Sengketa PPh Pasal 26 yang menimpa PT CSE bermula dari langkah Terbanding yang melakukan koreksi negatif biaya bunga pada PPh Badan dan menetapkannya sebagai objek pemotongan pajak (secondary adjustment) atas dana dari KENSB. Terbanding bersikukuh bahwa berdasarkan Pasal 18 UU PPh dan Pasal 12 PP 94/2010, utang kepada afiliasi harus dikenakan bunga wajar (IndONIA) meskipun tidak ada perjanjian bunga secara tertulis. Landasan ini digunakan untuk menerbitkan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Desember 2018 dengan nilai sengketa mencapai Rp35,1 miliar.
Inti konflik terletak pada interpretasi "saat terutang" dan klasifikasi hubungan istimewa. Pemohon Banding dengan tegas membantah klasifikasi pinjaman tersebut, menyatakan bahwa dana dari KENSB adalah uang muka pembelian saham (CSSPA) yang belum terealisasi, sehingga secara substansi bukan pinjaman yang wajib berbunga. Lebih lanjut, Pemohon Banding menekankan bahwa tidak pernah ada pembebanan biaya bunga dalam laporan keuangan audited, tidak ada penyediaan dana untuk membayar, dan tidak ada aliran uang keluar untuk bunga, sehingga kewajiban memotong PPh Pasal 26 belum lahir menurut hukum.
Majelis Hakim dalam resolusinya memberikan pertimbangan hukum yang krusial bagi kepastian hukum WP. Majelis berpendapat bahwa penerapan Pasal 12 PP 94/2010 harus didasarkan pada fakta materiil, bukan sekadar asumsi perhitungan bunga wajar. Karena Terbanding tidak dapat membuktikan adanya biaya bunga yang dibayarkan, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pada bulan Desember 2018, maka syarat kumulatif pemotongan PPh Pasal 26 sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (4) PP 94/2010 tidak terpenuhi. Koreksi Terbanding dinyatakan tidak memiliki dasar bukti yang kuat.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat secara sepihak menciptakan objek pajak potput (withholding tax) hanya berdasarkan "asumsi bunga wajar" jika secara faktual tidak ada pengakuan biaya atau pembayaran bunga. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa prinsip substance over form dan kepastian saat terutang pajak harus dijunjung tinggi dalam pemeriksaan pajak atas transaksi afiliasi. Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding dan mengabulkan permohonan banding PT CSE.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini