Otoritas pajak seringkali menggunakan teknik ekualisasi antara SPT PPh Badan dan SPT Masa PPN sebagai instrumen penguji kepatuhan material, namun validitas metode ini sangat bergantung pada kecukupan bukti kompeten sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU KUP dan standar pemeriksaan yang ketat guna menghindari penetapan pajak secara sewenang-wenang. Sengketa ini berpusat pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Desember 2017 sebesar Rp9,01 miIiar yang dilakukan Terbanding terhadap PT GETI. Koreksi tersebut muncul dari selisih ekualisasi peredaran usaha tahunan yang seluruhnya dibebankan pada satu masa pajak, yakni Desember, dengan menggunakan metode perbandingan nilai tertinggi per pelanggan antara data PPh dan PPN.
Konflik utama terjadi ketika Terbanding menganggap PT GETI tidak mampu menyajikan bukti pendukung yang memadai selama proses pemeriksaan untuk menjelaskan selisih tersebut. Sebaliknya, PT GETI menegaskan bahwa seluruh dokumen sumber, termasuk General Ledger (GL) dan invoice, telah diserahkan. Wajib Pajak berargumen bahwa selisih tersebut merupakan hasil dari perbedaan waktu pengakuan pendapatan (akrual), transaksi reimbursement yang bukan merupakan objek PPN, serta adanya ekspor jasa yang telah dilaporkan. PT GETI mengkritik metode Terbanding yang secara sepihak memilih nilai terbesar per pelanggan yang berujung pada duplikasi koreksi dan melanggar prinsip masa pajak.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan preseden penting mengenai bobot pembuktian. Hakim menegaskan bahwa ekualisasi hanyalah metode pengujian tidak langsung yang berfungsi sebagai indikasi atau bukti awal, bukan bukti konklusif untuk menetapkan pajak terutang. Mengingat Terbanding telah meminjam dokumen GL dan data elektronik lainnya, Majelis menilai seharusnya Terbanding melakukan penelusuran transaksi secara spesifik (item per item) untuk menentukan saat terutangnya PPN, bukan sekadar memindahkan selisih angka tahunan ke Masa Desember. Hakim berpendapat bahwa koreksi tanpa bukti transaksi primer yang spesifik melanggar asas kepastian hukum dan ketentuan Pasal 8 PMK-199/2007.
Secara implikasi, putusan ini menegaskan bahwa beban pembuktian kebenaran materiil tetap berada pada otoritas pajak ketika melakukan koreksi berdasarkan metode tidak langsung. Kesimpulan dari sengketa ini adalah kemenangan mutlak bagi PT GETI melalui amar "Kabul Seluruhnya", yang mengingatkan Wajib Pajak untuk selalu menjaga sinkronisasi data antar jenis pajak dan memastikan dokumentasi reimbursement serta accrual terarsip dengan rapi untuk menghadapi pengujian ekualisasi di masa depan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini