Penerapan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) oleh otoritas pajak untuk menentukan kembali nilai wajar transaksi sewa afiliasi, yang kemudian berimplikasi pada DPP PPh Final, terbukti tidak dapat dipertahankan di tingkat litigasi. Kasus ini menyoroti diskrepansi antara kewenangan koreksi transfer pricing dengan prinsip dasar PPh Final sebagai withholding tax yang terutang saat pembayaran.
DJP menggunakan kewenangan Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk menilai kembali harga sewa berdasarkan hasil penilaian internal Tim Fungsional Penilai Pajak. Selisih antara nilai wajar (hasil penilaian DJP) dan nilai yang benar-benar dibayarkan oleh PT SMS (yang lebih rendah) dianggap sebagai objek PPh Final yang seharusnya dipotong.
Secara hukum, PT SMS menegaskan bahwa PPh Pasal 4 ayat (2) adalah mekanisme withholding tax yang mensyaratkan adanya pembayaran atau pencatatan utang. Karena selisih yang dikoreksi DJP tidak pernah direalisasikan sebagai pembayaran, maka tidak ada PPh Final yang terutang. Secara substantif, PT SMS menyajikan bukti analisis harga transfer (TNMM) yang menunjukkan Operating Margin (OM) perusahaan berada dalam rentang wajar. PT SMS juga menjustifikasi diskon sewa yang diterima sebagai kebijakan insentif wajar yang diberikan kepada seluruh tenant—afiliasi maupun independen—akibat dampak Pandemi COVID-19, serta menolak koreksi prosedural DJP yang gagal memberikan Laporan Penilaian sebagai bukti yang diwajibkan oleh Pasal 29 ayat (2) UU KUP.
Pertimbangan hukum Majelis bersifat kausalitas dan mengikatkan sengketa PPh Final ini dengan sengketa PPh Badan PT SMS Tahun Pajak 2021 yang terkait. Majelis menekankan bahwa koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) merupakan koreksi konsekuensial dari koreksi negatif Biaya Sewa yang dilakukan DJP pada perhitungan PPh Badan. Karena koreksi Biaya Sewa di PPh Badan (yang menjadi akar sengketa) telah dibatalkan seluruhnya oleh Majelis dalam Putusan sebelumnya (Nomor Sengketa 005312.15/2024/PP), maka secara logis koreksi PPh Final yang merupakan konsekuensi dari koreksi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai untuk dipertahankan. Putusan ini mengembalikan nilai DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang disengketakan menjadi nihil.
Pertama, Putusan ini memberikan perlindungan substansial bagi Wajib Pajak terkait penerapan withholding tax. Meskipun DJP dapat menguji kewajaran harga melalui transfer pricing, Mahkamah menegaskan kembali bahwa untuk PPh Final sewa, saat terutang dan realisasi pembayaran adalah elemen krusial. Koreksi PPh Final yang didasarkan pada nilai fiktif (selisih nilai wajar yang tidak terbayar) akan sangat sulit dipertahankan di pengadilan. Kedua, kasus ini berfungsi sebagai peringatan bahwa Wajib Pajak yang terbukti mampu menjustifikasi kewajaran laba operasional (melalui TNMM) dan didukung oleh economic justification (misalnya, kebijakan insentif COVID-19 yang setara dengan pihak independen) memiliki posisi tawar yang sangat kuat. Ketiga, kegagalan DJP untuk memberikan bukti pendukung (Laporan Penilaian) sekali lagi menjadi celah prosedural yang fatal, yang harus dihindari oleh otoritas pajak di masa mendatang.
Dalam konteks PPh Final Pasal 4 ayat (2) sewa, Wajib Pajak yang dapat membuktikan tidak adanya pembayaran atas selisih koreksi, serta memiliki dokumentasi PKKU yang kuat, berpeluang besar memenangkan sengketa. Kepatuhan proaktif dalam menyusun Transfer Pricing Documentation (TP Doc) sesuai PMK 172 Tahun 2023, yang mencakup analisis fungsional rinci untuk transaksi sewa dan pembanding yang andal, adalah strategi kunci untuk memitigasi risiko sengketa sejenis.