Sengketa ini bermula ketika Terbanding melakukan rekonstruksi bunga wajar atas pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham kepada PT CSE sebesar Rp68,9 miliar. Terbanding menggunakan tarif I untuk menghitung potensi PPh Pasal 23, dengan dalih bahwa pinjaman tersebut tidak memenuhi kriteria kumulatif pinjaman tanpa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010, terutama karena pemberi pinjaman dianggap tidak memiliki modal sendiri yang cukup dan dana berasal dari pihak ketiga.
Namun, di dalam persidangan, terungkap fakta material bahwa transaksi tersebut merupakan bagian dari kesepakatan investasi (CSSPA) dan tidak pernah ada pembayaran bunga maupun pengakuan penghasilan bunga oleh pihak pemberi pinjaman. Majelis Hakim berpendapat bahwa objek PPh Pasal 23 baru timbul apabila terdapat penghasilan yang "dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya". Karena secara faktual tidak ada bunga yang disediakan atau dibayar, maka dasar pengenaan pajak yang dikoreksi secara jabatan oleh Terbanding tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat serta-merta mengenakan PPh Pasal 23 hanya berdasarkan asumsi atau rekonstruksi bunga wajar (transfer pricing) tanpa adanya bukti aliran dana atau pengakuan utang bunga secara akuntansi. Putusan ini menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak dalam mempertahankan posisi pinjaman tanpa bunga (interest-free loan) dari pemegang saham selama substansi transaksinya jelas dan memenuhi prinsip legalitas formal pemotongan pajak.
Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding karena Terbanding gagal membuktikan adanya saat terutangnya pajak sesuai UU PPh. Wajib Pajak disarankan untuk memastikan dokumentasi hukum (perjanjian) dan pencatatan akuntansi selaras untuk menghindari interpretasi sepihak dari pemeriksa pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini