Gugat Legalitas Tanda Tangan Kepala KPP: Strategi Patah di Tangan Majelis Hakim

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006609.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 05 Juni 2026 | 10:25 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Gugat Legalitas Tanda Tangan Kepala KPP: Strategi Patah di Tangan Majelis Hakim

Sengketa STP PPN CV LS: Kewenangan Atribusi Direktur Jenderal Pajak vs Mandat Internal KPP

Sengketa ini bermula ketika CV LS mengajukan gugatan atas penolakan pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Masa Maret 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Inti konflik terletak pada argumentasi Penggugat yang menyatakan bahwa wewenang menerbitkan STP merupakan atribusi murni Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Pasal 13 ayat (1) UU KUP. Penggugat mendalilkan bahwa pelimpahan wewenang kepada Kepala KPP melalui KEP-206/PJ/2021 bersifat internal dan tidak mengikat publik, sehingga STP tersebut dianggap nietig atau batal demi hukum, merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 P/HUM/2024.

Argumen Tergugat: Legalitas Distribusi Kewenangan Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan

Tergugat (DJP) mempertahankan posisinya dengan argumen bahwa penerbitan STP oleh Kepala KPP adalah sah secara hukum administrasi. Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan dan PMK Nomor 8/PMK.03/2013, Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk memberikan mandat kepada bawahannya demi kelancaran fungsi pemerintahan. Tergugat menegaskan bahwa KEP-206/PJ/2021 merupakan instrumen hukum yang sah untuk mendistribusikan kewenangan administratif di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Asas Lex Specialis dan Kedudukan Kebijakan Beleidsregel

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menolak seluruh dalil Penggugat. Hakim berpendapat bahwa UU KUP merupakan lex specialis yang memberikan ruang bagi efisiensi administrasi perpajakan. KEP-206/PJ/2021 dinilai sebagai peraturan kebijakan (beleidsregel) yang diperlukan agar organ-organ di bawah Dirjen Pajak dapat menjalankan fungsi eksekutifnya. Majelis menegaskan bahwa penafsiran Penggugat terhadap Putusan MA tidak dapat serta-merta membatalkan kewenangan administratif yang telah berjalan secara sistematis dalam struktur organisasi DJP.

Implikasi Putusan: Batasan Pembuktian Formalitas dan Pengutamaan Asas Kemanfaatan Hukum

Implikasi dari putusan ini menegaskan stabilitas operasional DJP dalam melakukan penagihan dan pengawasan melalui STP. Bagi Wajib Pajak, putusan ini menjadi peringatan bahwa perlawanan formal terkait kewenangan mandat/delegasi internal DJP memiliki ambang batas pembuktian yang tinggi di Pengadilan Pajak. CV LS gagal membatalkan STP tersebut karena Majelis Hakim lebih mengedepankan asas kemanfaatan dan kepastian hukum dalam tata kelola administrasi negara dibandingkan dengan formalitas prosedural yang bersifat kaku.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006619.15/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003167.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003141.99/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2019

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006599.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003168.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006619.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006618.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002185.102020PPM.IIA Tahun 2022

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003025.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006554.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter