Penerapan prinsip substance over form sering kali menjadi perdebatan sengit ketika wajib pajak mencoba melakukan penyesuaian fiskal negatif untuk menetralkan pengakuan pendapatan. PT FDI melakukan penyesuaian fiskal negatif sebesar USD 3,433,938.00 dengan dalih bahwa pendapatan Return on Sales (ROS) yang diterima dari afiliasi pada 2017 merupakan akumulasi dari tahun sebelumnya yang secara substansi telah diperhitungkan dalam pemeriksaan pajak 2016. Namun, Terbanding memandang penerimaan kas tersebut sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang harus diakui sepenuhnya pada tahun berjalan sesuai prinsip akuntansi dan Pasal 4 ayat (1) UU PPh.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menolak argumen Pemohon Banding dengan menegaskan bahwa setiap tambahan kekayaan yang berasal dari kompensasi ROS, terlepas dari alasan perhitungan agregatnya, adalah objek pajak saat diterima atau diakui secara akuntansi. Hakim menilai bahwa dalil "laba yang terlalu besar" tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk melakukan koreksi negatif secara sepihak tanpa landasan regulasi yang eksplisit.
Putusan ini menegaskan bahwa kebijakan transfer pricing yang bersifat kompensatoris harus didukung oleh kontrak yang spesifik dan konsistensi perlakuan perpajakan dari tahun ke tahun untuk menghindari koreksi signifikan di tingkat pengadilan. Tanpa bukti material yang menghubungkan pendapatan tahun berjalan dengan koreksi tahun sebelumnya secara eksplisit, otoritas pajak akan tetap menggunakan pendekatan tahun kalender dalam menetapkan pajak terutang.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini