Sengketa ini bermula ketika CV LS mengajukan gugatan atas penolakan pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Masa Maret 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Inti konflik terletak pada argumentasi Penggugat yang menyatakan bahwa wewenang menerbitkan STP merupakan atribusi murni Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Pasal 13 ayat (1) UU KUP. Penggugat mendalilkan bahwa pelimpahan wewenang kepada Kepala KPP melalui KEP-206/PJ/2021 bersifat internal dan tidak mengikat publik, sehingga STP tersebut dianggap nietig atau batal demi hukum, merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 P/HUM/2024.
Tergugat (DJP) mempertahankan posisinya dengan argumen bahwa penerbitan STP oleh Kepala KPP adalah sah secara hukum administrasi. Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan dan PMK Nomor 8/PMK.03/2013, Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk memberikan mandat kepada bawahannya demi kelancaran fungsi pemerintahan. Tergugat menegaskan bahwa KEP-206/PJ/2021 merupakan instrumen hukum yang sah untuk mendistribusikan kewenangan administratif di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menolak seluruh dalil Penggugat. Hakim berpendapat bahwa UU KUP merupakan lex specialis yang memberikan ruang bagi efisiensi administrasi perpajakan. KEP-206/PJ/2021 dinilai sebagai peraturan kebijakan (beleidsregel) yang diperlukan agar organ-organ di bawah Dirjen Pajak dapat menjalankan fungsi eksekutifnya. Majelis menegaskan bahwa penafsiran Penggugat terhadap Putusan MA tidak dapat serta-merta membatalkan kewenangan administratif yang telah berjalan secara sistematis dalam struktur organisasi DJP.
Implikasi dari putusan ini menegaskan stabilitas operasional DJP dalam melakukan penagihan dan pengawasan melalui STP. Bagi Wajib Pajak, putusan ini menjadi peringatan bahwa perlawanan formal terkait kewenangan mandat/delegasi internal DJP memiliki ambang batas pembuktian yang tinggi di Pengadilan Pajak. CV LS gagal membatalkan STP tersebut karena Majelis Hakim lebih mengedepankan asas kemanfaatan dan kepastian hukum dalam tata kelola administrasi negara dibandingkan dengan formalitas prosedural yang bersifat kaku.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini