Pinjaman Afiliasi Tanpa Bunga Dikoreksi DJP? Simak Alasan Majelis Hakim Membatalkan Koreksi Tersebut!

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000276.12/2025/PP/M.IXB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 22 Juni 2026 | 17:11 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pinjaman Afiliasi Tanpa Bunga Dikoreksi DJP? Simak Alasan Majelis Hakim Membatalkan Koreksi Tersebut!

Sengketa Rekonstruksi Bunga Wajar atas Pinjaman Tanpa Bunga Pemegang Saham: Kasus PT CSE

Latar Belakang Koreksi Asumsi Bunga Wajar

Sengketa ini bermula ketika Terbanding melakukan rekonstruksi bunga wajar atas pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham kepada PT CSE sebesar Rp68,9 miliar. Terbanding menggunakan tarif I untuk menghitung potensi PPh Pasal 23, dengan dalih bahwa pinjaman tersebut tidak memenuhi kriteria kumulatif pinjaman tanpa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010, terutama karena pemberi pinjaman dianggap tidak memiliki modal sendiri yang cukup dan dana berasal dari pihak ketiga.

Fakta Persidangan dan Karakteristik Transaksi CSSPA

Namun, di dalam persidangan, terungkap fakta material bahwa transaksi tersebut merupakan bagian dari kesepakatan investasi (CSSPA) dan tidak pernah ada pembayaran bunga maupun pengakuan penghasilan bunga oleh pihak pemberi pinjaman. Majelis Hakim berpendapat bahwa objek PPh Pasal 23 baru timbul apabila terdapat penghasilan yang "dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya". Karena secara faktual tidak ada bunga yang disediakan atau dibayar, maka dasar pengenaan pajak yang dikoreksi secara jabatan oleh Terbanding tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dan Implikasi Putusan

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat serta-merta mengenakan PPh Pasal 23 hanya berdasarkan asumsi atau rekonstruksi bunga wajar (transfer pricing) tanpa adanya bukti aliran dana atau pengakuan utang bunga secara akuntansi. Putusan ini menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak dalam mempertahankan posisi pinjaman tanpa bunga (interest-free loan) dari pemegang saham selama substansi transaksinya jelas dan memenuhi prinsip legalitas formal pemotongan pajak.

Kesimpulan

Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding karena Terbanding gagal membuktikan adanya saat terutangnya pajak sesuai UU PPh. Wajib Pajak disarankan untuk memastikan dokumentasi hukum (perjanjian) dan pencatatan akuntansi selaras untuk menghindari interpretasi sepihak dari pemeriksa pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001053.12/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012207.162023PPM.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003832.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012203.162023PPM.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003732.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2024

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000490.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003781.16/2019/PP/M.IIA Tahun 2020

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000480.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003378.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000478.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter