Koreksi Transfer Pricing Tidak Otomatis Jadi Dividen! Kemenangan PT YMMI atas Secondary Adjustment di Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000480.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 22 Juni 2026 | 09:34 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Koreksi Transfer Pricing Tidak Otomatis Jadi Dividen! Kemenangan PT YMMI atas Secondary Adjustment di Pengadilan Pajak

Sengketa Secondary Adjustment PPh Pasal 26 PT YMMI

Latar Belakang Ketetapan Pajak Otomatis

Otoritas pajak sering kali menerapkan secondary adjustment secara otomatis menyusul koreksi primer pada transaksi afiliasi, namun Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000480.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025 menegaskan bahwa setiap ketetapan pajak wajib didasarkan pada bukti yang nyata dan kepastian hukum sesuai Pasal 29 ayat (2) UU KUP. Sengketa ini berakar pada langkah Terbanding yang menetapkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 atas PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia (YMMI) sebesar Rp22,4 miliyar untuk Masa Pajak Maret 2018. Terbanding menganggap selisih harga transfer yang muncul dari pengujian Transactional Net Margin Method (TNMM) pada sengketa PPh Badan secara serta-merta merupakan dividen terselubung yang dibayarkan kepada induk usaha di luar negeri.

Inti Konflik Hukum dan Validitas Bukti

Inti konflik hukum ini terletak pada validitas bukti atas eksistensi objek pajak. Terbanding berargumen bahwa berdasarkan PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013, setiap kelebihan pembayaran akibat ketidakwajaran harga transfer diklasifikasikan sebagai dividen yang terutang PPh Pasal 26. Sebaliknya, PT YMMI membantah keras dengan argumen bahwa koreksi tersebut hanyalah penyesuaian di atas kertas (paper adjustment) tanpa adanya aliran uang yang nyata atau utang dividen yang telah jatuh tempo. Pemohon Banding menekankan bahwa pemajakan atas "dividen imajiner" tersebut menciptakan beban pajak ganda yang tidak adil dan melanggar prinsip kepastian hukum dalam hukum pajak Indonesia.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengambil posisi yang tegas bahwa koreksi pajak tidak boleh didasarkan pada asumsi semata. Majelis menyatakan bahwa Terbanding gagal membuktikan adanya realisasi pembayaran atau pembebanan dividen kepada pihak afiliasi. Merujuk pada Pasal 29 ayat (2) UU KUP, Majelis menegaskan bahwa setiap koreksi harus didukung oleh bukti yang kuat, kompeten, dan relevan. Karena Terbanding hanya menarik kesimpulan dari koreksi PPh Badan tanpa bukti pendukung tambahan mengenai transaksi dividen, maka koreksi tersebut dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Resolusi Perkara dan Implikasi Praktis

Resolusi perkara ini menghasilkan keputusan "Kabul Seluruhnya" bagi Pemohon Banding. Implikasi dari putusan ini sangat krusial bagi praktik transfer pricing di Indonesia, di mana otoritas pajak tidak dapat lagi secara otomatis mengonversi koreksi harga transfer menjadi objek PPh Pasal 26 (dividen) tanpa membuktikan adanya aliran dana atau manfaat ekonomi yang nyata secara hukum. Putusan ini memberikan perlindungan bagi Wajib Pajak dari upaya pemajakan ganda yang bersumber dari penyesuaian sekunder yang spekulatif. Kesimpulannya, dokumentasi yang mampu membuktikan ketiadaan aliran dana dividen menjadi kunci utama bagi Wajib Pajak dalam menghadapi sengketa serupa di masa depan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001053.12/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012207.162023PPM.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003832.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012203.162023PPM.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003732.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2024

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000490.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003781.16/2019/PP/M.IIA Tahun 2020

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003378.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000478.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000472.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter