Otoritas pajak sering kali menerapkan secondary adjustment secara otomatis menyusul koreksi primer pada transaksi afiliasi, namun Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000480.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025 menegaskan bahwa setiap ketetapan pajak wajib didasarkan pada bukti yang nyata dan kepastian hukum sesuai Pasal 29 ayat (2) UU KUP. Sengketa ini berakar pada langkah Terbanding yang menetapkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 atas PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia (YMMI) sebesar Rp22,4 miliyar untuk Masa Pajak Maret 2018. Terbanding menganggap selisih harga transfer yang muncul dari pengujian Transactional Net Margin Method (TNMM) pada sengketa PPh Badan secara serta-merta merupakan dividen terselubung yang dibayarkan kepada induk usaha di luar negeri.
Inti konflik hukum ini terletak pada validitas bukti atas eksistensi objek pajak. Terbanding berargumen bahwa berdasarkan PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013, setiap kelebihan pembayaran akibat ketidakwajaran harga transfer diklasifikasikan sebagai dividen yang terutang PPh Pasal 26. Sebaliknya, PT YMMI membantah keras dengan argumen bahwa koreksi tersebut hanyalah penyesuaian di atas kertas (paper adjustment) tanpa adanya aliran uang yang nyata atau utang dividen yang telah jatuh tempo. Pemohon Banding menekankan bahwa pemajakan atas "dividen imajiner" tersebut menciptakan beban pajak ganda yang tidak adil dan melanggar prinsip kepastian hukum dalam hukum pajak Indonesia.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengambil posisi yang tegas bahwa koreksi pajak tidak boleh didasarkan pada asumsi semata. Majelis menyatakan bahwa Terbanding gagal membuktikan adanya realisasi pembayaran atau pembebanan dividen kepada pihak afiliasi. Merujuk pada Pasal 29 ayat (2) UU KUP, Majelis menegaskan bahwa setiap koreksi harus didukung oleh bukti yang kuat, kompeten, dan relevan. Karena Terbanding hanya menarik kesimpulan dari koreksi PPh Badan tanpa bukti pendukung tambahan mengenai transaksi dividen, maka koreksi tersebut dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Resolusi perkara ini menghasilkan keputusan "Kabul Seluruhnya" bagi Pemohon Banding. Implikasi dari putusan ini sangat krusial bagi praktik transfer pricing di Indonesia, di mana otoritas pajak tidak dapat lagi secara otomatis mengonversi koreksi harga transfer menjadi objek PPh Pasal 26 (dividen) tanpa membuktikan adanya aliran dana atau manfaat ekonomi yang nyata secara hukum. Putusan ini memberikan perlindungan bagi Wajib Pajak dari upaya pemajakan ganda yang bersumber dari penyesuaian sekunder yang spekulatif. Kesimpulannya, dokumentasi yang mampu membuktikan ketiadaan aliran dana dividen menjadi kunci utama bagi Wajib Pajak dalam menghadapi sengketa serupa di masa depan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini