Ekualisasi Bukan Bukti Tunggal: Mengapa Hakim Membatalkan Koreksi PPN PT GE Technology Indonesia?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000386.16/2021/PP/M.XVIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 22 Juni 2026 | 11:59 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Ekualisasi Bukan Bukti Tunggal: Mengapa Hakim Membatalkan Koreksi PPN PT GE Technology Indonesia?

Sengketa Metode Ekualisasi PPN Masa Desember PT GETI

Latar Belakang Sengketa dan Koreksi Ekualisasi

Otoritas pajak seringkali menggunakan teknik ekualisasi antara SPT PPh Badan dan SPT Masa PPN sebagai instrumen penguji kepatuhan material, namun validitas metode ini sangat bergantung pada kecukupan bukti kompeten sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU KUP dan standar pemeriksaan yang ketat guna menghindari penetapan pajak secara sewenang-wenang. Sengketa ini berpusat pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Desember 2017 sebesar Rp9,01 miIiar yang dilakukan Terbanding terhadap PT GETI. Koreksi tersebut muncul dari selisih ekualisasi peredaran usaha tahunan yang seluruhnya dibebankan pada satu masa pajak, yakni Desember, dengan menggunakan metode perbandingan nilai tertinggi per pelanggan antara data PPh dan PPN.

Konflik Pembuktian dan Argumen Wajib Pajak

Konflik utama terjadi ketika Terbanding menganggap PT GETI tidak mampu menyajikan bukti pendukung yang memadai selama proses pemeriksaan untuk menjelaskan selisih tersebut. Sebaliknya, PT GETI menegaskan bahwa seluruh dokumen sumber, termasuk General Ledger (GL) dan invoice, telah diserahkan. Wajib Pajak berargumen bahwa selisih tersebut merupakan hasil dari perbedaan waktu pengakuan pendapatan (akrual), transaksi reimbursement yang bukan merupakan objek PPN, serta adanya ekspor jasa yang telah dilaporkan. PT GETI mengkritik metode Terbanding yang secara sepihak memilih nilai terbesar per pelanggan yang berujung pada duplikasi koreksi dan melanggar prinsip masa pajak.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan preseden penting mengenai bobot pembuktian. Hakim menegaskan bahwa ekualisasi hanyalah metode pengujian tidak langsung yang berfungsi sebagai indikasi atau bukti awal, bukan bukti konklusif untuk menetapkan pajak terutang. Mengingat Terbanding telah meminjam dokumen GL dan data elektronik lainnya, Majelis menilai seharusnya Terbanding melakukan penelusuran transaksi secara spesifik (item per item) untuk menentukan saat terutangnya PPN, bukan sekadar memindahkan selisih angka tahunan ke Masa Desember. Hakim berpendapat bahwa koreksi tanpa bukti transaksi primer yang spesifik melanggar asas kepastian hukum dan ketentuan Pasal 8 PMK-199/2007.

Implikasi Hukum dan Kesimpulan

Secara implikasi, putusan ini menegaskan bahwa beban pembuktian kebenaran materiil tetap berada pada otoritas pajak ketika melakukan koreksi berdasarkan metode tidak langsung. Kesimpulan dari sengketa ini adalah kemenangan mutlak bagi PT GETI melalui amar "Kabul Seluruhnya", yang mengingatkan Wajib Pajak untuk selalu menjaga sinkronisasi data antar jenis pajak dan memastikan dokumentasi reimbursement serta accrual terarsip dengan rapi untuk menghadapi pengujian ekualisasi di masa depan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001053.12/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012207.162023PPM.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003832.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012203.162023PPM.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003732.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2024

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000490.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003781.16/2019/PP/M.IIA Tahun 2020

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000480.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003378.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000478.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter