Otoritas pajak seringkali menggunakan diskresi ketat dalam menentukan pembanding sengketa transfer pricing, namun Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000472.15/2024/PP/M.IIIA menegaskan bahwa kepatuhan pada PMK Nomor 22/PMK.03/2020 mengenai penerapan full range vs interquartile range adalah absolut demi kepastian hukum bagi wajib pajak manufaktur instrumen musik di Indonesia.
Sengketa ini bermula ketika Terbanding melakukan koreksi positif atas peredaran usaha PT YMMI (Pemohon Banding) melalui metode Transactional Net Margin Method (TNMM). Terbanding menolak seluruh perusahaan pembanding yang diajukan dalam Dokumen Lokal (TP Doc) Pemohon Banding dengan alasan ketidaksesuaian karakteristik produk dan profil fungsional. Sebagai gantinya, Terbanding menggunakan dua perusahaan pembanding global, yaitu Samick dan Kawai, yang menghasilkan rentang laba jauh di atas pencapaian Pemohon Banding. Inti konflik terletak pada validitas pembanding tersebut, di mana Pemohon Banding berargumen bahwa dua pembanding Terbanding adalah entitas induk (fully fledged manufacturers) yang memiliki fungsi R&D dan pemasaran masif, sangat kontras dengan profil Pemohon Banding yang hanya berperan sebagai contract manufacturer.
Majelis Hakim memberikan resolusi yuridis dengan menelaah prosedur teknis penentuan rentang kewajaran. Hakim berpendapat bahwa secara regulasi, penggunaan rentang interkuartil mensyaratkan jumlah pembanding yang memadai untuk membentuk distribusi statistik. Dalam kasus ini, karena hanya tersedia dua pembanding, maka sesuai aturan pelaksana UU PPh, yang harus digunakan adalah rentang penuh (full range). Berdasarkan fakta persidangan, indikator laba operasional Pemohon Banding ternyata masih berada di dalam koridor rentang penuh tersebut. Akibatnya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi transfer pricing sebesar USD 1.645.178,00 karena dianggap masih memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Implikasi dari putusan ini memberikan preseden penting bahwa DJP tidak dapat memaksakan rentang interkuartil jika jumlah pembanding terbatas, sekaligus mengingatkan wajib pajak untuk sangat teliti dalam melakukan analisis fungsional pembanding.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini