Ketentuan formal dalam hukum acara pengadilan pajak merupakan ambang pintu mutlak yang menentukan apakah suatu sengketa dapat diperiksa materi pokoknya atau berakhir dengan putusan tidak dapat diterima. Kasus PT PS menjadi preseden penting mengenai bagaimana ketidaktelitian dalam menghitung jangka waktu pengajuan banding dan pembuktian wewenang penandatangan surat banding berakibat fatal pada upaya hukum Wajib Pajak. Sengketa ini berawal dari koreksi nilai pabean oleh Terbanding atas impor Cold Rolled Stainless Steel Coils dari China, di mana nilai transaksi dalam PIB sebesar USD 125.324,08 dianulir menjadi USD 129.665,12 karena dokumen pendukung dianggap tidak memadai.
Konflik meruncing ketika Terbanding menemukan diskrepansi antara Sales Contract dengan Invoice serta keterbatasan akses terhadap data pembukuan Pemohon Banding. Pemohon Banding berargumen bahwa perbedaan nilai tersebut adalah hasil negosiasi dan merupakan transaksi berulang (repeat order), namun enggan membuka data finansial internal secara komprehensif dengan alasan kerahasiaan. Alih-alih membedah validitas harga transaksi sesuai Pasal 15 UU Kepabeanan, Majelis Hakim justru menemukan cacat formil yang signifikan. Surat banding yang diajukan oleh PT PS terdeteksi melampaui batas waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak. Selain itu, sosok yang menandatangani surat banding tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam Akta Perusahaan untuk bertindak mewakili entitas tersebut secara hukum.
Majelis Hakim memberikan resolusi tegas dengan menjatuhkan amar "Tidak Dapat Diterima" karena syarat-syarat formal yang bersifat mandatori tidak terpenuhi. Secara hukum, pemenuhan aspek formal adalah bentuk kepatuhan terhadap hukum acara yang tidak dapat ditawar. Putusan ini menegaskan bahwa meskipun Wajib Pajak memiliki argumen substansi yang kuat mengenai nilai pabean, eksistensi hak hukum tersebut akan gugur seketika jika prosedur administrasi litigasi diabaikan. Dampaknya, koreksi Bea Masuk dan PDRI yang ditetapkan Terbanding tetap berlaku sah dan mengikat tanpa adanya pengujian atas kebenaran nilai transaksi di persidangan. Kesimpulannya, ketertiban administrasi dalam memantau deadline dan legalitas kuasa hukum adalah pilar utama yang menentukan keberhasilan di Pengadilan Pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini