Otoritas pajak melakukan koreksi positif atas peredaran usaha PT GTI melalui analisis Transfer Pricing dengan menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) bersandarkan pada pembanding internal dari entitas afiliasi. Koreksi ini didasarkan pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan biaya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP). Inti konflik muncul ketika Terbanding memilih PT DWP sebagai pembanding internal tunggal karena dianggap memiliki kesamaan jenis usaha, tanpa melakukan analisis kesebandingan mendalam terhadap perbedaan profil risiko dan karakteristik proyek yang dikerjakan oleh kedua entitas tersebut.
Pemohon Banding secara tegas membantah penggunaan PT DWP sebagai pembanding karena terdapat perbedaan fundamental dalam substansi ekonomi; Pemohon berfokus pada pembangunan unit rig lepas pantai yang kompleks dengan risiko tinggi, sementara pembanding berfokus pada jasa perbaikan kapal. Perbedaan struktur biaya dan durasi proyek ini menyebabkan margin laba keduanya tidak dapat dibandingkan secara langsung (apple-to-apple). Majelis Hakim dalam pertimbangannya sepakat dengan Pemohon Banding bahwa pemilihan pembanding oleh Terbanding tidak memenuhi syarat kesebandingan yang diatur dalam regulasi transfer pricing, karena gagal mempertimbangkan perbedaan fungsi, aset, dan risiko (FAR) yang signifikan.
Putusan ini menegaskan bahwa dalam sengketa harga transfer, pembuktian kesebandingan harus dilakukan secara rigid dan tidak bisa hanya didasarkan pada kemiripan industri secara umum. Implikasinya bagi Wajib Pajak adalah krusialnya penyusunan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) yang kuat dengan analisis segmentasi laporan keuangan yang jelas untuk memitigasi risiko penggunaan pembanding yang tidak tepat oleh pemeriksa. Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding karena dasar pemilihan pembanding internal terbukti tidak valid secara hukum dan teknis.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini