Biaya Perjalanan ke Luar Negeri Dikoreksi DJP? Simak Cara PT HIM Membuktikan Hubungan Bisnisnya di Pengadilan Pajak.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000478.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 22 Juni 2026 | 09:50 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Biaya Perjalanan ke Luar Negeri Dikoreksi DJP? Simak Cara PT HIM Membuktikan Hubungan Bisnisnya di Pengadilan Pajak.

Sengketa Koreksi Biaya Perjalanan Luar Negeri PT HIM

Latar Belakang Kecurigaan Otoritas Pajak

Otoritas pajak sering kali menaruh kecurigaan tinggi terhadap biaya perjalanan luar negeri yang dianggap tidak memiliki kaitan langsung dengan operasional domestik. Dalam sengketa PT HIM, Terbanding melakukan koreksi positif atas Travel Expense ke Thailand dan Jepang dengan argumen bahwa biaya tersebut tidak memenuhi kriteria biaya untuk Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan (3M) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Terbanding memandang kegiatan tersebut lebih bersifat seremonial atau tidak memberikan dampak ekonomi langsung bagi perusahaan di Indonesia.

Argumen Pemohon dan Pertimbangan Majelis Hakim

Namun, PT HIM secara argumentatif berhasil mematahkan asumsi tersebut dengan menyajikan bukti konkret berupa korespondensi kegiatan, tiket, dan agenda konferensi global. Perusahaan menegaskan bahwa perjalanan tersebut bertujuan untuk melakukan benchmark strategi bisnis antar anak perusahaan di bawah naungan kantor pusat regional. Majelis Hakim sependapat bahwa pertukaran informasi strategis melalui pertemuan fisik merupakan bagian integral dari manajemen risiko dan pengembangan usaha. Resolusi hakim yang membatalkan koreksi ini menegaskan bahwa biaya perjalanan dinas tetap dapat dikurangkan sepanjang Wajib Pajak mampu menunjukkan dokumentasi yang menghubungkan aktivitas tersebut dengan kepentingan strategis korporasi. Implikasi dari putusan ini menjadi pengingat bagi Wajib Pajak untuk selalu mendokumentasikan hasil atau output dari setiap perjalanan dinas guna menghindari koreksi atas biaya yang dianggap non-operasional.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001053.12/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012207.162023PPM.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003832.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012203.162023PPM.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003732.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2024

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000490.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003781.16/2019/PP/M.IIA Tahun 2020

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000480.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003378.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000472.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter