Mengapa Median Bukan Harga Mati dalam Koreksi Transfer Pricing?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000490.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 22 Juni 2026 | 09:24 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mengapa Median Bukan Harga Mati dalam Koreksi Transfer Pricing?

Sengketa Transfer Pricing PT YMMI

Latar Belakang dan Fokus Utama Sengketa

Sengketa transfer pricing pada PT YMMI menyoroti rigiditas Terbanding dalam menerapkan nilai median (Q2) sebagai dasar koreksi atas transaksi afiliasi. Fokus utama sengketa ini adalah koreksi DPP PPN Ekspor sebesar Rp22,4 miliar yang berasal dari secondary adjustment atas laba operasional yang dianggap di bawah kewajaran. Terbanding bersikukuh menggunakan titik tengah (median) karena laba Pemohon Banding berada di bawah kuartil pertama (Q1). Namun, argumentasi ini dipatahkan oleh Majelis Hakim dengan merujuk pada prinsip ketersediaan pembanding.

Inti Konflik dan Resolusi Hukum Majelis Hakim

Inti konflik terletak pada pemilihan dan jumlah pembanding. Terbanding menggunakan metode TNMM dengan hanya dua perusahaan pembanding, namun tetap memaksakan penggunaan nilai median. Pemohon Banding menyanggah dengan argumen bahwa sebagai contract manufacturer, profil risikonya rendah dan laba yang dihasilkan (FCMU 3,51%) masih masuk dalam rentang wajar jika menggunakan data pembanding yang tepat. Resolusi hukum diambil Majelis Hakim dengan merujuk pada PMK-22/PMK.03/2020. Mengingat hanya tersedia dua pembanding, Majelis menegaskan bahwa yang harus digunakan adalah full range (nilai minimum ke maksimum), bukan interkuartil atau median. Karena laba Pemohon berada dalam full range tersebut, koreksi Terbanding dinyatakan tidak berdasar.

Implikasi Putusan dan Pelajaran Bagi Wajib Pajak

Implikasi putusan ini menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat secara otomatis menarik koreksi ke titik median jika jumlah pembanding terbatas. Bagi wajib pajak, keberhasilan ini memberikan pelajaran pentingnya mempertahankan analisis fungsional yang kuat dan pemahaman mendalam atas hierarki pemilihan rentang kewajaran dalam regulasi domestik.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001053.12/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012207.162023PPM.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003832.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012203.162023PPM.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003732.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2024

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003781.16/2019/PP/M.IIA Tahun 2020

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000480.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003378.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000478.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000472.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter