Koreksi fiskal atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 terhadap imbalan jasa konstruksi di luar negeri menuntut pembuktian rigid terkait aspek source jurisdiction dan definisi penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Sengketa ini berfokus pada interpretasi Pasal 26 UU PPh mengenai apakah pembayaran kepada entitas luar negeri untuk pekerjaan yang sepenuhnya dilakukan di luar wilayah pabean Indonesia tetap menjadi objek pemotongan pajak domestik hanya karena dibayarkan oleh Wajib Pajak dalam negeri.
Inti konflik bermula ketika otoritas pajak (Terbanding) melakukan koreksi positif atas biaya proyek pembangunan perumahan di Arab Saudi yang dicatatkan oleh PT. RBP. Terbanding berargumen bahwa karena pembayaran dilakukan oleh subjek pajak dalam negeri kepada pihak luar negeri, maka secara otomatis terutang PPh Pasal 26 sebesar 20%. Di sisi lain, PT. RBP menegaskan bahwa transaksi tersebut merupakan pembayaran untuk subkontraktor dan upah pekerja lokal di Arab Saudi melalui skema pinjam bendera (qee-renting) dengan perusahaan lokal Al-Yousif. Secara substansi, PT. RBP berpendapat bahwa penghasilan tersebut tidak bersumber dari Indonesia karena seluruh aktivitas ekonomi terjadi di luar negeri.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya membedah kriteria Pasal 26 ayat (1) UU PPh yang mensyaratkan bahwa penghasilan harus "bersumber di Indonesia". Majelis menemukan fakta bahwa meskipun dana berasal dari rekening PT. RBP di Indonesia, kegunaannya adalah untuk membiayai operasional proyek di Arab Saudi yang melibatkan pekerja dan vendor non-residen. Majelis menegaskan bahwa lokasi pelaksanaan jasa dan pemanfaatan jasa yang berada sepenuhnya di luar negeri menggugurkan kewajiban pemotongan pajak di Indonesia.
Resolusi hukum ini memberikan kepastian bahwa aliran dana keluar (outflow) tidak serta-merta menciptakan objek PPh Pasal 26 jika nexus atau tautan ekonominya berada di luar yurisdiksi Indonesia. Putusan ini menjadi preseden penting bagi perusahaan kontraktor internasional asal Indonesia dalam melakukan manajemen biaya proyek global. Kesimpulannya, pemajakan atas WPLN tetap harus menghormati kedaulatan sumber penghasilan sesuai dengan prinsip perpajakan internasional yang diadopsi dalam undang-undang domestik.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini