Kabar Baik bagi Industri Sawit: Majelis Hakim Tegaskan Palm Kernel Expeller (PKE) Bebas PPN sebagai Bahan Pakan Ternak!

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006554.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 05 Juni 2026 | 11:23 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kabar Baik bagi Industri Sawit: Majelis Hakim Tegaskan Palm Kernel Expeller (PKE) Bebas PPN sebagai Bahan Pakan Ternak!

Sengketa Klasifikasi PPN PT KPS: Fasilitas Dibebaskan atas Penyerahan Palm Kernel Expeller (PKE)

Sengketa klasifikasi barang strategis kembali mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Pajak, melibatkan perdebatan antara otoritas pajak dan wajib pajak mengenai status Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Palm Kernel Expeller (PKE). Inti konflik berpusat pada perbedaan interpretasi terhadap Lampiran I PMK-142/2017, di mana Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP PPN dengan dalih bahwa PKE tidak tercantum secara eksplisit dalam daftar bahan pakan ternak yang mendapatkan fasilitas dibebaskan. Terbanding berargumen bahwa penyerahan PKE kepada entitas yang bukan merupakan industri pakan ternak (berdasarkan KLU) menggugurkan hak atas fasilitas PPN strategis sebagaimana diatur dalam PP 81 Tahun 2015.

Argumen Pemohon Banding: Substansi Limbah Inti Sawit Berdasarkan Putusan MA Nomor 70 P/HUM/2013

Di sisi lain, Pemohon Banding (PT KPS) memberikan bantahan kuat dengan merujuk pada substansi barang dan hierarki regulasi yang lebih tinggi. Pemohon menegaskan bahwa secara teknis, PKE adalah limbah industri inti sawit yang secara kodratnya merupakan pakan atau bahan pakan ternak. Argumen ini diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 70 P/HUM/2013 dan SE-24/PJ/2014, yang menyatakan bahwa produk limbah yang digunakan untuk pakan ternak tetap berhak mendapatkan fasilitas pembebasan PPN tanpa memandang profil pembelinya.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Karakteristik Objek Barang vs Batasan Administratif Kode HS

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang sangat krusial bagi kepastian hukum. Majelis berpendapat bahwa kriteria pemberian fasilitas PPN strategis dalam PP 81 Tahun 2015 didasarkan pada jenis barang (objek), bukan pada siapa pembelinya (subjek). Lebih lanjut, meskipun PKE tidak tertulis dalam lampiran PMK secara spesifik, keberadaannya telah diakui sebagai bahan pakan asal tumbuhan melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/2015. Oleh karena itu, pematasan fasilitas hanya berdasarkan kode HS atau profil pembeli dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Kesimpulan: Pembatalan Koreksi Terbanding dan Perlindungan Hukum Produk Sampingan Sawit

Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan koreksi Terbanding dan mengabulkan seluruh permohonan banding. Putusan ini menegaskan bahwa substansi manfaat barang sebagai pakan ternak lebih diutamakan daripada formalitas administratif semata. Implikasinya, pelaku usaha industri sawit memiliki landasan hukum yang lebih kokoh untuk mengklaim fasilitas PPN atas produk sampingan (by-product) selama produk tersebut memenuhi kriteria teknis sebagai bahan pakan sesuai regulasi sektoral terkait.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006619.15/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003167.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006609.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003141.99/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2019

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-006599.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003168.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006619.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006618.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002185.102020PPM.IIA Tahun 2022

05 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003025.16/2018/PP/M.XB Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter