Sengketa ini bermula ketika Tergugat menerbitkan Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK) yang menagih kembali seluruh koreksi semula senilai USD 1.388.102,13, meskipun pemeriksaan di tingkat Mahkamah Agung hanya mencakup satu pos materiil yang sangat kecil. Penggugat, PT ISI Tbk., merasa tindakan ini melanggar asas hukum karena materi sengketa lainnya yang tidak diajukan Peninjauan Kembali (PK) seharusnya tetap mengikuti Putusan Pengadilan Pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Inti konflik terletak pada interpretasi amar Putusan PK yang menyatakan "Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak" secara keseluruhan. Tergugat berdalih bahwa pembatalan tersebut otomatis mengembalikan status hukum ke posisi Keputusan Keberatan awal. Sebaliknya, Penggugat menegaskan bahwa sesuai asas tantum devolutum quantum appellatum, Mahkamah Agung hanya berwenang memutus apa yang dimohonkan dalam Memori PK. Karena Tergugat hanya mempermasalahkan koreksi Biaya Iklan sebesar USD 1.652,50, maka penagihan atas pos lain seperti Penghasilan Neto Luar Negeri dan Penyesuaian Fiskal Negatif adalah tindakan ultra petita yang melampaui wewenang.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya sepakat dengan Penggugat. Hakim menegaskan bahwa Putusan PK tidak boleh dimaknai secara harafiah tanpa melihat konteks sengketa di memori kasasi/PK. Tindakan Tergugat yang menghidupkan kembali koreksi yang sudah "kalah" di tingkat Banding dan tidak diajukan PK adalah bentuk pengabaian terhadap kepastian hukum. Bukti korespondensi dari Panitera Muda TUN Mahkamah Agung juga memperkuat bahwa ruang lingkup pemeriksaan PK memang hanya terbatas pada satu pos sengketa tersebut.
Resolusi dari sengketa ini adalah pembatalan surat penolakan pembetulan yang diterbitkan Tergugat. Majelis memerintahkan agar SP2PK dibetulkan sesuai dengan porsi yang sebenarnya menjadi sengketa di tingkat PK. Implikasi dari putusan ini sangat krusial bagi praktik perpajakan nasional, karena menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat menggunakan "celah" redaksional amar putusan untuk menganulir kemenangan Wajib Pajak pada pos-pos sengketa yang tidak diajukan upaya hukum lanjutan.
Kesimpulannya, kepastian hukum harus ditegaskan melalui eksekusi putusan yang jujur dan sesuai dengan ruang lingkup sengketa. Kemenangan PT ISI Tbk. menjadi preseden penting bahwa pelaksanaan putusan hakim harus menghormati bagian-bagian putusan yang telah inkracht demi melindungi hak-hak konstitusional Wajib Pajak dari tindakan administratif yang sewenang-wenang.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini