Menang di Mahkamah Agung Tapi Malah Ditagih Jutaan Dollar? Hakim Batalkan Sikap Sewenang-wenang Fiskus! 

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Membetulkan

PUT-000377.99/2025/PP/M.XVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 22 Juni 2026 | 13:19 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang di Mahkamah Agung Tapi Malah Ditagih Jutaan Dollar? Hakim Batalkan Sikap Sewenang-wenang Fiskus! 

Sengketa Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali PT ISI Tbk.

Latar Belakang Sengketa dan Penerbitan SP2PK

Sengketa ini bermula ketika Tergugat menerbitkan Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK) yang menagih kembali seluruh koreksi semula senilai USD 1.388.102,13, meskipun pemeriksaan di tingkat Mahkamah Agung hanya mencakup satu pos materiil yang sangat kecil. Penggugat, PT ISI Tbk., merasa tindakan ini melanggar asas hukum karena materi sengketa lainnya yang tidak diajukan Peninjauan Kembali (PK) seharusnya tetap mengikuti Putusan Pengadilan Pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Inti Konflik dan Interpretasi Amar Putusan

Inti konflik terletak pada interpretasi amar Putusan PK yang menyatakan "Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak" secara keseluruhan. Tergugat berdalih bahwa pembatalan tersebut otomatis mengembalikan status hukum ke posisi Keputusan Keberatan awal. Sebaliknya, Penggugat menegaskan bahwa sesuai asas tantum devolutum quantum appellatum, Mahkamah Agung hanya berwenang memutus apa yang dimohonkan dalam Memori PK. Karena Tergugat hanya mempermasalahkan koreksi Biaya Iklan sebesar USD 1.652,50, maka penagihan atas pos lain seperti Penghasilan Neto Luar Negeri dan Penyesuaian Fiskal Negatif adalah tindakan ultra petita yang melampaui wewenang.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya sepakat dengan Penggugat. Hakim menegaskan bahwa Putusan PK tidak boleh dimaknai secara harafiah tanpa melihat konteks sengketa di memori kasasi/PK. Tindakan Tergugat yang menghidupkan kembali koreksi yang sudah "kalah" di tingkat Banding dan tidak diajukan PK adalah bentuk pengabaian terhadap kepastian hukum. Bukti korespondensi dari Panitera Muda TUN Mahkamah Agung juga memperkuat bahwa ruang lingkup pemeriksaan PK memang hanya terbatas pada satu pos sengketa tersebut.

Resolusi dan Implikasi Putusan

Resolusi dari sengketa ini adalah pembatalan surat penolakan pembetulan yang diterbitkan Tergugat. Majelis memerintahkan agar SP2PK dibetulkan sesuai dengan porsi yang sebenarnya menjadi sengketa di tingkat PK. Implikasi dari putusan ini sangat krusial bagi praktik perpajakan nasional, karena menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat menggunakan "celah" redaksional amar putusan untuk menganulir kemenangan Wajib Pajak pada pos-pos sengketa yang tidak diajukan upaya hukum lanjutan.

Kesimpulan

Kesimpulannya, kepastian hukum harus ditegaskan melalui eksekusi putusan yang jujur dan sesuai dengan ruang lingkup sengketa. Kemenangan PT ISI Tbk. menjadi preseden penting bahwa pelaksanaan putusan hakim harus menghormati bagian-bagian putusan yang telah inkracht demi melindungi hak-hak konstitusional Wajib Pajak dari tindakan administratif yang sewenang-wenang.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001053.12/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012207.162023PPM.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003832.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012203.162023PPM.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003732.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2024

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000490.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003781.16/2019/PP/M.IIA Tahun 2020

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000480.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003378.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000478.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter