Metode CUP Kandas di Persidangan: Mengapa Majelis Hakim Menolak Data ICIS sebagai Pembanding dalam Sengketa Pajak PT MCPI? 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006619.15/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 05 Juni 2026 | 09:57 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Metode CUP Kandas di Persidangan: Mengapa Majelis Hakim Menolak Data ICIS sebagai Pembanding dalam Sengketa Pajak PT MCPI? 

Sengketa Transfer Pricing PT MCPI: Kegagalan Metode CUP Eksternal dan Koreksi HPP Bahan Baku

Sengketa harga transfer (transfer pricing) pada PT MCPI bermuara pada kegagalan Wajib Pajak dalam membuktikan kesebandingan produk melalui metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) eksternal. Otoritas pajak melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) senilai USD 295.360,00 atas transaksi afiliasi pembelian bahan baku, dengan menegaskan bahwa metode Transactional Net Margin Method (TNMM) lebih andal digunakan mengingat kompleksitas fungsi dan ketiadaan data pembanding yang identik di pasar bebas.

Inti Konflik: Referensi Pasar ICIS untuk Produk Cosmonate dan Rentang Interkuartil Perusahaan Pembanding

Inti konflik ini berakar pada perbedaan fundamental dalam pemilihan metode dan data pembanding. PT MCPI menggunakan harga publikasi ICIS sebagai referensi pasar untuk produk Cosmonate, namun Terbanding menolak data tersebut karena adanya perbedaan signifikan dalam spesifikasi kualitas produk serta syarat pembayaran yang jauh lebih lama dibandingkan transaksi independen. Selain itu, perdebatan teknis muncul pada penentuan jumlah perusahaan pembanding dalam rentang interkuartil (Interquartile Range), di mana Pemohon mengajukan 10 perusahaan, sementara Terbanding hanya mengakui 3 perusahaan setelah melakukan uji fungsional yang ketat.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Cacat Formal Dokumen Internal dan Penetapan TNMM Sebagai Most Appropriate Method

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memutuskan untuk mempertahankan koreksi Terbanding. Hakim menilai bahwa dokumen internal yang diajukan Pemohon Banding tidak memiliki kekuatan pembuktian yang cukup karena cacat formal (tidak bertanggal dan tidak ditandatangani). Lebih lanjut, Majelis berpendapat bahwa metode CUP sangat sensitif terhadap perbedaan karakteristik produk dan kondisi kontrak; dalam kasus ini, penyesuaian atas perbedaan tersebut tidak dapat dibuktikan secara akurat, sehingga TNMM dianggap sebagai metode yang paling tepat (Most Appropriate Method).

Implikasi Putusan: Pentingnya Validitas Hukum TP Doc dan Analisis Kesebandingan untuk Wajib Pajak

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa penggunaan harga pasar dari penyedia data internasional (seperti ICIS) tidak otomatis menjamin diterimanya metode CUP jika Wajib Pajak tidak mampu melakukan penyesuaian yang meyakinkan atas perbedaan kondisi transaksi. Wajib Pajak harus memastikan bahwa dokumentasi harga transfer (TP Doc) didukung oleh bukti fisik yang sah secara hukum dan analisis kesebandingan yang mendalam untuk menghindari reklasifikasi metode oleh otoritas pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003167.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006609.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003141.99/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2019

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006599.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003168.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006619.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006618.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002185.102020PPM.IIA Tahun 2022

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003025.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006554.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter