PPN Dibebaskan: Kenapa Pajak Masukan Pabrik Sepatu Strategis Justru Ditolak? Studi Kasus Konsekuensi Mutlak Pasal 16B di Pengadilan Pajak [(237 PUT-009052.16/2024/PP/M.IIA Tahun 2025 - 01 Juli 2025)]

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009052.16/2024/PP/M.IIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 28 April 2026 | 10:14 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PPN Dibebaskan: Kenapa Pajak Masukan Pabrik Sepatu Strategis Justru Ditolak? Studi Kasus Konsekuensi Mutlak Pasal 16B di Pengadilan Pajak [(237 PUT-009052.16/2024/PP/M.IIA Tahun 2025 - 01 Juli 2025)]

Penerapan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia, khususnya terkait fasilitas perpajakan yang bersifat insentif, seringkali menimbulkan sengketa mendasar mengenai hak pengkreditan Pajak Masukan (PM). Kasus PT FTIE menyoroti secara tajam bagaimana ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN ditegakkan, di mana fasilitas PPN Dibebaskan atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berkonsekuensi mutlak terhadap pelarangan pengkreditan PM. Dalam sengketa banding atas koreksi Pajak Masukan Masa Pajak September 2020 ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menolak permohonan Wajib Pajak, sekaligus mempertegas bahwa non-kreditasi PM adalah konsekuensi hukum yang melekat pada fasilitas pembebasan tersebut.

Inti Konflik dan Posisi Para Pihak

Inti konflik dalam persidangan ini bermuara pada koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Pajak Masukan PT FTEI. Pemohon Banding, sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang produknya (alas kaki/sepatu) dikategorikan sebagai BKP strategis yang penyerahannya dibebaskan dari PPN, membantah koreksi tersebut. Argumen Pemohon Banding fokus pada fakta bahwa PM yang dikoreksi adalah sah dan memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha, serta koreksi tersebut secara tidak langsung merugikan karena mengurangi saldo PPN Lebih Bayar yang dapat dikompensasikan. Sebaliknya, Terbanding secara tegas merujuk pada ketentuan lex specialis Pasal 16B ayat (3) UU PPN, yang melarang pengkreditan PM yang terkait dengan penyerahan yang dibebaskan PPN, memastikan bahwa insentif hanya berlaku pada sisi penyerahan (output).

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim

Dalam resolusi konflik tersebut, Majelis Hakim secara komprehensif menguatkan pandangan Terbanding. Pertimbangan hukum Majelis menyatakan bahwa Pemohon Banding telah secara faktual menerima fasilitas PPN Dibebaskan, dan oleh karenanya harus tunduk pada konsekuensi hukum Pasal 16B ayat (3) UU PPN. Majelis menolak dalil Pemohon Banding yang mengedepankan aspek keadilan, karena undang-undang telah mengatur secara eksplisit mengenai pengecualian hak pengkreditan. Putusan ini menjadi analisis penting yang menegaskan bahwa PPN Masukan yang terkait dengan BKP/JKP untuk penyerahan yang dibebaskan wajib diperlakukan sebagai biaya (cost), bukan sebagai kredit pajak.

Implikasi bagi Industri dan Kepatuhan

Analisis dan implikasi putusan ini sangat signifikan bagi PKP di sektor industri yang menerima fasilitas PPN Dibebaskan. Putusan ini menegaskan kembali bahwa dalam sistem PPN Indonesia, fasilitas pembebasan PPN tidak sama dengan PPN Tidak Dipungut (yang umumnya tetap memberikan hak kredit PM). Implikasi utamanya adalah perlunya Wajib Pajak untuk melakukan manajemen biaya yang cermat dan pemisahan akuntansi yang detail, memastikan bahwa PM yang tidak dapat dikreditkan diidentifikasi sejak awal sebagai beban operasional. Keputusan Pengadilan Pajak untuk menolak banding ini memberikan kepastian hukum bahwa tidak ada kompromi dalam penerapan larangan pengkreditan PM yang diatur dalam Pasal 16B ayat (3) UU PPN.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009419.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000619.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000615.15/2018/PP/M.XIA Tahun 2019

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-009250.99/2023/PP/M.IVB

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009425.12/2024/PP/M.IB Tahun 2025

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007642.16/2023/PP/M.XIIIB

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000611.11/2018/PP/M.XIIA Tahun 2019

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000610.11/2018/PP/M.XIIA Tahun 2019

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001960.99/2023/PP/M.IVB

28 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007884.16/2023/PP/M.VIA

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter