Sengketa klasifikasi barang strategis kembali mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Pajak, melibatkan perdebatan antara otoritas pajak dan wajib pajak mengenai status Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Palm Kernel Expeller (PKE). Inti konflik berpusat pada perbedaan interpretasi terhadap Lampiran I PMK-142/2017, di mana Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP PPN dengan dalih bahwa PKE tidak tercantum secara eksplisit dalam daftar bahan pakan ternak yang mendapatkan fasilitas dibebaskan. Terbanding berargumen bahwa penyerahan PKE kepada entitas yang bukan merupakan industri pakan ternak (berdasarkan KLU) menggugurkan hak atas fasilitas PPN strategis sebagaimana diatur dalam PP 81 Tahun 2015.
Di sisi lain, Pemohon Banding (PT KPS) memberikan bantahan kuat dengan merujuk pada substansi barang dan hierarki regulasi yang lebih tinggi. Pemohon menegaskan bahwa secara teknis, PKE adalah limbah industri inti sawit yang secara kodratnya merupakan pakan atau bahan pakan ternak. Argumen ini diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 70 P/HUM/2013 dan SE-24/PJ/2014, yang menyatakan bahwa produk limbah yang digunakan untuk pakan ternak tetap berhak mendapatkan fasilitas pembebasan PPN tanpa memandang profil pembelinya.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang sangat krusial bagi kepastian hukum. Majelis berpendapat bahwa kriteria pemberian fasilitas PPN strategis dalam PP 81 Tahun 2015 didasarkan pada jenis barang (objek), bukan pada siapa pembelinya (subjek). Lebih lanjut, meskipun PKE tidak tertulis dalam lampiran PMK secara spesifik, keberadaannya telah diakui sebagai bahan pakan asal tumbuhan melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/2015. Oleh karena itu, pematasan fasilitas hanya berdasarkan kode HS atau profil pembeli dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan koreksi Terbanding dan mengabulkan seluruh permohonan banding. Putusan ini menegaskan bahwa substansi manfaat barang sebagai pakan ternak lebih diutamakan daripada formalitas administratif semata. Implikasinya, pelaku usaha industri sawit memiliki landasan hukum yang lebih kokoh untuk mengklaim fasilitas PPN atas produk sampingan (by-product) selama produk tersebut memenuhi kriteria teknis sebagai bahan pakan sesuai regulasi sektoral terkait.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini