Menguji Kesebandingan: Mengapa Pembanding Internal Sering Kandas di Pengadilan Pajak?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014686.15/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 05 Juni 2026 | 15:43 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menguji Kesebandingan: Mengapa Pembanding Internal Sering Kandas di Pengadilan Pajak?

Sengketa Transfer Pricing PT GTI: Koreksi Peredaran Usaha Melalui Metode TNMM Pembanding Internal

Otoritas pajak melakukan koreksi positif atas peredaran usaha PT GTI melalui analisis Transfer Pricing dengan menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) bersandarkan pada pembanding internal dari entitas afiliasi. Koreksi ini didasarkan pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan biaya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP). Inti konflik muncul ketika Terbanding memilih PT DWP sebagai pembanding internal tunggal karena dianggap memiliki kesamaan jenis usaha, tanpa melakukan analisis kesebandingan mendalam terhadap perbedaan profil risiko dan karakteristik proyek yang dikerjakan oleh kedua entitas tersebut.

Bantahan Pemohon Banding: Perbedaan Profil Risiko, Struktur Biaya, dan Analisis Kesebandingan FAR

Pemohon Banding secara tegas membantah penggunaan PT DWP sebagai pembanding karena terdapat perbedaan fundamental dalam substansi ekonomi; Pemohon berfokus pada pembangunan unit rig lepas pantai yang kompleks dengan risiko tinggi, sementara pembanding berfokus pada jasa perbaikan kapal. Perbedaan struktur biaya dan durasi proyek ini menyebabkan margin laba keduanya tidak dapat dibandingkan secara langsung (apple-to-apple). Majelis Hakim dalam pertimbangannya sepakat dengan Pemohon Banding bahwa pemilihan pembanding oleh Terbanding tidak memenuhi syarat kesebandingan yang diatur dalam regulasi transfer pricing, karena gagal mempertimbangkan perbedaan fungsi, aset, dan risiko (FAR) yang signifikan.

Pertimbangan Hukum dan Kesimpulan: Krusialnya Dokumen TP Doc dan Pembatalan Seluruh Koreksi

Putusan ini menegaskan bahwa dalam sengketa harga transfer, pembuktian kesebandingan harus dilakukan secara rigid dan tidak bisa hanya didasarkan pada kemiripan industri secara umum. Implikasinya bagi Wajib Pajak adalah krusialnya penyusunan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) yang kuat dengan analisis segmentasi laporan keuangan yang jelas untuk memitigasi risiko penggunaan pembanding yang tidak tepat oleh pemeriksa. Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding karena dasar pemilihan pembanding internal terbukti tidak valid secara hukum dan teknis.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006619.15/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003167.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006609.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003141.99/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2019

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006599.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003168.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006619.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006618.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002185.102020PPM.IIA Tahun 2022

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003025.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter