PT CSE Buktikan Asumsi Bunga Afiliasi DJP Tidak Berdasar Hukum

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000279.13/2025/PP/M.IXB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 22 Juni 2026 | 16:43 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PT CSE Buktikan Asumsi Bunga Afiliasi DJP Tidak Berdasar Hukum

Sengketa Pemotongan PPh Pasal 26 atas Asumsi Bunga Afiliasi: PT CSE

Latar Belakang Koreksi Negatif Biaya Bunga

Sengketa PPh Pasal 26 yang menimpa PT CSE bermula dari langkah Terbanding yang melakukan koreksi negatif biaya bunga pada PPh Badan dan menetapkannya sebagai objek pemotongan pajak (secondary adjustment) atas dana dari KENSB. Terbanding bersikukuh bahwa berdasarkan Pasal 18 UU PPh dan Pasal 12 PP 94/2010, utang kepada afiliasi harus dikenakan bunga wajar (IndONIA) meskipun tidak ada perjanjian bunga secara tertulis. Landasan ini digunakan untuk menerbitkan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Desember 2018 dengan nilai sengketa mencapai Rp35,1 miliar.

Inti Konflik dan Karakteristik Dana CSSPA

Inti konflik terletak pada interpretasi "saat terutang" dan klasifikasi hubungan istimewa. Pemohon Banding dengan tegas membantah klasifikasi pinjaman tersebut, menyatakan bahwa dana dari KENSB adalah uang muka pembelian saham (CSSPA) yang belum terealisasi, sehingga secara substansi bukan pinjaman yang wajib berbunga. Lebih lanjut, Pemohon Banding menekankan bahwa tidak pernah ada pembebanan biaya bunga dalam laporan keuangan audited, tidak ada penyediaan dana untuk membayar, dan tidak ada aliran uang keluar untuk bunga, sehingga kewajiban memotong PPh Pasal 26 belum lahir menurut hukum.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim

Majelis Hakim dalam resolusinya memberikan pertimbangan hukum yang krusial bagi kepastian hukum WP. Majelis berpendapat bahwa penerapan Pasal 12 PP 94/2010 harus didasarkan pada fakta materiil, bukan sekadar asumsi perhitungan bunga wajar. Karena Terbanding tidak dapat membuktikan adanya biaya bunga yang dibayarkan, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pada bulan Desember 2018, maka syarat kumulatif pemotongan PPh Pasal 26 sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (4) PP 94/2010 tidak terpenuhi. Koreksi Terbanding dinyatakan tidak memiliki dasar bukti yang kuat.

Implikasi Yuridis dan Kesimpulan Putusan

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat secara sepihak menciptakan objek pajak potput (withholding tax) hanya berdasarkan "asumsi bunga wajar" jika secara faktual tidak ada pengakuan biaya atau pembayaran bunga. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa prinsip substance over form dan kepastian saat terutang pajak harus dijunjung tinggi dalam pemeriksaan pajak atas transaksi afiliasi. Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding dan mengabulkan permohonan banding PT CSE.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001053.12/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012207.162023PPM.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003832.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012203.162023PPM.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003732.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2024

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000490.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003781.16/2019/PP/M.IIA Tahun 2020

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000480.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003378.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000478.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter