Otoritas pajak sering kali menaruh kecurigaan tinggi terhadap biaya perjalanan luar negeri yang dianggap tidak memiliki kaitan langsung dengan operasional domestik. Dalam sengketa PT HIM, Terbanding melakukan koreksi positif atas Travel Expense ke Thailand dan Jepang dengan argumen bahwa biaya tersebut tidak memenuhi kriteria biaya untuk Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan (3M) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Terbanding memandang kegiatan tersebut lebih bersifat seremonial atau tidak memberikan dampak ekonomi langsung bagi perusahaan di Indonesia.
Namun, PT HIM secara argumentatif berhasil mematahkan asumsi tersebut dengan menyajikan bukti konkret berupa korespondensi kegiatan, tiket, dan agenda konferensi global. Perusahaan menegaskan bahwa perjalanan tersebut bertujuan untuk melakukan benchmark strategi bisnis antar anak perusahaan di bawah naungan kantor pusat regional. Majelis Hakim sependapat bahwa pertukaran informasi strategis melalui pertemuan fisik merupakan bagian integral dari manajemen risiko dan pengembangan usaha. Resolusi hakim yang membatalkan koreksi ini menegaskan bahwa biaya perjalanan dinas tetap dapat dikurangkan sepanjang Wajib Pajak mampu menunjukkan dokumentasi yang menghubungkan aktivitas tersebut dengan kepentingan strategis korporasi. Implikasi dari putusan ini menjadi pengingat bagi Wajib Pajak untuk selalu mendokumentasikan hasil atau output dari setiap perjalanan dinas guna menghindari koreksi atas biaya yang dianggap non-operasional.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini