Sengketa Pembuktian Penghapusan Aktiva Tetap Tanpa Berita Acara, Hasil Akhir Tetap Tidak Terhutang PPN

PUT-000208.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025 - 28 Agustus 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 25 Nopember 2025 | 12:00 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Sengketa Pembuktian Penghapusan Aktiva Tetap Tanpa Berita Acara, Hasil Akhir Tetap Tidak Terhutang PPN

Putusan ini dengan tegas menggarisbawahi pentingnya prinsip pembuktian yang kuat dalam sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), khususnya terkait koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penyerahan Aktiva Tetap. Kasus yang melibatkan PT SH ini berpusat pada koreksi DPP Penyerahan Aktiva Tetap senilai Rp3.216.901.474.

DJP menduga terdapat penjualan aset yang PPN-nya belum dipungut  karena terdapat selisih nilai buku aset dalam Laporan Keuangan Audit yang tidak dapat dijelaskan sepenuhnya oleh Wajib Pajak. PT SH di sisi lain, berargumen bahwa sebagian besar selisih nilai aset tersebut adalah akibat penghapusan (pemusnahan) karena rusak atau tua, bukan akibat penjualan. PT SH dalam persediaan menunjukan bukti berupa data excel mengenai rincian aktiva yang dihancurkan atau rusak dan proposal internal untuk melakukan penghapusan aset sehingga dalam persidangan PT SH dapat menunjukan bahwa aset yang benar-benar dijual sudah dilaporkan PPN-nya, dan tidak ada bukti arus kas atau arus barang yang mendukung koreksi atas penghapusan aset.

Dalam pemeriksaan dan keberatan, DJP mempertahankan koreksi tersebut karena Wajib Pajak tidak menyajikan Berita Acara Pemusnahan Aset yang dianggap valid. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Pajak meninjau ulang pendekatan ini. Menurut Majelis, sesuai Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), beban pembuktian berada pada DJP untuk menunjukkan adanya penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang terutang PPN. Koreksi yang didasarkan oleh perhitungan selisih nilai buku aset tanpa adanya bukti riil berupa arus kas atau arus barang yang membuktikan adanya penjualan BKP adalah pendekatan yang tidak tepat dan spekulatif. Dengan demikian, pengadilan pajak mengabulkan seluruhnya banding pemohon banding.

Implikasi dari putusan ini sangat signifikan. Putusan ini menjadi preseden penting yang membatasi kewenangan Pemeriksa Pajak untuk melakukan koreksi PPN Keluaran hanya berdasarkan asumsi atau hasil rekonsiliasi yang tidak didukung bukti transaksi fisik. Wajib Pajak kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menolak koreksi DPP PPN atas Aktiva Tetap, sepanjang dapat membuktikan bahwa selisih nilai aset disebabkan oleh penghapusan (bukan penjualan), melalui dokumentasi internal yang memadai. Putusan ini mengingatkan pentingnya dokumentasi internal, tetapi yang terpenting adalah koreksi pajak harus didasarkan pada bukti nyata, bukan interpretasi sepihak atas data akuntansi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.

Arya Hibatullah
Arya Hibatullah
Junior Tax Consultant

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Gugatan | Membetulkan

PUTP1-007420.13/2023/PP/M.VIB Tahun 2024

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-001670.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Membetulkan

PUTP1-006843.13/2022/PP/M.XA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-001675.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001594.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT - 001417.16/2018/PP/M XVA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-118059.99/2017/PP/M.XIIA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-009120.162024PPM.XXA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009121.13/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter