Mematahkan Koreksi "Sapujagat" DJP Lewat Pembuktian Material dan Formal

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000337.12/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 22 Juni 2026 | 15:37 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mematahkan Koreksi "Sapujagat" DJP Lewat Pembuktian Material dan Formal

Sengketa Ekualisasi Biaya PPh Pasal 23 Masa Desember: PT CPN

Latar Belakang Sengketa dan Atribusi Akumulasi Biaya

Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 sebesar 1.550.055.093 Rupiah melalui metode ekualisasi biaya yang ditemukan dalam General Ledger selama satu tahun penuh. Langkah otoritas pajak yang membebankan akumulasi temuan dari Januari hingga Desember ke dalam satu masa pajak (Desember) menjadi titik sentral sengketa, mengingat Masa Pajak Januari hingga November sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). PT CPN (Pemohon Banding) menegaskan bahwa tindakan ini melanggar asas kepastian hukum dan prosedur formal perpajakan yang mengedepankan pemisahan kewajiban per masa pajak.

Inti Konflik dan Keberatan Pemohon Banding

Inti konflik bermula ketika Terbanding menganggap Pemohon Banding tidak kooperatif karena tidak menyampaikan tanggapan SPHP dan tidak hadir dalam Pembahasan Akhir (Closing Conference). Akibatnya, Terbanding melakukan atribusi seluruh potensi pajak dari 17 akun biaya, termasuk biaya demurrage, honorarium yang sudah dikenakan PPh 21, hingga transaksi yang telah dilaporkan di kantor pelayanan pajak (KPP) cabang, ke dalam Masa Desember. Pemohon Banding melawan dengan argumen bahwa secara formal, SKPKB tersebut cacat karena menggabungkan objek pajak yang masa pajaknya sudah "inkracht" lewat SKPN. Secara material, Pemohon Banding menyajikan bukti bahwa biaya tersebut bukan objek PPh 23, seperti Bea Masuk yang dibayarkan ke negara dan transaksi yang menggunakan skema PPh Final PP 23/2018.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa tindakan Terbanding yang menarik seluruh koreksi setahun ke Masa Desember adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum. Hakim merujuk pada Pasal 2A UU KUP yang mengatur bahwa kewajiban pajak dimulai saat terpenuhinya syarat subjektif dan objektif dalam suatu masa pajak. Pembebanan "sapujagat" tersebut dinilai menciptakan ketidakteraturan administrasi dan melanggar prinsip keadilan. Lebih lanjut, secara material, Majelis menemukan bahwa Pemohon Banding telah berhasil membuktikan substansi setiap biaya dengan dokumen kompeten, sementara Terbanding terbukti kurang teliti dalam melakukan ekualisasi karena mengabaikan data pelaporan pajak dari cabang-cabang Pemohon Banding.

Implikasi Putusan Perpajakan

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa prosedur formal dalam penerbitan surat ketetapan pajak bersifat mandatori dan tidak bisa dikesampingkan hanya karena alasan Wajib Pajak dianggap tidak kooperatif saat pemeriksaan. Kemenangan mutlak PT CPN memberikan pelajaran penting bagi pelaku usaha untuk tetap tertib melakukan rekonsiliasi antara data akuntansi dengan pelaporan di setiap lokasi (cabang) serta menjaga validitas bukti potong pihak ketiga. Putusan ini menjadi preseden kuat bahwa ekualisasi biaya tidak boleh dilakukan secara serampangan tanpa memperhatikan periodisitas masa pajak dan status ketetapan pajak yang telah diterbitkan sebelumnya.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001053.12/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012207.162023PPM.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003832.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012203.162023PPM.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003732.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2024

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000490.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003781.16/2019/PP/M.IIA Tahun 2020

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000480.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003378.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000478.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter