Putusan Nomor PUT-002185.10/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022 menjadi contoh penting mengenai koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas pembayaran imbalan kepada konsultan pajak. Sengketa ini berawal dari klaim koreksi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap PT HI yang dinilai tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran jasa konsultan, sebuah kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
DJP berargumen bahwa setiap pembayaran kepada tenaga ahli, seperti konsultan pajak, merupakan objek PPh Pasal 21, dan kegagalan Wajib Pajak memotongnya berakibat pada koreksi fiskal. Sementara itu, Wajib Pajak berpendapat bahwa pembayaran yang dilakukan secara bruto tidak serta merta mewajibkan pemotongan, karena pihak penerima bukan termasuk kategori yang diwajibkan. Majelis Hakim kemudian menengahi sengketa ini dengan meninjau kembali ketentuan hukum dan bukti yang ada.
Kendati demikian, Majelis tidak sepenuhnya mengamini koreksi yang diajukan oleh DJP. Alhasil, putusan ini bersifat "Kabul Sebagian", yang menunjukkan bahwa koreksi DJP dinilai wajar, namun terdapat beberapa aspek yang tidak sepenuhnya tepat, sehingga jumlah pajak yang harus dibayar dikurangi. Keputusan ini menekankan pentingnya dokumentasi dan pemahaman yang tepat terhadap regulasi PPh 21 bagi Wajib Pajak.
Kepatuhan administrasi, seperti pembuatan bukti potong yang valid, menjadi faktor krusial dalam pertahanan sengketa. Implikasinya, Wajib Pajak harus memastikan bahwa sistem perpajakan internal mereka telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama terkait pemotongan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai, guna menghindari sanksi dan potensi sengketa di masa mendatang.