Sengketa transfer pricing pada PT YMMI menyoroti rigiditas Terbanding dalam menerapkan nilai median (Q2) sebagai dasar koreksi atas transaksi afiliasi. Fokus utama sengketa ini adalah koreksi DPP PPN Ekspor sebesar Rp22,4 miliar yang berasal dari secondary adjustment atas laba operasional yang dianggap di bawah kewajaran. Terbanding bersikukuh menggunakan titik tengah (median) karena laba Pemohon Banding berada di bawah kuartil pertama (Q1). Namun, argumentasi ini dipatahkan oleh Majelis Hakim dengan merujuk pada prinsip ketersediaan pembanding.
Inti konflik terletak pada pemilihan dan jumlah pembanding. Terbanding menggunakan metode TNMM dengan hanya dua perusahaan pembanding, namun tetap memaksakan penggunaan nilai median. Pemohon Banding menyanggah dengan argumen bahwa sebagai contract manufacturer, profil risikonya rendah dan laba yang dihasilkan (FCMU 3,51%) masih masuk dalam rentang wajar jika menggunakan data pembanding yang tepat. Resolusi hukum diambil Majelis Hakim dengan merujuk pada PMK-22/PMK.03/2020. Mengingat hanya tersedia dua pembanding, Majelis menegaskan bahwa yang harus digunakan adalah full range (nilai minimum ke maksimum), bukan interkuartil atau median. Karena laba Pemohon berada dalam full range tersebut, koreksi Terbanding dinyatakan tidak berdasar.
Implikasi putusan ini menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat secara otomatis menarik koreksi ke titik median jika jumlah pembanding terbatas. Bagi wajib pajak, keberhasilan ini memberikan pelajaran pentingnya mempertahankan analisis fungsional yang kuat dan pemahaman mendalam atas hierarki pemilihan rentang kewajaran dalam regulasi domestik.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini