Tidak Semua Aliran Dana Intra-Grup adalah Penghasilan: Belajar dari Kemenangan Mutlak PT DAW di Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

Taxindo Prime Consulting
Senin, 22 Juni 2026 | 14:53 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Tidak Semua Aliran Dana Intra-Grup adalah Penghasilan: Belajar dari Kemenangan Mutlak PT DAW di Pengadilan Pajak

Sengketa Koreksi Penghasilan Luar Usaha PT DAW

Latar Belakang Koreksi Masif oleh Terbanding

Sengketa antara PT DAW dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai koreksi penghasilan luar usaha sebesar Rp332,5 miliar memberikan pelajaran krusial mengenai pentingnya substansi ekonomi atas formalitas perpajakan. Terbanding melakukan koreksi masif dengan mengklasifikasikan mutasi piutang, debt to equity swap, dan pengalihan hutang antar afiliasi sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang belum dilaporkan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh. DJP berargumen bahwa ketiadaan perjanjian tertulis yang rigid dan ketidaksesuaian pencatatan dengan standar akuntansi tertentu menggugurkan klaim Wajib Pajak bahwa transaksi tersebut adalah akun neraca.

Argumen PT DAW dan Bukti Restrukturisasi Keuangan

Namun, PT DAW secara argumentatif berhasil mempertahankan posisinya dengan menyajikan bukti material yang komprehensif. Perusahaan menunjukkan bahwa transaksi tersebut, seperti pengalihan piutang dari PT Berkah Energi Abadi dan PT Bumi Sawit Wijaya, didasarkan pada Akta Novasi, Akta Perjumpaan Hutang, serta Akta Perubahan Modal yang telah disahkan. Transaksi ini murni merupakan restrukturisasi posisi keuangan (neraca) dan bukan merupakan aliran penghasilan yang menambah kekayaan neto dalam konteks objek pajak.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dan Kesimpulan

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya sepakat bahwa substansi transaksi lebih utama daripada sekadar asumsi administratif. Dengan bukti buku besar dan akta notariil yang konsisten, Majelis menilai Terbanding tidak memiliki dasar kuat untuk menetapkan transaksi neraca tersebut sebagai penghasilan luar usaha. Walhasil, seluruh koreksi senilai Rp332,5 miliar dibatalkan karena terbukti bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Badan, memberikan kepastian hukum bahwa mutasi modal dan hutang intra-grup bukanlah obyek pajak selama didukung bukti otentik.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001053.12/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012207.162023PPM.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003832.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012203.162023PPM.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003732.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2024

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000490.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003781.16/2019/PP/M.IIA Tahun 2020

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000480.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003378.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000478.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter