Sengketa bermula ketika Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan sebesar Rp12.194.010 pada Masa Pajak Desember 2020 melalui teknik ekualisasi biaya. Terbanding memusatkan seluruh selisih temuan pemeriksaan selama satu tahun kalender hanya pada satu masa pajak, yaitu Desember, dengan dalih adanya biaya sewa yang belum dipotong pajaknya berdasarkan General Ledger Pemohon Banding.
Inti konflik terletak pada penerapan prinsip stelsel masa dalam hukum acara perpajakan Indonesia. Pemohon Banding (PT CPN) menegaskan bahwa tindakan Terbanding yang mengakumulasikan koreksi satu tahun ke dalam satu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Masa Desember adalah cacat hukum dan melanggar administrasi perpajakan, mengingat untuk Masa Januari hingga November telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pengujian melalui ekualisasi harus dibuktikan dengan arus uang atau arus dokumen yang terjadi tepat pada masa pajak yang bersangkutan. Hakim berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa transaksi tersebut secara nyata terjadi di bulan Desember 2020. Penumpukan koreksi tahunan di satu masa pajak dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU KUP yang mengatur penetapan pajak per Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak secara spesifik.
Implikasi dari putusan ini menegaskan perlindungan bagi Wajib Pajak terhadap praktik pemeriksaan yang bersifat jalan pintas (shortcut) dengan menggabungkan temuan tahunan ke dalam satu masa pajak tertentu. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa validitas materiil sebuah koreksi sangat bergantung pada ketepatan alokasi waktu transaksi (cut-off) sesuai dengan dokumen sumbernya.
Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding PT CPN karena koreksi Terbanding dianggap tidak memiliki dasar hukum dan pembuktian yang kuat secara periodisasi masa pajak. Pajak yang masih harus dibayar ditetapkan menjadi Nihil.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini