Sengketa Imbalan Bunga SM: Menang Lawan Kompensasi Pajak Prematur oleh DJP

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003732.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Senin, 22 Juni 2026 | 09:10 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Sengketa Imbalan Bunga SM: Menang Lawan Kompensasi Pajak Prematur oleh DJP

Penangguhan Penagihan Aktif dan Hak Imbalan Bunga Atas Kompensasi Sepihak STP: Sengketa PT IJDFSMT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dilarang melakukan penagihan aktif maupun kompensasi paksa atas Surat Tagihan Pajak (STP) yang sanksi administrasinya timbul dari Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang sedang diajukan banding oleh Wajib Pajak. Dalam sengketa antara PT IJDFSMT (Penggugat) melawan Tergugat, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menegaskan bahwa tindakan Tergugat yang mengkompensasikan kelebihan pembayaran PPN Masa Juli 2016 untuk melunasi STP PPN Masa Desember 2016 yang belum berkekuatan hukum tetap adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan melanggar prinsip kepastian hukum.

Konflik Ini Bermula Ketika Hak Pengembalian Restitusi Diperhitungkan Secara Sepihak

Konflik ini bermula ketika Penggugat memperoleh hak pengembalian kelebihan pajak (restitusi) akibat Keputusan Keberatan. Namun, alih-alih mengembalikan dana tersebut, Tergugat melakukan kompensasi secara sepihak untuk melunasi utang pajak dalam STP yang secara material sedang disengketakan di tingkat banding. Tergugat berdalih bahwa kompensasi dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara dan sesuai dengan prosedur teknis penagihan. Di sisi lain, Penggugat berargumen bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat 5a UU KUP dan Pasal 48 PP Nomor 50 Tahun 2022, jumlah pajak yang tidak disetujui dalam pemeriksaan tidak dianggap sebagai utang pajak yang dapat ditagih hingga putusan banding keluar. Kompensasi prematur ini menyebabkan Penggugat kehilangan kesempatan menggunakan dananya selama 53 bulan.

Majelis Hakim Dalam Pertimbangannya Sependapat Mengenai Proteksi Hukum Status Pajak Beluhan Final

Majelis Hakim dalam pertimbangannya sependapat dengan Penggugat. Hakim menekankan bahwa aturan perpajakan memberikan proteksi kepada Wajib Pajak agar tidak ditagih atas pajak yang belum final status hukumnya. Tindakan kompensasi oleh Tergugat dianggap sebagai bentuk penagihan yang seharusnya ditangguhkan. Karena dana tersebut tertahan secara tidak sah sejak tahun 2019, maka elemen keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak telah terpenuhi secara hukum.

Putusan Ini Memberikan Implikasi Penting Berupa Hak Imbalan Bunga Akibat Penundaan Pemulihan Finansial

Putusan ini memberikan implikasi penting bagi praktik perpajakan di Indonesia, khususnya mengenai hak Wajib Pajak atas imbalan bunga. Kasus PT IJDFSMT membuktikan bahwa administrasi perpajakan tidak boleh mengabaikan hierarki regulasi yang memberikan penangguhan penagihan selama proses litigasi. Amar putusan yang mengabulkan seluruh gugatan Penggugat menetapkan bahwa negara wajib membayar imbalan bunga sebesar 65.529.813 rupiah sebagai kompensasi atas keterlambatan yang terjadi. Kesimpulannya, Wajib Pajak memiliki posisi tawar yang kuat untuk menuntut hak imbalan bunga jika fiskus melakukan kompensasi utang pajak secara prematur atas ketetapan yang belum inkracht.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001053.12/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012207.162023PPM.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003832.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012203.162023PPM.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000490.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003781.16/2019/PP/M.IIA Tahun 2020

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000480.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003378.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000478.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000472.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter