Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dilarang melakukan penagihan aktif maupun kompensasi paksa atas Surat Tagihan Pajak (STP) yang sanksi administrasinya timbul dari Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang sedang diajukan banding oleh Wajib Pajak. Dalam sengketa antara PT IJDFSMT (Penggugat) melawan Tergugat, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menegaskan bahwa tindakan Tergugat yang mengkompensasikan kelebihan pembayaran PPN Masa Juli 2016 untuk melunasi STP PPN Masa Desember 2016 yang belum berkekuatan hukum tetap adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan melanggar prinsip kepastian hukum.
Konflik ini bermula ketika Penggugat memperoleh hak pengembalian kelebihan pajak (restitusi) akibat Keputusan Keberatan. Namun, alih-alih mengembalikan dana tersebut, Tergugat melakukan kompensasi secara sepihak untuk melunasi utang pajak dalam STP yang secara material sedang disengketakan di tingkat banding. Tergugat berdalih bahwa kompensasi dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara dan sesuai dengan prosedur teknis penagihan. Di sisi lain, Penggugat berargumen bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat 5a UU KUP dan Pasal 48 PP Nomor 50 Tahun 2022, jumlah pajak yang tidak disetujui dalam pemeriksaan tidak dianggap sebagai utang pajak yang dapat ditagih hingga putusan banding keluar. Kompensasi prematur ini menyebabkan Penggugat kehilangan kesempatan menggunakan dananya selama 53 bulan.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya sependapat dengan Penggugat. Hakim menekankan bahwa aturan perpajakan memberikan proteksi kepada Wajib Pajak agar tidak ditagih atas pajak yang belum final status hukumnya. Tindakan kompensasi oleh Tergugat dianggap sebagai bentuk penagihan yang seharusnya ditangguhkan. Karena dana tersebut tertahan secara tidak sah sejak tahun 2019, maka elemen keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak telah terpenuhi secara hukum.
Putusan ini memberikan implikasi penting bagi praktik perpajakan di Indonesia, khususnya mengenai hak Wajib Pajak atas imbalan bunga. Kasus PT IJDFSMT membuktikan bahwa administrasi perpajakan tidak boleh mengabaikan hierarki regulasi yang memberikan penangguhan penagihan selama proses litigasi. Amar putusan yang mengabulkan seluruh gugatan Penggugat menetapkan bahwa negara wajib membayar imbalan bunga sebesar 65.529.813 rupiah sebagai kompensasi atas keterlambatan yang terjadi. Kesimpulannya, Wajib Pajak memiliki posisi tawar yang kuat untuk menuntut hak imbalan bunga jika fiskus melakukan kompensasi utang pajak secara prematur atas ketetapan yang belum inkracht.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini