Hati-Hati, Bayar Konsultan Pajak Bisa Jadi Kena Pajak Tambahan!

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002185.102020PPM.IIA Tahun 2022

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 05 Juni 2026 | 10:58 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Hati-Hati, Bayar Konsultan Pajak Bisa Jadi Kena Pajak Tambahan!

Dalam ranah litigasi perpajakan, putusan Pengadilan Pajak sering kali menjadi penentu arah kepatuhan pajak bagi Wajib Pajak.

Putusan Nomor PUT-002185.10/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022 menjadi contoh penting mengenai koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas pembayaran imbalan kepada konsultan pajak. Sengketa ini berawal dari klaim koreksi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap PT HI yang dinilai tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran jasa konsultan, sebuah kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Inti dari sengketa ini adalah perbedaan interpretasi kewajiban pemotongan PPh Pasal 21.

DJP berargumen bahwa setiap pembayaran kepada tenaga ahli, seperti konsultan pajak, merupakan objek PPh Pasal 21, dan kegagalan Wajib Pajak memotongnya berakibat pada koreksi fiskal. Sementara itu, Wajib Pajak berpendapat bahwa pembayaran yang dilakukan secara bruto tidak serta merta mewajibkan pemotongan, karena pihak penerima bukan termasuk kategori yang diwajibkan. Majelis Hakim kemudian menengahi sengketa ini dengan meninjau kembali ketentuan hukum dan bukti yang ada.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa Wajib Pajak pemberi penghasilan memang memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas imbalan jasa yang diberikan kepada tenaga ahli.

Kendati demikian, Majelis tidak sepenuhnya mengamini koreksi yang diajukan oleh DJP. Alhasil, putusan ini bersifat "Kabul Sebagian", yang menunjukkan bahwa koreksi DJP dinilai wajar, namun terdapat beberapa aspek yang tidak sepenuhnya tepat, sehingga jumlah pajak yang harus dibayar dikurangi. Keputusan ini menekankan pentingnya dokumentasi dan pemahaman yang tepat terhadap regulasi PPh 21 bagi Wajib Pajak.

Putusan Pengadilan Pajak ini memberikan pelajaran penting bahwa Wajib Pajak tidak dapat mengabaikan kewajiban pemotongan pajak atas imbalan jasa yang diberikan kepada tenaga ahli.

Kepatuhan administrasi, seperti pembuatan bukti potong yang valid, menjadi faktor krusial dalam pertahanan sengketa. Implikasinya, Wajib Pajak harus memastikan bahwa sistem perpajakan internal mereka telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama terkait pemotongan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai, guna menghindari sanksi dan potensi sengketa di masa mendatang.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006619.15/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003167.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006609.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003141.99/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2019

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006599.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003168.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006619.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006618.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003025.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006554.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter