sebesar Rp42.781.612.452,00 (setelah dikoreksi) dengan alasan transaksi sewa properti antara PT SMS dan pihak afiliasi tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

DJP menggunakan kewenangan Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk menilai kembali harga sewa berdasarkan hasil penilaian internal Tim Fungsional Penilai Pajak. Selisih antara nilai wajar (hasil penilaian DJP) dan nilai yang benar-benar dibayarkan oleh PT SMS (yang lebih rendah) dianggap sebagai objek PPh Final yang seharusnya dipotong.

PT SMS membantah koreksi tersebut secara ganda.

Secara hukum, PT SMS menegaskan bahwa PPh Pasal 4 ayat (2) adalah mekanisme withholding tax yang mensyaratkan adanya pembayaran atau pencatatan utang. Karena selisih yang dikoreksi DJP tidak pernah direalisasikan sebagai pembayaran, maka tidak ada PPh Final yang terutang. Secara substantif, PT SMS menyajikan bukti analisis harga transfer (TNMM) yang menunjukkan Operating Margin (OM) perusahaan berada dalam rentang wajar. PT SMS juga menjustifikasi diskon sewa yang diterima sebagai kebijakan insentif wajar yang diberikan kepada seluruh tenant—afiliasi maupun independen—akibat dampak Pandemi COVID-19, serta menolak koreksi prosedural DJP yang gagal memberikan Laporan Penilaian sebagai bukti yang diwajibkan oleh Pasal 29 ayat (2) UU KUP.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusannya secara tegas mengabulkan seluruhnya Banding PT SMS.

Pertimbangan hukum Majelis bersifat kausalitas dan mengikatkan sengketa PPh Final ini dengan sengketa PPh Badan PT SMS Tahun Pajak 2021 yang terkait. Majelis menekankan bahwa koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) merupakan koreksi konsekuensial dari koreksi negatif Biaya Sewa yang dilakukan DJP pada perhitungan PPh Badan. Karena koreksi Biaya Sewa di PPh Badan (yang menjadi akar sengketa) telah dibatalkan seluruhnya oleh Majelis dalam Putusan sebelumnya (Nomor Sengketa 005312.15/2024/PP), maka secara logis koreksi PPh Final yang merupakan konsekuensi dari koreksi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai untuk dipertahankan. Putusan ini mengembalikan nilai DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang disengketakan menjadi nihil.

Putusan ini memiliki implikasi signifikan.

Pertama, Putusan ini memberikan perlindungan substansial bagi Wajib Pajak terkait penerapan withholding tax. Meskipun DJP dapat menguji kewajaran harga melalui transfer pricing, Mahkamah menegaskan kembali bahwa untuk PPh Final sewa, saat terutang dan realisasi pembayaran adalah elemen krusial. Koreksi PPh Final yang didasarkan pada nilai fiktif (selisih nilai wajar yang tidak terbayar) akan sangat sulit dipertahankan di pengadilan. Kedua, kasus ini berfungsi sebagai peringatan bahwa Wajib Pajak yang terbukti mampu menjustifikasi kewajaran laba operasional (melalui TNMM) dan didukung oleh economic justification (misalnya, kebijakan insentif COVID-19 yang setara dengan pihak independen) memiliki posisi tawar yang sangat kuat. Ketiga, kegagalan DJP untuk memberikan bukti pendukung (Laporan Penilaian) sekali lagi menjadi celah prosedural yang fatal, yang harus dihindari oleh otoritas pajak di masa mendatang.

Putusan Pengadilan Pajak ini memperkuat prinsip bahwa koreksi transfer pricing harus konsisten dengan sifat pajak yang dikenakan.

Dalam konteks PPh Final Pasal 4 ayat (2) sewa, Wajib Pajak yang dapat membuktikan tidak adanya pembayaran atas selisih koreksi, serta memiliki dokumentasi PKKU yang kuat, berpeluang besar memenangkan sengketa. Kepatuhan proaktif dalam menyusun Transfer Pricing Documentation (TP Doc) sesuai PMK 172 Tahun 2023, yang mencakup analisis fungsional rinci untuk transaksi sewa dan pembanding yang andal, adalah strategi kunci untuk memitigasi risiko sengketa sejenis.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006619.15/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003167.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006609.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003141.99/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2019

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006599.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003168.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006619.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006618.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002185.102020PPM.IIA Tahun 2022

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003025.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter