Sengketa PPN Masa Desember 2017 pada PT NSPI berfokus pada koreksi DPP Penyerahan sebesar Rp6,17 miliar yang berawal dari metode uji arus piutang oleh Terbanding. Otoritas pajak menetapkan adanya peredaran usaha tersembunyi berdasarkan selisih saldo piutang dagang, namun Majelis Hakim melakukan penelaahan mendalam terhadap substansi ekonomi dari pencatatan akuntansi tersebut.
Konflik ini bermula ketika Terbanding menggunakan nilai saldo akhir piutang dari akun Intercompany sebagai basis penghitungan arus piutang. Sebaliknya, Pemohon Banding memberikan bantahan keras dengan argumen bahwa terdapat kesalahan klasifikasi jurnal senilai Rp5,54 miliar. Nilai tersebut diklaim bukan sebagai penambahan piutang dari penjualan barang, melainkan merupakan pembayaran hutang kepada Intercompany di Singapura yang secara keliru didebit ke akun piutang.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menerapkan prinsip substance over form dengan memeriksa bukti General Ledger, voucher transaksi, hingga rekening koran secara komprehensif. Majelis menemukan bukti konkret bahwa transaksi yang dipermasalahkan memang merupakan pembayaran kewajiban (hutang), bukan arus masuk piutang dari aktivitas penyerahan BKP. Kegagalan Terbanding dalam membedakan antara mutasi piutang dagang murni dengan jurnal koreksi administratif menjadi titik balik putusan ini.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa metode uji arus piutang tidak boleh dilakukan secara mekanis tanpa membedah isi setiap jurnal penyesuaian. Bagi Wajib Pajak, kemenangan ini menunjukkan betapa krusialnya sinkronisasi antara dokumen sumber (voucher/rekening koran) dengan buku besar untuk mematahkan asumsi adanya omzet yang belum dilaporkan. Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan sebagian besar koreksi Terbanding dan hanya mempertahankan nilai yang telah diakui oleh Wajib Pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini