PT DBM menghadapi tantangan hukum serius ketika Tergugat melakukan koreksi atas waktu penerbitan Faktur Pajak terkait penerimaan uang muka dari pelanggan. Inti konflik berpusat pada interpretasi Pasal 13 ayat (2) UU PPN, di mana Tergugat berpendapat bahwa mekanisme Faktur Pajak Gabungan tidak berlaku untuk transaksi tunggal (satu unit mobil) yang dibayar bertahap. Menurut Tergugat, setiap sen pembayaran uang muka seharusnya langsung diterbitkan Faktur Pajak pada saat uang diterima. Namun, Penggugat menegaskan bahwa UU PPN tidak membatasi jumlah unit barang untuk menggunakan fasilitas faktur gabungan, asalkan diterbitkan paling lambat akhir bulan penyerahan.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang berpihak pada kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Hakim berpendapat bahwa selama transaksi dilakukan kepada pembeli yang sama dalam satu bulan kalender, PKP berhak menggunakan Faktur Pajak Gabungan. Tidak ada batasan dalam regulasi yang menyatakan faktur gabungan hanya boleh untuk banyak unit barang. Namun, untuk nilai DPP sebesar Rp909.091 yang terbukti tidak dilaporkan atau tidak diterbitkan fakturnya sama sekali, Majelis tetap mempertahankan sanksi secara proporsional.
Analisis ini menunjukkan bahwa fleksibilitas administrasi melalui Faktur Pajak Gabungan adalah hak PKP untuk mengurangi beban klerikal. Implikasinya, putusan ini mempertegas bahwa substansi ekonomi dan kemudahan administrasi yang dijamin undang-undang tidak boleh dianulir oleh interpretasi sempit petugas pajak di lapangan. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa "gabungan" merujuk pada rentang waktu satu bulan kalender, bukan jumlah fisik barang yang diserahkan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini