Eskalasi sengketa kewenangan antara Wajib Pajak dan otoritas pajak mencapai titik krusial dalam Putusan Nomor PUT-006619.99/2024/PP/M.XIVA, di mana eksistensi mandat atribusi menjadi inti perdebatan hukum. Inti sengketa ini berfokus pada keabsahan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN yang diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak (DJP). Penggugat, CV LS, mendalilkan bahwa secara hukum formal, kewenangan atribusi pemungutan pajak melekat secara eksklusif pada DJP berdasarkan Undang-Undang KUP, sehingga pelimpahan wewenang melalui Keputusan DJP Nomor KEP-206/PJ/2021 dianggap hanya bersifat internal dan tidak memiliki daya ikat eksternal yang sah untuk membebani Wajib Pajak dengan kewajiban hukum.
Konflik argumentasi menajam ketika Tergugat (DJP) mempertahankan posisi bahwa penerbitan STP oleh Kepala KPP adalah manifestasi dari pemberian mandat yang sah sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Tergugat menegaskan bahwa efisiensi birokrasi menuntut adanya pendelegasian tugas, di mana tanggung jawab dan tanggung gugat secara hukum tetap berada pada pemberi mandat (DJP). Sebaliknya, Penggugat menggunakan preseden Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 P/HUM/2024 untuk menegaskan bahwa instrumen internal tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk tindakan pemerintahan yang berdampak langsung pada hak-hak publik Wajib Pajak.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dalam resolusi hukumnya, memberikan pertimbangan yang berpihak pada kepastian hukum administratif perpajakan. Majelis berpendapat bahwa mekanisme mandat yang diatur dalam KEP-206/PJ/2021 adalah instrumen tata laksana yang sah untuk mengoperasionalkan kewenangan DJP di tingkat basis (KPP). Putusan ini menegaskan bahwa sepanjang UU KUP memberikan wewenang kepada DJP, maka penggunaan mandat kepada pejabat bawahan untuk menandatangani produk hukum adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, sengketa ini berakhir dengan penolakan total atas gugatan Penggugat, sekaligus mengukuhkan posisi legalitas operasional pejabat di lingkungan DJP.
Implikasi dari putusan ini memberikan sinyal kuat bagi Wajib Pajak bahwa argumentasi formal terkait "pejabat yang tidak berwenang" dalam lingkup internal DJP sulit untuk menggoyahkan legalitas surat ketetapan atau tagihan pajak selama mekanisme mandat diikuti. Secara praktis, kasus ini menekankan pentingnya pemahaman atas hirarki perundang-undangan dan integrasi antara Hukum Pajak dengan Hukum Administrasi Negara. Putusan ini memperkuat preseden bahwa efisiensi administrasi dalam pemungutan pajak merupakan bagian tak terpisahkan dari tata kelola pemerintahan yang baik, meskipun tantangan terhadap aspek formalitas akan terus menjadi celah litigasi yang dinamis.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini