Strategi PT TI Mematahkan Koreksi Ekualisasi Otomatis DJP

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000344.16/2022/PP/M.VIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 22 Juni 2026 | 15:19 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi PT TI Mematahkan Koreksi Ekualisasi Otomatis DJP

Sengketa Ekualisasi PPN Masa November PT TI

Latar Belakang Sengketa Koreksi DPP PPN

Kegagalan Terbanding dalam membuktikan adanya penyerahan riil menjadi titik balik kemenangan parsial bagi PT TI dalam sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak November 2017. Sengketa ini berpusat pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp467.054.452,00 yang dilakukan melalui metode ekualisasi antara Peredaran Usaha pada PPh Badan dengan DPP PPN Keluaran. Terbanding mengasumsikan bahwa seluruh saldo dalam akun "Other Income" dan "Lease Rental Income" merupakan objek PPN yang belum dipungut, namun Majelis Hakim menegaskan bahwa ekualisasi hanyalah alat deteksi dini, bukan bukti final adanya penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

Inti Konflik Hukum dan Pembuktian Transaksi

Inti konflik hukum ini terletak pada interpretasi Pasal 4 ayat (1) UU PPN dan Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Terbanding bersikeras bahwa selisih ekualisasi merupakan omzet yang disembunyikan, sementara PT TI memberikan argumentasi teknis bahwa selisih tersebut berasal dari transaksi non-objek PPN. Pemohon Banding berhasil membuktikan bahwa sebagian saldo tersebut adalah pendapatan akrual yang faktur pajaknya baru diterbitkan pada tahun 2018 sesuai saat terutangnya pajak, serta transaksi penggantian biaya (reimbursement) yang secara substansi bukan merupakan penyerahan jasa dari Pemohon Banding kepada pihak ketiga.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya melakukan pengujian mendalam terhadap bukti dokumen berupa buku besar, invoice, dan faktur pajak. Hakim berpendapat bahwa koreksi atas pendapatan akrual and reimbursement harus dibatalkan karena Pemohon Banding mampu menunjukkan arus dokumen yang valid bahwa PPN telah atau akan dipungut pada periode yang tepat. Sebaliknya, untuk koreksi terkait ekspor dan sengketa lain yang tidak didukung bukti fisik dokumen pendukung, Majelis tetap mempertahankan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding dianggap gagal memenuhi beban pembuktian yang diwajibkan dalam Pasal 76 UU Pengadilan Pajak.

Implikasi Putusan Bagi Praktisi Perpajakan

Putusan ini memberikan implikasi penting bagi praktisi perpajakan bahwa metode ekualisasi oleh otoritas pajak tidak bersifat absolut jika Wajib Pajak memiliki administrasi pembukuan yang presisi. Kasus PT TI menunjukkan bahwa pemisahan yang jelas antara pengakuan pendapatan secara akuntansi (accrual basis) dengan saat terutangnya PPN (stelsel kas atau penyerahan) adalah kunci dalam menghadapi audit pajak. Kemenangan sebagian ini menegaskan bahwa keadilan pajak di Pengadilan Pajak sangat bergantung pada kemampuan Wajib Pajak dalam menyajikan rekonsiliasi yang didukung bukti kompeten, bukan sekadar argumentasi verbal.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001053.12/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012207.162023PPM.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003832.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012203.162023PPM.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003732.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2024

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000490.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003781.16/2019/PP/M.IIA Tahun 2020

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000480.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003378.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000478.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter