Mengapa Wajib Pajak Mencabut Banding PPh 26? Strategi Cerdas Mengakhiri Sengketa Pajak di Pengadilan

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014275.132020PPM.IIIA Tahun 2021

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 05 Juni 2026 | 17:00 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mengapa Wajib Pajak Mencabut Banding PPh 26? Strategi Cerdas Mengakhiri Sengketa Pajak di Pengadilan

Keputusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014275.13/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021 menegaskan prinsip finalitas dalam proses litigasi perpajakan, khususnya terkait mekanisme pencabutan banding yang disepakati kedua belah pihak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak.

Dalam konteks sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 yang semula diajukan oleh PT HI atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Masa Pajak September 2014, perkara tersebut tidak berlanjut ke pemeriksaan materi substansi. Wajib Pajak memilih untuk mengakhiri sengketa dengan mengajukan surat permohonan pencabutan banding.

Tindakan prosedural ini lantas mendapatkan persetujuan dari pihak Terbanding, Direktur Jenderal Pajak, dalam persidassngan yang digelar pada 14 Oktober 2021.

Inti konflik dalam putusan ini bukan terletak pada substansi koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26, tetapi pada legalitas prosedur pengakhiran sengketa. Pemohon Banding, setelah menempuh upaya keberatan, memutuskan bahwa melanjutkan banding mungkin tidak sepadan dengan risiko dan biaya yang harus ditanggung. Keputusan ini secara efektif mengkonfirmasi dan menerima hasil keputusan keberatan sebelumnya. Di sisi lain, Terbanding menyatakan persetujuan atas pencabutan, sebuah langkah yang memastikan kepastian hukum dan percepatan penyelesaian sengketa tanpa perlu berlarut-larut dalam pemeriksaan materi.

Resolusi hukum yang diputuskan oleh Majelis Hakim mengacu secara eksplisit pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Ketentuan ini memandatkan bahwa banding yang dicabut atas persetujuan Terbanding harus diputus oleh Majelis Hakim. Oleh karena seluruh syarat formal terpenuhi, yaitu adanya permohonan tertulis dari Wajib Pajak dan persetujuan lisan dari Terbanding di muka sidang, Majelis Hakim mengabulkan permohonan pencabutan banding. Dengan dikabulkannya pencabutan ini, sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 secara resmi dihapus dari daftar sengketa Pengadilan Pajak.

Analisis putusan ini memberikan dampak signifikan pada strategi Wajib Pajak dalam menghadapi sengketa.

Pengabulan pencabutan banding menjadikan Keputusan Keberatan yang digugat kembali berlaku final dan mengikat. Dampak terpenting adalah hilangnya hak Wajib Pajak untuk mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, karena PK hanya dapat dilakukan atas putusan yang telah memeriksa substansi sengketa. Oleh karena itu, pencabutan banding merupakan keputusan strategis yang harus diambil setelah perhitungan risiko yang matang, berbanding lurus dengan keyakinan bahwa keputusan keberatan adalah solusi terbaik dalam situasi yang dihadapi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006619.15/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003167.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006609.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003141.99/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2019

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006599.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003168.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006619.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006618.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002185.102020PPM.IIA Tahun 2022

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003025.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter