Dalam konteks sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 yang semula diajukan oleh PT HI atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Masa Pajak September 2014, perkara tersebut tidak berlanjut ke pemeriksaan materi substansi. Wajib Pajak memilih untuk mengakhiri sengketa dengan mengajukan surat permohonan pencabutan banding.
Inti konflik dalam putusan ini bukan terletak pada substansi koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26, tetapi pada legalitas prosedur pengakhiran sengketa. Pemohon Banding, setelah menempuh upaya keberatan, memutuskan bahwa melanjutkan banding mungkin tidak sepadan dengan risiko dan biaya yang harus ditanggung. Keputusan ini secara efektif mengkonfirmasi dan menerima hasil keputusan keberatan sebelumnya. Di sisi lain, Terbanding menyatakan persetujuan atas pencabutan, sebuah langkah yang memastikan kepastian hukum dan percepatan penyelesaian sengketa tanpa perlu berlarut-larut dalam pemeriksaan materi.
Ketentuan ini memandatkan bahwa banding yang dicabut atas persetujuan Terbanding harus diputus oleh Majelis Hakim. Oleh karena seluruh syarat formal terpenuhi, yaitu adanya permohonan tertulis dari Wajib Pajak dan persetujuan lisan dari Terbanding di muka sidang, Majelis Hakim mengabulkan permohonan pencabutan banding. Dengan dikabulkannya pencabutan ini, sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 secara resmi dihapus dari daftar sengketa Pengadilan Pajak.
Pengabulan pencabutan banding menjadikan Keputusan Keberatan yang digugat kembali berlaku final dan mengikat. Dampak terpenting adalah hilangnya hak Wajib Pajak untuk mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, karena PK hanya dapat dilakukan atas putusan yang telah memeriksa substansi sengketa. Oleh karena itu, pencabutan banding merupakan keputusan strategis yang harus diambil setelah perhitungan risiko yang matang, berbanding lurus dengan keyakinan bahwa keputusan keberatan adalah solusi terbaik dalam situasi yang dihadapi.