Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) seringkali berujung pada penyesuaian sekunder (secondary adjustment), khususnya pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 atas laba yang diatribusikan sebagai constructive dividend. Dalam putusan terbaru Pengadilan Pajak, sengketa PPh Pasal 26 yang menimpa PT BKR berhasil dimenangkan olehnya, menegaskan kembali pentingnya unsur pembayaran riil sebagai syarat materiil terutangnya PPh Potongan dan Pemungutan. Kasus ini berawal dari koreksi primary adjustment sebesar Rp23.316.215.000,00 atas Peredaran Usaha (PPh Badan) yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) karena Operating Margin (OM) PT BKR dinilai berada di bawah rentang kewajaran.
Inti konflik dalam kasus ini berpusat pada dualisme penafsiran hukum: kewenangan DJP dalam mengoreksi harga transfer vs. pemenuhan syarat PPh Potput. DJP berargumen bahwa selisih laba yang dikoreksi (Rp23.316.215.000,00) secara otomatis menjadi constructive dividend kepada afiliasi luar negeri berdasarkan Pasal 22 ayat (8) PMK 22/PMK.03/2020. Oleh karena itu, secondary adjustment berupa PPh Pasal 26 wajib dikenakan. Sebaliknya, PT BKR membantah keras. Pembantahan utamanya adalah bahwa PPh Pasal 26 tunduk pada Pasal 26 UU PPh, yang mensyaratkan adanya pembayaran atau terutang secara faktual kepada Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Karena constructive dividend hanya bersifat atribusi fiskal tanpa arus kas keluar yang riil, kewajiban pemotongan tidak pernah timbul.
Majelis Hakim memberikan resolusi yang tegas dengan mengabulkan seluruh permohonan banding PT BKR. Pertimbangan hukum Majelis dimulai dari akar sengketa, yaitu koreksi primer PPh Badan. Majelis menilai bahwa DJP gagal membuktikan koreksi harga transfer karena sebagian besar transaksi afiliasi bersifat domestik dan seharusnya tunduk pada batasan Peraturan DJP PER-32/PJ/2011, di mana PKKU hanya diterapkan jika ada pemanfaatan perbedaan tarif. Dengan tidak sahnya koreksi primer, koreksi secondary adjustment PPh Pasal 26 secara otomatis gugur. Lebih penting lagi, Majelis memperkuat argumen PT BKR bahwa tanpa bukti pembayaran riil atau identifikasi SPLN penerima yang spesifik, PPh Pasal 26 tidak dapat dipaksakan.
Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi praktik perpajakan multinasional di Indonesia. Keputusan ini menjadi preseden kuat bahwa DJP tidak dapat hanya mengandalkan konsep constructive dividend yang bersifat atribusi tanpa adanya bukti faktual berupa aliran dana riil untuk membebankan PPh Pasal 26. Wajib Pajak kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk menolak secondary adjustment PPh Pasal 26 jika koreksi primer transfer pricing tidak dapat dipertahankan atau jika unsur pembayaran riil tidak terpenuhi. Kesimpulannya, putusan ini menggarisbawahi bahwa konsistensi antara penafsiran UU PPh dan prosedur pembuktian di lapangan adalah kunci untuk memenangkan sengketa transfer pricing yang melibatkan penyesuaian sekunder.