Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 sebesar 1.550.055.093 Rupiah melalui metode ekualisasi biaya yang ditemukan dalam General Ledger selama satu tahun penuh. Langkah otoritas pajak yang membebankan akumulasi temuan dari Januari hingga Desember ke dalam satu masa pajak (Desember) menjadi titik sentral sengketa, mengingat Masa Pajak Januari hingga November sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). PT CPN (Pemohon Banding) menegaskan bahwa tindakan ini melanggar asas kepastian hukum dan prosedur formal perpajakan yang mengedepankan pemisahan kewajiban per masa pajak.
Inti konflik bermula ketika Terbanding menganggap Pemohon Banding tidak kooperatif karena tidak menyampaikan tanggapan SPHP dan tidak hadir dalam Pembahasan Akhir (Closing Conference). Akibatnya, Terbanding melakukan atribusi seluruh potensi pajak dari 17 akun biaya, termasuk biaya demurrage, honorarium yang sudah dikenakan PPh 21, hingga transaksi yang telah dilaporkan di kantor pelayanan pajak (KPP) cabang, ke dalam Masa Desember. Pemohon Banding melawan dengan argumen bahwa secara formal, SKPKB tersebut cacat karena menggabungkan objek pajak yang masa pajaknya sudah "inkracht" lewat SKPN. Secara material, Pemohon Banding menyajikan bukti bahwa biaya tersebut bukan objek PPh 23, seperti Bea Masuk yang dibayarkan ke negara dan transaksi yang menggunakan skema PPh Final PP 23/2018.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa tindakan Terbanding yang menarik seluruh koreksi setahun ke Masa Desember adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum. Hakim merujuk pada Pasal 2A UU KUP yang mengatur bahwa kewajiban pajak dimulai saat terpenuhinya syarat subjektif dan objektif dalam suatu masa pajak. Pembebanan "sapujagat" tersebut dinilai menciptakan ketidakteraturan administrasi dan melanggar prinsip keadilan. Lebih lanjut, secara material, Majelis menemukan bahwa Pemohon Banding telah berhasil membuktikan substansi setiap biaya dengan dokumen kompeten, sementara Terbanding terbukti kurang teliti dalam melakukan ekualisasi karena mengabaikan data pelaporan pajak dari cabang-cabang Pemohon Banding.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa prosedur formal dalam penerbitan surat ketetapan pajak bersifat mandatori dan tidak bisa dikesampingkan hanya karena alasan Wajib Pajak dianggap tidak kooperatif saat pemeriksaan. Kemenangan mutlak PT CPN memberikan pelajaran penting bagi pelaku usaha untuk tetap tertib melakukan rekonsiliasi antara data akuntansi dengan pelaporan di setiap lokasi (cabang) serta menjaga validitas bukti potong pihak ketiga. Putusan ini menjadi preseden kuat bahwa ekualisasi biaya tidak boleh dilakukan secara serampangan tanpa memperhatikan periodisitas masa pajak dan status ketetapan pajak yang telah diterbitkan sebelumnya.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini