Terungkap, Saldo Piutang Bengkak Akibat Salah Catat Pembayaran Hutang.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-011742.16/2023/PP/M.VIIIB for 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 17 April 2026 | 10:59 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Terungkap, Saldo Piutang Bengkak Akibat Salah Catat Pembayaran Hutang.

Sengketa Pajak: Uji Arus Piutang dan Substansi Ekonomi PT NSPI

Sengketa PPN Masa Desember 2017 pada PT NSPI berfokus pada koreksi DPP Penyerahan sebesar Rp6,17 miliar yang berawal dari metode uji arus piutang oleh Terbanding. Otoritas pajak menetapkan adanya peredaran usaha tersembunyi berdasarkan selisih saldo piutang dagang, namun Majelis Hakim melakukan penelaahan mendalam terhadap substansi ekonomi dari pencatatan akuntansi tersebut.

Inti Konflik: Kesalahan Klasifikasi Jurnal Intercompany

Konflik ini bermula ketika Terbanding menggunakan nilai saldo akhir piutang dari akun Intercompany sebagai basis penghitungan arus piutang. Sebaliknya, Pemohon Banding memberikan bantahan keras dengan argumen bahwa terdapat kesalahan klasifikasi jurnal senilai Rp5,54 miliar. Nilai tersebut diklaim bukan sebagai penambahan piutang dari penjualan barang, melainkan merupakan pembayaran hutang kepada Intercompany di Singapura yang secara keliru didebit ke akun piutang.

Pertimbangan Hakim: Penerapan Prinsip Substance Over Form

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menerapkan prinsip substance over form dengan memeriksa bukti General Ledger, voucher transaksi, hingga rekening koran secara komprehensif. Majelis menemukan bukti konkret bahwa transaksi yang dipermasalahkan memang merupakan pembayaran kewajiban (hutang), bukan arus masuk piutang dari aktivitas penyerahan BKP. Kegagalan Terbanding dalam membedakan antara mutasi piutang dagang murni dengan jurnal koreksi administratif menjadi titik balik putusan ini.

Implikasi Putusan: Pentingnya Sinkronisasi Dokumen Sumber

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa metode uji arus piutang tidak boleh dilakukan secara mekanis tanpa membedah isi setiap jurnal penyesuaian. Bagi Wajib Pajak, kemenangan ini menunjukkan betapa krusialnya sinkronisasi antara dokumen sumber (voucher/rekening koran) dengan buku besar untuk mematahkan asumsi adanya omzet yang belum dilaporkan. Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan sebagian besar koreksi Terbanding dan hanya mempertahankan nilai yang telah diakui oleh Wajib Pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006619.15/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003167.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006609.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003141.99/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2019

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006599.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003168.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006619.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006618.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002185.102020PPM.IIA Tahun 2022

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003025.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter