PPN Kawasan Berikat Ditolak Majelis: Hanya Faktur Pajak Kode 070 Tidak Cukup, BC 4.0 Adalah Harga Mati

PUT-010298.16/2021/PP/M.IIB Tahun 2025 - 1 Agustus 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 05 Nopember 2025 | 23:01 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PPN Kawasan Berikat Ditolak Majelis: Hanya Faktur Pajak Kode 070 Tidak Cukup, BC 4.0 Adalah Harga Mati

Wajib Pajak yang bergerak dalam industri kelapa sawit, PT DOF, mendapati fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tidak Dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) senilai Rp1.182.000.000,00 ke Kawasan Berikat dianulir, sebuah keputusan yang menegaskan kembali prinsip ketat dalam Pasal 16B Ayat (1) Undang-Undang PPN dan peraturan pelaksana terkait kepabeanan. Kasus ini menyoroti kompleksitas kepatuhan PPN untuk transaksi yang melibatkan entitas dengan fasilitas khusus, di mana aspek formal dokumen pabean, khususnya Pemberitahuan Pabean (BC 4.0), diposisikan sebagai persyaratan mutlak yang tidak dapat diabaikan oleh penjual TLDDP (Tempat Lain Dalam Daerah Pabean). Kegagalan menyediakan bukti pemasukan barang ke Kawasan Berikat secara sah menjadi titik tolak koreksi substansial PPN yang dilakukan oleh otoritas pajak.

DJP mempertahankan koreksinya berdasarkan tidak adanya bukti primer yang membuktikan bahwa BKP berupa minyak sawit dan turunannya benar-benar telah dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat pembeli (PT CRC). Berdasarkan konfirmasi data dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dokumen BC 4.0 yang berfungsi sebagai administrasi pabean pemasukan barang tidak ditemukan atau tidak valid. Konsekuensinya, DJP menganggap fasilitas PPN Tidak Dipungut yang diklaim melalui Faktur Pajak kode 070 gugur, dan transaksi tersebut dikembalikan pada perlakuan PPN terutang di TLDDP dengan mekanisme dipungut sendiri, sehingga menimbulkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Di sisi lain, PT DOF berargumen bahwa transaksi penjualan secara substansi telah terjadi, dibuktikan dengan Invoice, General Ledger penjualan, dan bukti transfer pembayaran. PT DOF berpendapat bahwa kewajiban administrasi pabean BC 4.0 berada di pihak pembeli Kawasan Berikat dan DJBC, bukan pada penjual, sehingga tidak logis jika hak fasilitas PPN penjual digugurkan hanya karena ketiadaan dokumen yang berada di luar kontrolnya.

Majelis Hakim menolak argumen PT DOF dan menguatkan koreksi DJP. Majelis berpendapat bahwa fasilitas PPN Tidak Dipungut merupakan pengecualian yang harus dibuktikan secara ketat oleh Wajib Pajak yang mengklaimnya. Majelis menegaskan bahwa BC 4.0 adalah bukti mutlak dan tidak terpisahkan untuk mengesahkan penyerahan dari TLDDP ke Kawasan Berikat. Selain ketiadaan BC 4.0, Majelis juga menyoroti kelemahan dokumentasi internal PT DOF, termasuk kontrak penjualan yang hanya ditandatangani oleh satu pihak dan adanya inkonsistensi nilai antara Faktur Pajak dan Invoice. Kelemahan pembuktian yang menyeluruh ini menyebabkan Majelis tidak memiliki keyakinan memadai bahwa syarat-syarat untuk memperoleh fasilitas PPN telah terpenuhi.

Putusan ini memberikan implikasi signifikan, khususnya bagi supplier atau penjual di TLDDP yang bertransaksi dengan perusahaan Kawasan Berikat. Putusan ini menjadi preseden hukum yang memperkuat bahwa beban pembuktian fasilitas PPN, termasuk pengamanan dokumen pabean, berada sepenuhnya di tangan Wajib Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak kode 070. Pelajaran penting bagi wajib pajak adalah bahwa kepatuhan PPN tidak hanya terbatas pada penerbitan Faktur Pajak yang benar, tetapi juga mencakup verifikasi dan pengamanan dokumen pabean (BC 4.0) sebagai bukti material pemasukan barang. Rekonsiliasi data secara periodik dengan pembeli KB dan DJBC menjadi strategi krusial untuk meminimalisasi risiko sengketa yang diakibatkan oleh ketidakselarasan data pabean dan perpajakan.

Kasus PT DOF menegaskan bahwa kerangka hukum perpajakan Indonesia, khususnya terkait fasilitas PPN Kawasan Berikat, mengutamakan pembuktian yang komprehensif, baik dari sisi substansi transaksi maupun formalitas administrasi pabean. Untuk mencegah sengketa serupa, Wajib Pajak harus memasukkan syarat penyerahan BC 4.0 yang valid dalam kontrak penjualan dan menjadikan dokumen tersebut sebagai syarat mutlak pelunasan pembayaran.

Analisa komprehensif dan putusan lengkap atas sengketa ini tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-001670.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Membetulkan

PUTP1-006843.13/2022/PP/M.XA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-001675.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001594.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT - 001417.16/2018/PP/M XVA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-118059.99/2017/PP/M.XIIA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-009120.162024PPM.XXA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009121.13/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010015.992023PPM.XIIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter