Gugurnya Koreksi PPN Ratusan Juta Rupiah: Membongkar Keterkaitan Bukti Eksternal dengan Konsep Penyerahan Hak Kepemilikan BKP dalam Putusan PUT-007251.16/2023/PP/M.XIVA Tahun 2024.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007251.16/2023/PP/M.XIVA Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 05 Juni 2026 | 14:07 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Gugurnya Koreksi PPN Ratusan Juta Rupiah: Membongkar Keterkaitan Bukti Eksternal dengan Konsep Penyerahan Hak Kepemilikan BKP dalam Putusan PUT-007251.16/2023/PP/M.XIVA Tahun 2024.

Perdebatan Definisi Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) menjadi isu sentral dalam sengketa perpajakan, khususnya terkait Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam putusan Pengadilan Pajak Nomor 074 PUT-007251.16/2023/PP/M.XIVA Tahun 2024, Direktur Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi DPP PPN atas dugaan penjualan kulit kerang mutiara yang belum dilapokan. Koreksi ini didasarkan pada data eksternal dari Badan Karantina Ikan, yang mencatat adanya pengiriman barang dengan tujuan yang diindikasikan sebagai "diperdagangkan," sehingga DJP menyimpulkan telah terjadi penyerahan BKP yang terutang PPN.

Inti konflik ini berpusat pada perbedaan penafsiran Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 1A ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN.

DJP menggunakan data pengiriman dan ketidakmampuan Wajib Pajak (WP) membuktikan status barang di gudang pihak ketiga sebagai landasan untuk menganggap transaksi tersebut sebagai penjualan yang memenuhi unsur penyerahan BKP. Sebaliknya, WP, PT DM, membantah dengan argumen bahwa pengiriman barang ke gudang PT PNP (PT PNP) di Surabaya hanyalah perpindahan lokasi untuk tujuan manajemen dan penyimpanan, bukan penyerahan hak kepemilikan. Dengan demikian, tidak ada transfer of title, sehingga unsur kunci yang mewujudkan DPP PPN belum terpenuhi.

Resolusi hukum atas kasus ini secara definitif diputuskan oleh Majelis Hakim dengan merujuk pada prinsip konsistensi hukum sengketa, khususnya antara jenis pajak PPN dan PPh Badan.

Majelis Hakim mengaitkan sengketa PPN ini dengan sengketa Koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha dalam PPh Badan yang telah diputus sebelumnya melalui Putusan Nomor PUT-007239.15/2023/PP. Karena Majelis telah mengabulkan seluruhnya banding WP atas koreksi penghasilan PPh Badan yang menjadi nexus koreksi PPN ini, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi DPP PPN yang disengketakan juga tidak dapat dipertahankan. Putusan ini secara tidak langsung menegaskan bahwa dugaan adanya pendapatan (PPh Badan) yang mendasari DPP PPN telah gugur, sehingga PPN atas transaksi tersebut juga menjadi nol.

Implikasi Putusan ini bagi Wajib Pajak sangat signifikan, menyoroti pentingnya dokumentasi yang kuat untuk membuktikan tidak adanya penyerahan hak kepemilikan.

Kemenangan WP memperkuat pemahaman bahwa data eksternal dari otoritas lain, meskipun mengindikasikan aktivitas komersial, tidak secara otomatis membuktikan terjadinya penyerahan BKP jika tidak didukung oleh bukti perpindahan hak dan arus kas/piutang. Bagi WP yang bergerak di bidang distribusi atau pengelolaan stok dengan pihak ketiga, wajib memastikan bahwa perjanjian dan seluruh dokumentasi internal (laporan gudang, stock opname) secara eksplisit menolak adanya unsur penjualan atau pengalihan hak.

Kesimpulannya, melalui Putusan 074 PUT-007251.16/2023/PP/M.XIVA Tahun 2024, Pengadilan Pajak kembali menegaskan bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPN harus didasarkan pada substansi transaksi, yakni terjadinya penyerahan hak atas BKP.

Keterkaitan yang kuat antara koreksi PPN Keluaran dengan koreksi Pendapatan PPh Badan membuktikan bahwa pertahanan yang sukses pada satu jenis pajak dapat menjadi kunci keberhasilan litigasi pada jenis pajak yang terkait.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006619.15/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003167.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006609.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003141.99/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2019

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006599.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003168.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006619.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006618.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002185.102020PPM.IIA Tahun 2022

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003025.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter