Dalam putusan Pengadilan Pajak Nomor 074 PUT-007251.16/2023/PP/M.XIVA Tahun 2024, Direktur Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi DPP PPN atas dugaan penjualan kulit kerang mutiara yang belum dilapokan. Koreksi ini didasarkan pada data eksternal dari Badan Karantina Ikan, yang mencatat adanya pengiriman barang dengan tujuan yang diindikasikan sebagai "diperdagangkan," sehingga DJP menyimpulkan telah terjadi penyerahan BKP yang terutang PPN.
DJP menggunakan data pengiriman dan ketidakmampuan Wajib Pajak (WP) membuktikan status barang di gudang pihak ketiga sebagai landasan untuk menganggap transaksi tersebut sebagai penjualan yang memenuhi unsur penyerahan BKP. Sebaliknya, WP, PT DM, membantah dengan argumen bahwa pengiriman barang ke gudang PT PNP (PT PNP) di Surabaya hanyalah perpindahan lokasi untuk tujuan manajemen dan penyimpanan, bukan penyerahan hak kepemilikan. Dengan demikian, tidak ada transfer of title, sehingga unsur kunci yang mewujudkan DPP PPN belum terpenuhi.
Majelis Hakim mengaitkan sengketa PPN ini dengan sengketa Koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha dalam PPh Badan yang telah diputus sebelumnya melalui Putusan Nomor PUT-007239.15/2023/PP. Karena Majelis telah mengabulkan seluruhnya banding WP atas koreksi penghasilan PPh Badan yang menjadi nexus koreksi PPN ini, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi DPP PPN yang disengketakan juga tidak dapat dipertahankan. Putusan ini secara tidak langsung menegaskan bahwa dugaan adanya pendapatan (PPh Badan) yang mendasari DPP PPN telah gugur, sehingga PPN atas transaksi tersebut juga menjadi nol.
Kemenangan WP memperkuat pemahaman bahwa data eksternal dari otoritas lain, meskipun mengindikasikan aktivitas komersial, tidak secara otomatis membuktikan terjadinya penyerahan BKP jika tidak didukung oleh bukti perpindahan hak dan arus kas/piutang. Bagi WP yang bergerak di bidang distribusi atau pengelolaan stok dengan pihak ketiga, wajib memastikan bahwa perjanjian dan seluruh dokumentasi internal (laporan gudang, stock opname) secara eksplisit menolak adanya unsur penjualan atau pengalihan hak.
Keterkaitan yang kuat antara koreksi PPN Keluaran dengan koreksi Pendapatan PPh Badan membuktikan bahwa pertahanan yang sukses pada satu jenis pajak dapat menjadi kunci keberhasilan litigasi pada jenis pajak yang terkait.