Sengketa tata usaha negara dalam ranah perpajakan seringkali berfokus pada aspek formalitas dan kewenangan pejabat administrasi, sebagaimana terjadi dalam perkara CV LS melawan Direktorat Jenderal Pajak. Inti konflik bermula ketika CV LS mengajukan gugatan atas penolakan pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN, dengan argumen bahwa Kepala KPP tidak memiliki kewenangan atributif untuk menerbitkan STP karena kewenangan tersebut menurut UU KUP berada di tangan Direktur Jenderal Pajak. Penggugat mendalilkan bahwa KEP-206/PJ/2021, yang menjadi dasar pelimpahan wewenang, hanyalah peraturan internal yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara eksternal kepada Wajib Pajak.
Sebaliknya, Terbanding menegaskan bahwa penerbitan STP dan Surat Keputusan (KEP) penolakan pembatalan telah sesuai dengan prosedur pelimpahan wewenang yang sah melalui mekanisme mandat dan delegasi. Terbanding berargumen bahwa secara operasional, Direktur Jenderal Pajak dimungkinkan melimpahkan wewenangnya kepada pejabat di bawahnya demi kelancaran administrasi pemerintahan dan pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip dalam UU Administrasi Pemerintahan yang mengakui sahnya tindakan pejabat yang menerima delegasi wewenang selama dilakukan dalam lingkup tugas dan fungsinya.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menolak seluruh argumen Penggugat dengan menekankan pada aspek kemanfaatan hukum dan efektivitas birokrasi. Majelis berpendapat bahwa meskipun UU KUP menyebutkan "Direktur Jenderal Pajak", dalam praktik hukum administrasi negara, hal tersebut tidak menutup kemungkinan adanya pendelegasian wewenang kepada unit vertikal seperti Kanwil dan KPP. Merujuk pada perkembangan yurisprudensi, termasuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 P/HUM/2024, instrumen internal seperti KEP-206/PJ/2021 diakui sebagai dasar legal yang cukup bagi pejabat bawahan untuk bertindak atas nama pimpinan tertinggi instansi.
Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa produk hukum yang diterbitkan oleh Kepala KPP atau Kepala Kanwil atas nama Direktur Jenderal Pajak adalah sah secara hukum. Bagi Wajib Pajak, putusan ini menjadi peringatan bahwa argumen mengenai ketiadaan wewenang pejabat akibat pelimpahan (delegasi) sulit untuk dikabulkan selama dasar pelimpahannya jelas dan tidak melampaui substansi undang-undang. Strategi litigasi yang hanya mengandalkan cacat formal pada aspek kewenangan pendelegasian memerlukan pembuktian yang jauh lebih kuat terkait adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Kesimpulannya, Majelis Hakim tetap mempertahankan legalitas surat keputusan Terbanding dan menolak gugatan CV LS. Kasus ini menegaskan bahwa efisiensi administrasi perpajakan melalui delegasi wewenang diakui oleh pengadilan sebagai bagian integral dari sistem pemungutan pajak di Indonesia.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini