Sengketa antara PT DAW dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai koreksi penghasilan luar usaha sebesar Rp332,5 miliar memberikan pelajaran krusial mengenai pentingnya substansi ekonomi atas formalitas perpajakan. Terbanding melakukan koreksi masif dengan mengklasifikasikan mutasi piutang, debt to equity swap, dan pengalihan hutang antar afiliasi sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang belum dilaporkan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh. DJP berargumen bahwa ketiadaan perjanjian tertulis yang rigid dan ketidaksesuaian pencatatan dengan standar akuntansi tertentu menggugurkan klaim Wajib Pajak bahwa transaksi tersebut adalah akun neraca.
Namun, PT DAW secara argumentatif berhasil mempertahankan posisinya dengan menyajikan bukti material yang komprehensif. Perusahaan menunjukkan bahwa transaksi tersebut, seperti pengalihan piutang dari PT Berkah Energi Abadi dan PT Bumi Sawit Wijaya, didasarkan pada Akta Novasi, Akta Perjumpaan Hutang, serta Akta Perubahan Modal yang telah disahkan. Transaksi ini murni merupakan restrukturisasi posisi keuangan (neraca) dan bukan merupakan aliran penghasilan yang menambah kekayaan neto dalam konteks objek pajak.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya sepakat bahwa substansi transaksi lebih utama daripada sekadar asumsi administratif. Dengan bukti buku besar dan akta notariil yang konsisten, Majelis menilai Terbanding tidak memiliki dasar kuat untuk menetapkan transaksi neraca tersebut sebagai penghasilan luar usaha. Walhasil, seluruh koreksi senilai Rp332,5 miliar dibatalkan karena terbukti bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Badan, memberikan kepastian hukum bahwa mutasi modal dan hutang intra-grup bukanlah obyek pajak selama didukung bukti otentik.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini