Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi bunga dan denda seringkali menjadi objek sengketa ketika terdapat perbedaan interpretasi mengenai dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25, khususnya bagi Wajib Pajak BUMN yang masuk bursa. Sengketa ini berfokus pada validitas Keputusan Tergugat yang menolak pembatalan STP PPh Pasal 25 Masa April 2018 milik PT ANT, di mana Penggugat berargumen bahwa kondisi keuangan riil menunjukkan posisi lebih bayar sehingga angsuran seharusnya nihil. Namun, secara regulasi, penentuan besarnya angsuran bagi emiten BUMN memiliki leks spesialis yang diatur dalam PMK-255/PMK.03/2008, yang mewajibkan penghitungan berdasarkan Laporan Keuangan Berkala yang disetahunkan, bukan berdasarkan proyeksi akhir tahun Wajib Pajak.
Inti konflik muncul ketika PT ANT menganggap sanksi denda Pasal 7 KUP dan bunga Pasal 9 ayat (2a) KUP tidak berdasar karena secara materiil mereka memprediksi tidak akan ada pajak terutang di akhir tahun. Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap pada pendirian bahwa kewajiban hukum untuk membayar angsuran dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 didasarkan pada perhitungan mekanis sesuai regulasi yang berlaku pada saat masa pajak tersebut jatuh tempo. Ketidakhadiran setoran dan laporan pada masanya secara otomatis memicu sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU KUP.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam resolusinya menegaskan bahwa dalil Penggugat mengenai prediksi "Lebih Bayar" tidak dapat menggugurkan kewajiban administratif yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Majelis melakukan pengujian mandiri terhadap Laporan Keuangan per 31 Maret 2018 dan menemukan bahwa terdapat laba fiskal yang jika disetahunkan menghasilkan nilai angsuran yang selaras dengan perhitungan Tergugat. Dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa STP yang diterbitkan telah sesuai dengan fakta hukum dan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga permohonan pembatalan STP oleh Penggugat tidak memiliki dasar yang kuat.
Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa kepatuhan formal dalam pajak bersifat absolut dan tidak dapat dinegosiasikan dengan alasan kondisi ekonomi makro atau proyeksi internal tanpa adanya persetujuan tertulis dari otoritas pajak mengenai pengurangan angsuran (sesuai KEP-537/PJ/2000). Implikasinya, Wajib Pajak korporasi besar harus sangat berhati-hati dalam melakukan estimasi angsuran dan tetap wajib mengikuti formula PMK-255/PMK.03/2008 selama belum ada surat keputusan pengurangan angsuran yang resmi. Kegagalan dalam memenuhi kewajiban ini, meskipun di kemudian hari terbukti lebih bayar, tetap akan mengakibatkan pengenaan sanksi administrasi yang sah di mata hukum.
Kesimpulannya, pengadilan pajak tetap mengedepankan kepastian hukum (legal certainty) atas azas kemanfaatan subjektif Wajib Pajak. Kepatuhan pelaporan dan pembayaran tepat waktu adalah pilar utama yang tidak dapat dianulir oleh argumentasi prediksi kondisi keuangan di masa depan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini