Bagaimana PT BWI Membuktikan Validitas Pajak Masukan Meski Terindikasi Faktur Ganda 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003167.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 05 Juni 2026 | 10:19 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bagaimana PT BWI Membuktikan Validitas Pajak Masukan Meski Terindikasi Faktur Ganda 

Sengketa PPN PT BWI: Koreksi Pajak Masukan Berdasarkan Data Approweb vs Realitas Transaksi Materiil

Sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada PT BWI menyoroti rigiditas otoritas pajak dalam mengoreksi Pajak Masukan berdasarkan data sistem internal Approweb tanpa mempertimbangkan realitas transaksi. Inti konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan Masa April 2014 sebesar Rp4.301.835,00 dengan dalih ditemukannya 18 Faktur Pajak ganda, perbedaan nilai pelaporan, dan ketiadaan bukti arus barang/uang. Terbanding menegaskan bahwa berdasarkan PER-24/PJ/2012, Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan data sistem atau tidak lengkap dikategorikan sebagai Faktur Pajak tidak sah yang tidak dapat dikreditkan.

Argumen Pemohon Banding: Keterbatasan e-Faktur 2014 dan Pembuktian Tanggung Jawab Renteng

Di sisi lain, PT BWI sebagai Pemohon Banding memberikan perlawanan argumentatif dengan menyatakan bahwa pada tahun 2014 sistem e-Faktur belum diimplementasikan secara menyeluruh, sehingga pembeli tidak memiliki instrumen untuk memvalidasi nomor seri Faktur Pajak yang diterbitkan penjual. Pemohon Banding menekankan bahwa beban tanggung jawab renteng sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU KUP tidak seharusnya dibebankan kepada pembeli selama mereka dapat membuktikan telah melakukan pembayaran PPN kepada penjual. PT BWI menyodorkan bukti konkret berupa payment voucher, invoice asli, rekening koran, dan purchase order untuk mematahkan asumsi Terbanding.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Uji Bukti Arus Uang (Cash Flow) dan Hasil Putusan

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya mengedepankan prinsip kebenaran materiil di atas formalitas sistemik. Setelah melakukan uji bukti, Majelis menemukan bahwa untuk nilai PPN sebesar Rp3.525.635,00, Pemohon Banding berhasil menunjukkan bukti arus uang yang selaras dengan invoice dan faktur terkait. Namun, untuk sisa koreksi sebesar Rp776.200,00, Pemohon Banding gagal menyediakan dokumen pendukung sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan. Putusan ini menegaskan bahwa bukti arus uang (cash flow) merupakan instrumen krusial dalam mempertahankan hak pengkreditan Pajak Masukan.

Implikasi Bagi Wajib Pajak: Kekuatan Bukti Eksternal untuk Melindungi Hak Pengkreditan Pajak

Implikasi dari putusan ini memberikan pelajaran penting bagi Wajib Pajak bahwa tertib administrasi dokumen pendukung transaksi adalah perlindungan utama dalam sengketa litigasi. Meskipun otoritas pajak memiliki data internal yang menunjukkan ketidaksesuaian, kekuatan bukti eksternal seperti rekening koran dan bukti transfer dapat membatalkan koreksi tersebut. Putusan ini memperkuat posisi Wajib Pajak bahwa kesalahan administratif di sisi penjual tidak serta-merta menggugurkan hak pembeli untuk mengkreditkan Pajak Masukan, selama transaksi tersebut nyata dan telah dibayar.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006619.15/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006609.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003141.99/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2019

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006599.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003168.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006619.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006618.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002185.102020PPM.IIA Tahun 2022

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003025.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006554.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter