Mengapa Akumulasi Koreksi Setahun di Masa Desember Dibatalkan Hakim?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000334.25/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 22 Juni 2026 | 16:21 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mengapa Akumulasi Koreksi Setahun di Masa Desember Dibatalkan Hakim?

Sengketa Ekualisasi Biaya PPh Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Desember: PT CPN

Latar Belakang Koreksi Melalui Teknik Ekualisasi

Sengketa bermula ketika Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan sebesar Rp12.194.010 pada Masa Pajak Desember 2020 melalui teknik ekualisasi biaya. Terbanding memusatkan seluruh selisih temuan pemeriksaan selama satu tahun kalender hanya pada satu masa pajak, yaitu Desember, dengan dalih adanya biaya sewa yang belum dipotong pajaknya berdasarkan General Ledger Pemohon Banding.

Inti Konflik dan Penerapan Prinsip Stelsel Masa

Inti konflik terletak pada penerapan prinsip stelsel masa dalam hukum acara perpajakan Indonesia. Pemohon Banding (PT CPN) menegaskan bahwa tindakan Terbanding yang mengakumulasikan koreksi satu tahun ke dalam satu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Masa Desember adalah cacat hukum dan melanggar administrasi perpajakan, mengingat untuk Masa Januari hingga November telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pengujian melalui ekualisasi harus dibuktikan dengan arus uang atau arus dokumen yang terjadi tepat pada masa pajak yang bersangkutan. Hakim berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa transaksi tersebut secara nyata terjadi di bulan Desember 2020. Penumpukan koreksi tahunan di satu masa pajak dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU KUP yang mengatur penetapan pajak per Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak secara spesifik.

Implikasi Yuridis dan Kesimpulan Putusan

Implikasi dari putusan ini menegaskan perlindungan bagi Wajib Pajak terhadap praktik pemeriksaan yang bersifat jalan pintas (shortcut) dengan menggabungkan temuan tahunan ke dalam satu masa pajak tertentu. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa validitas materiil sebuah koreksi sangat bergantung pada ketepatan alokasi waktu transaksi (cut-off) sesuai dengan dokumen sumbernya.

Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding PT CPN karena koreksi Terbanding dianggap tidak memiliki dasar hukum dan pembuktian yang kuat secara periodisasi masa pajak. Pajak yang masih harus dibayar ditetapkan menjadi Nihil.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001053.12/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012207.162023PPM.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003832.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012203.162023PPM.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003732.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2024

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000490.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003781.16/2019/PP/M.IIA Tahun 2020

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000480.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003378.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000478.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter