Bagaimana PT YMMI Mematahkan Koreksi Transfer Pricing Jutaan Dollar.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000472.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 22 Juni 2026 | 10:10 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bagaimana PT YMMI Mematahkan Koreksi Transfer Pricing Jutaan Dollar.

Sengketa Transfer Pricing PT YMMI: Penerapan Full Range vs Interquartile Range

Latar Belakang Sengketa dan Metode Penilaian

Otoritas pajak seringkali menggunakan diskresi ketat dalam menentukan pembanding sengketa transfer pricing, namun Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000472.15/2024/PP/M.IIIA menegaskan bahwa kepatuhan pada PMK Nomor 22/PMK.03/2020 mengenai penerapan full range vs interquartile range adalah absolut demi kepastian hukum bagi wajib pajak manufaktur instrumen musik di Indonesia.

Sengketa ini bermula ketika Terbanding melakukan koreksi positif atas peredaran usaha PT YMMI (Pemohon Banding) melalui metode Transactional Net Margin Method (TNMM). Terbanding menolak seluruh perusahaan pembanding yang diajukan dalam Dokumen Lokal (TP Doc) Pemohon Banding dengan alasan ketidaksesuaian karakteristik produk dan profil fungsional. Sebagai gantinya, Terbanding menggunakan dua perusahaan pembanding global, yaitu Samick dan Kawai, yang menghasilkan rentang laba jauh di atas pencapaian Pemohon Banding. Inti konflik terletak pada validitas pembanding tersebut, di mana Pemohon Banding berargumen bahwa dua pembanding Terbanding adalah entitas induk (fully fledged manufacturers) yang memiliki fungsi R&D dan pemasaran masif, sangat kontras dengan profil Pemohon Banding yang hanya berperan sebagai contract manufacturer.

Resolusi Yuridis Majelis Hakim dan Implikasi Putusan

Majelis Hakim memberikan resolusi yuridis dengan menelaah prosedur teknis penentuan rentang kewajaran. Hakim berpendapat bahwa secara regulasi, penggunaan rentang interkuartil mensyaratkan jumlah pembanding yang memadai untuk membentuk distribusi statistik. Dalam kasus ini, karena hanya tersedia dua pembanding, maka sesuai aturan pelaksana UU PPh, yang harus digunakan adalah rentang penuh (full range). Berdasarkan fakta persidangan, indikator laba operasional Pemohon Banding ternyata masih berada di dalam koridor rentang penuh tersebut. Akibatnya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi transfer pricing sebesar USD 1.645.178,00 karena dianggap masih memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Implikasi dari putusan ini memberikan preseden penting bahwa DJP tidak dapat memaksakan rentang interkuartil jika jumlah pembanding terbatas, sekaligus mengingatkan wajib pajak untuk sangat teliti dalam melakukan analisis fungsional pembanding.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001053.12/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012207.162023PPM.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003832.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012203.162023PPM.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003732.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2024

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-000490.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003781.16/2019/PP/M.IIA Tahun 2020

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000480.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003378.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-000478.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter