Kegagalan Terbanding dalam membuktikan adanya penyerahan riil menjadi titik balik kemenangan parsial bagi PT TI dalam sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak November 2017. Sengketa ini berpusat pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp467.054.452,00 yang dilakukan melalui metode ekualisasi antara Peredaran Usaha pada PPh Badan dengan DPP PPN Keluaran. Terbanding mengasumsikan bahwa seluruh saldo dalam akun "Other Income" dan "Lease Rental Income" merupakan objek PPN yang belum dipungut, namun Majelis Hakim menegaskan bahwa ekualisasi hanyalah alat deteksi dini, bukan bukti final adanya penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
Inti konflik hukum ini terletak pada interpretasi Pasal 4 ayat (1) UU PPN dan Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Terbanding bersikeras bahwa selisih ekualisasi merupakan omzet yang disembunyikan, sementara PT TI memberikan argumentasi teknis bahwa selisih tersebut berasal dari transaksi non-objek PPN. Pemohon Banding berhasil membuktikan bahwa sebagian saldo tersebut adalah pendapatan akrual yang faktur pajaknya baru diterbitkan pada tahun 2018 sesuai saat terutangnya pajak, serta transaksi penggantian biaya (reimbursement) yang secara substansi bukan merupakan penyerahan jasa dari Pemohon Banding kepada pihak ketiga.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya melakukan pengujian mendalam terhadap bukti dokumen berupa buku besar, invoice, dan faktur pajak. Hakim berpendapat bahwa koreksi atas pendapatan akrual and reimbursement harus dibatalkan karena Pemohon Banding mampu menunjukkan arus dokumen yang valid bahwa PPN telah atau akan dipungut pada periode yang tepat. Sebaliknya, untuk koreksi terkait ekspor dan sengketa lain yang tidak didukung bukti fisik dokumen pendukung, Majelis tetap mempertahankan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding dianggap gagal memenuhi beban pembuktian yang diwajibkan dalam Pasal 76 UU Pengadilan Pajak.
Putusan ini memberikan implikasi penting bagi praktisi perpajakan bahwa metode ekualisasi oleh otoritas pajak tidak bersifat absolut jika Wajib Pajak memiliki administrasi pembukuan yang presisi. Kasus PT TI menunjukkan bahwa pemisahan yang jelas antara pengakuan pendapatan secara akuntansi (accrual basis) dengan saat terutangnya PPN (stelsel kas atau penyerahan) adalah kunci dalam menghadapi audit pajak. Kemenangan sebagian ini menegaskan bahwa keadilan pajak di Pengadilan Pajak sangat bergantung pada kemampuan Wajib Pajak dalam menyajikan rekonsiliasi yang didukung bukti kompeten, bukan sekadar argumentasi verbal.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini