Menang Banding! Strategi CJO Membuktikan Hak Fasilitas Masterlist di Proyek Strategis Nasional

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003378.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Senin, 22 Juni 2026 | 09:46 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Banding! Strategi CJO Membuktikan Hak Fasilitas Masterlist di Proyek Strategis Nasional

Polemik Pengenaan PPN Atas Transaksi Fasilitas Masterlist Di Industri Hulu Migas: Kasus Sengketa CJO

Polemik pengenaan PPN atas transaksi yang menggunakan fasilitas Masterlist seringkali menjadi titik sengketa krusial antara DJP dan Wajib Pajak di industri hulu migas. Sengketa ini berpusat pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Juli 2022 terhadap CJO, di mana Terbanding menganggap invoice non-VAT kepada B Ltd sebagai penyerahan yang wajib dipungut PPN karena dianggap tidak memenuhi kriteria administratif fasilitas Masterlist. Substansi konflik terletak pada interpretasi apakah penyerahan material impor yang telah mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut melalui skema Masterlist oleh pemilik proyek (Principal) dapat langsung mengurangi nilai penyerahan jasa konstruksi terintegrasi oleh kontraktor EPC tanpa harus dipungut PPN kembali.

Terbanding Berargumen Mengenai Faktur Pajak Kode Transaksi Nol Tiga Atas Seluruh Tagihan Vendor

Terbanding (DJP) berargumen bahwa CJO selaku vendor seharusnya menerbitkan Faktur Pajak dengan kode transaksi 03 atas seluruh tagihan kepada B, mengingat CJO tidak dapat merinci secara spesifik porsi BKP Masterlist dalam setiap tagihan dan transaksi tersebut dicatat sebagai pendapatan oleh vendor. Di sisi lain, CJO membantah dengan tegas bahwa sebagai kontraktor proyek EPC "Turnkey", mereka telah melakukan rekonsiliasi berkala untuk memastikan PPN hanya dipungut atas sisa nilai kontrak yang tidak tercover oleh fasilitas Masterlist atas nama BP Berau. Hal ini sejalan dengan Perpres 57/2017 dan regulasi ESDM yang membolehkan pembebasan PPN atas impor barang untuk operasi perminyakan.

Majelis Hakim Dalam Pertimbangannya Menggunakan Pendekatan Substance Over Form Demi Kepastian Hukum

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menggunakan pendekatan substance over form, menyatakan bahwa substansi penyerahan BKP/JKP untuk operasi perminyakan yang telah mendapatkan fasilitas Masterlist tidak boleh dianulir hanya karena kendala administratif atau pencatatan akuntansi. Hakim menilai bahwa pembebanan PPN atas material yang sudah mendapatkan fasilitas "Tidak Dipungut" akan mencederai kepastian hukum dan tujuan pemberian insentif di sektor migas. Terlebih lagi, hasil pemeriksaan pada pihak pembeli (BP Berau) tidak menunjukkan adanya sengketa atas transaksi serupa, sehingga konsistensi perlakuan pajak harus dijaga. Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding.

Implikasi Dari Putusan Ini Menegaskan Integritas Data Rekonsiliasi Nilai Kontrak Proyek EPC

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa integritas data rekonsiliasi antara nilai kontrak dan realisasi Masterlist adalah bukti vital dalam memenangkan sengketa PPN di sektor EPC. Wajib Pajak di industri serupa disarankan untuk memperkuat dokumentasi tracking material Masterlist guna menghindari koreksi serupa di masa depan. Putusan ini menjadi preseden positif bagi kepastian investasi di sektor strategis nasional yang mengandalkan insentif fiskal untuk efisiensi biaya proyek.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001053.12/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012207.162023PPM.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003832.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012203.162023PPM.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003732.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2024

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000490.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003781.16/2019/PP/M.IIA Tahun 2020

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000480.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000478.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000472.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter