Sengketa Akrual Biaya: Mengapa Pencatatan Biaya di Buku Besar Bukan Berarti Terutang PPh Pasal 23?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001053.12/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

Taxindo Prime Consulting
Senin, 22 Juni 2026 | 10:21 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Sengketa Akrual Biaya: Mengapa Pencatatan Biaya di Buku Besar Bukan Berarti Terutang PPh Pasal 23?

Ambiguitas Frasa Disediakan Untuk Dibayarkan Atas Beban Akrual PPh Pasal 23: Kasus Sengketa PT TR

Sengketa pemotongan PPh Pasal 23 sering kali dipicu oleh perbedaan interpretasi antara otoritas pajak dan Wajib Pajak mengenai ambiguitas frasa "disediakan untuk dibayarkan" dalam Pasal 23 UU PPh. Kasus PT TR menjadi preseden penting yang menegaskan bahwa pengakuan biaya secara akrual dalam General Ledger untuk memenuhi prinsip matching cost against revenue tidak serta-merta melahirkan kewajiban pemotongan pajak seketika itu juga tanpa adanya bukti ketersediaan dana atau jatuh tempo pembayaran yang nyata.

Konflik Ini Bermula Ketika Terbanding Melakukan Ekualisasi Antara Buku Besar Dengan DPP Pajak

Konflik ini bermula ketika Terbanding melakukan ekualisasi antara biaya dalam Buku Besar dengan DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Februari 2016. Terbanding bersikeras bahwa setiap biaya yang dicatatkan sebagai pengurang penghasilan bruto (biaya audit, manajemen, katering, hingga keamanan) secara otomatis dianggap telah "disediakan untuk dibayarkan" sesuai Pasal 15 ayat (3) PP 94/2010. Di sisi lain, PT TR berargumen bahwa pencatatan tersebut murni bersifat akrual sesuai standar akuntansi untuk mencerminkan beban pada periode manfaatnya, sementara pemotongan pajak secara faktual telah dilakukan pada saat pembayaran dilakukan (cash basis/jatuh tempo) di masa-masa pajak berikutnya.

Majelis Hakim Dalam Pertimbangan Hukumnya Menolak Simplifikasi Administrasi Makna Teknis Yuridis

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menolak simplifikasi yang dilakukan oleh Terbanding. Hakim menegaskan bahwa "disediakan untuk dibayarkan" memiliki makna teknis hukum di mana dana harus benar-benar dialokasikan secara nyata dalam neraca untuk pelunasan kewajiban kepada pihak ketiga. Hakim menilai bahwa Terbanding gagal membuktikan adanya jatuh tempo pembayaran atau penyediaan dana konkret pada masa Februari 2016. Sebaliknya, PT TR berhasil mematahkan argumen Terbanding dengan menyajikan bukti transaksi komprehensif yang menunjukkan bahwa seluruh objek sengketa telah dipotong pajaknya saat realisasi pembayaran.

Implikasi Dari Putusan Ini Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Koreksi Ekualisasi Otomatis

Implikasi dari putusan ini memberikan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak dari koreksi ekualisasi yang bersifat administratif-otomatis. Putusan ini menggarisbawahi pentingnya pemilahan antara administrasi akuntansi dan saat terutangnya pajak secara yuridis. Bagi para pelaku usaha, kemenangan PT TR menjadi pengingat krusial untuk menjaga ketertiban dokumentasi, mulai dari kontrak, invoice, hingga bukti potong, guna membuktikan bahwa kewajiban pajak telah dipenuhi pada saat yang tepat secara hukum, bukan sekadar saat pencatatan jurnal akuntansi.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'


22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012207.162023PPM.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003832.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012203.162023PPM.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003732.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2024

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000490.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003781.16/2019/PP/M.IIA Tahun 2020

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000480.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003378.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000478.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000472.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter