Gugatan CV LS Kandas: Majelis Hakim Tegaskan Pejabat KPP Berwenang Terbitkan STP Atas Nama Dirjen Pajak

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006618.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 05 Juni 2026 | 10:03 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Gugatan CV LS Kandas: Majelis Hakim Tegaskan Pejabat KPP Berwenang Terbitkan STP Atas Nama Dirjen Pajak

Sengketa Tata Usaha Negara CV LS: Gugatan Formalitas Kewenangan Atributif dan Penerbitan STP PPN

Sengketa tata usaha negara dalam ranah perpajakan seringkali berfokus pada aspek formalitas dan kewenangan pejabat administrasi, sebagaimana terjadi dalam perkara CV LS melawan Direktorat Jenderal Pajak. Inti konflik bermula ketika CV LS mengajukan gugatan atas penolakan pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN, dengan argumen bahwa Kepala KPP tidak memiliki kewenangan atributif untuk menerbitkan STP karena kewenangan tersebut menurut UU KUP berada di tangan Direktur Jenderal Pajak. Penggugat mendalilkan bahwa KEP-206/PJ/2021, yang menjadi dasar pelimpahan wewenang, hanyalah peraturan internal yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara eksternal kepada Wajib Pajak.

Argumen Terbanding: Validitas Prosedur Mandat dan Delegasi Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan

Sebaliknya, Terbanding menegaskan bahwa penerbitan STP dan Surat Keputusan (KEP) penolakan pembatalan telah sesuai dengan prosedur pelimpahan wewenang yang sah melalui mekanisme mandat dan delegasi. Terbanding berargumen bahwa secara operasional, Direktur Jenderal Pajak dimungkinkan melimpahkan wewenangnya kepada pejabat di bawahnya demi kelancaran administrasi pemerintahan dan pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip dalam UU Administrasi Pemerintahan yang mengakui sahnya tindakan pejabat yang menerima delegasi wewenang selama dilakukan dalam lingkup tugas dan fungsinya.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Efisiensi Birokrasi Perpajakan dan Penerapan Putusan MA Nomor 4 P/HUM/2024

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menolak seluruh argumen Penggugat dengan menekankan pada aspek kemanfaatan hukum dan efektivitas birokrasi. Majelis berpendapat bahwa meskipun UU KUP menyebutkan "Direktur Jenderal Pajak", dalam praktik hukum administrasi negara, hal tersebut tidak menutup kemungkinan adanya pendelegasian wewenang kepada unit vertikal seperti Kanwil dan KPP. Merujuk pada perkembangan yurisprudensi, termasuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 P/HUM/2024, instrumen internal seperti KEP-206/PJ/2021 diakui sebagai dasar legal yang cukup bagi pejabat bawahan untuk bertindak atas nama pimpinan tertinggi instansi.

Implikasi Yuridis bagi Wajib Pajak: Batasan Strategi Litigasi Cacat Formal dan Pembuktian Abuse of Power

Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa produk hukum yang diterbitkan oleh Kepala KPP atau Kepala Kanwil atas nama Direktur Jenderal Pajak adalah sah secara hukum. Bagi Wajib Pajak, putusan ini menjadi peringatan bahwa argumen mengenai ketiadaan wewenang pejabat akibat pelimpahan (delegasi) sulit untuk dikabulkan selama dasar pelimpahannya jelas dan tidak melampaui substansi undang-undang. Strategi litigasi yang hanya mengandalkan cacat formal pada aspek kewenangan pendelegasian memerlukan pembuktian yang jauh lebih kuat terkait adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Kesimpulan: Penolakan Gugatan CV LS dan Pengakuan Eksistensi Delegasi Wewenang

Kesimpulannya, Majelis Hakim tetap mempertahankan legalitas surat keputusan Terbanding dan menolak gugatan CV LS. Kasus ini menegaskan bahwa efisiensi administrasi perpajakan melalui delegasi wewenang diakui oleh pengadilan sebagai bagian integral dari sistem pemungutan pajak di Indonesia.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006619.15/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003167.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006609.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003141.99/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2019

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006599.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003168.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006619.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002185.102020PPM.IIA Tahun 2022

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003025.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006554.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter