Kalah Telak di Pengadilan Pajak: DJP Gagal Batalkan Pengkreditan Pajak Masukan Jasa Logistik Senilai Ratusan Juta Rupiah!

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012203.162023PPM.IIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 22 Juni 2026 | 09:24 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kalah Telak di Pengadilan Pajak: DJP Gagal Batalkan Pengkreditan Pajak Masukan Jasa Logistik Senilai Ratusan Juta Rupiah!

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012203.16/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025

Regulasi perpajakan yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sektor jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) kerap menimbulkan sengketa, terutama yang berkaitan dengan penerapan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015. Dalam skema Nilai Lain, PPN dikenakan hanya sebesar 10% dari jumlah yang ditagih (efektif PPN 1%), yang berkonsekuensi pada hilangnya hak Wajib Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan (PM). Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012203.16/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025 menjadi studi kasus penting karena secara tegas menguji batas kewenangan otoritas pajak dalam memaksakan penggunaan skema Nilai Lain tersebut.

Inti Konflik Kasus

Inti konflik dalam putusan ini bermula dari koreksi Pajak Masukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap PT ALT sebesar Rp151.435.195,00. DJP berargumen bahwa Wajib Pajak, yang secara substansi dan klasifikasi usaha adalah penyedia jasa freight forwarding, wajib menggunakan DPP Nilai Lain sesuai PMK Nomor 121/PMK.03/2015. Secara logis, jika skema Nilai Lain wajib diterapkan, maka sesuai Pasal 3 huruf d PMK tersebut, Pajak Masukan yang terkait secara otomatis tidak dapat dikreditkan, yang kemudian menjadi dasar koreksi. Namun, PT ALT bersikeras bahwa pada Masa Pajak sengketa, mereka telah memilih untuk menerapkan mekanisme PPN normal. Dalam mekanisme normal ini, Wajib Pajak memungut PPN 10% dari total nilai transaksi (DPP Penuh) dan menerbitkan Faktur Pajak berkode "01", yang secara fundamental memberikan hak untuk mengkreditkan Pajak Masukan sepanjang memenuhi syarat formal dan material Undang-Undang PPN.

Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak

Majelis Hakim Pengadilan Pajak menganalisis sengketa ini berdasarkan prinsip hierarki dan subtansi hukum perpajakan. Majelis menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 8A ayat (2) Undang-Undang PPN, penggunaan Nilai Lain bukanlah kewajiban, melainkan sebuah opsi penyederhanaan yang ditawarkan kepada Wajib Pajak. Dengan adanya pilihan ini, Wajib Pajak berhak memilih mekanisme PPN yang paling sesuai dengan kondisi usahanya. Karena PT ALT terbukti telah memungut PPN Keluaran berdasarkan DPP Penuh (mekanisme normal), maka dasar hukum koreksi DJP yang mengacu pada larangan pengkreditan PM dalam skema Nilai Lain menjadi tidak relevan dan gugur dengan sendirinya.

Resolusi Hukum dan Implikasi Signifikan

Resolusi hukum ini memiliki implikasi signifikan bagi sektor logistik dan jasa transportasi. Putusan Majelis Hakim telah memberikan kepastian hukum bahwa pilihan mekanisme PPN adalah hak Wajib Pajak. Selama Wajib Pajak secara konsisten menerbitkan Faktur Pajak Keluaran dengan PPN 10% dari DPP Penuh, dan mengkreditkan Pajak Masukan sesuai ketentuan umum, otoritas pajak tidak dapat memaksakan mekanisme Nilai Lain hanya berdasarkan klasifikasi KLU atau substansi jasa. Dengan mengabulkan seluruh permohonan banding Wajib Pajak, Putusan PUT-012203.16/2023/PP/M.IIIA Tahun 2025 menegaskan prinsip kehati-hatian dalam penentuan DPP PPN dan melindungi hak Wajib Pajak untuk mendapatkan kredit atas Pajak Masukan yang sah.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001053.12/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012207.162023PPM.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003832.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003732.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2024

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000490.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003781.16/2019/PP/M.IIA Tahun 2020

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000480.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003378.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000478.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000472.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter