Pajak Tidak Mengenal Batas? Mengapa Pembayaran Proyek di Arab Saudi Bebas dari Potongan PPh Pasal 26 di Indonesia 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003199.35/2018/PP/M.XIVA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 04 Juni 2026 | 16:32 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pajak Tidak Mengenal Batas? Mengapa Pembayaran Proyek di Arab Saudi Bebas dari Potongan PPh Pasal 26 di Indonesia 

Sengketa PPh Pasal 26 PT. RBP: Koreksi DPP atas Imbalan Jasa Konstruksi di Luar Negeri

Koreksi fiskal atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 terhadap imbalan jasa konstruksi di luar negeri menuntut pembuktian rigid terkait aspek source jurisdiction dan definisi penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Sengketa ini berfokus pada interpretasi Pasal 26 UU PPh mengenai apakah pembayaran kepada entitas luar negeri untuk pekerjaan yang sepenuhnya dilakukan di luar wilayah pabean Indonesia tetap menjadi objek pemotongan pajak domestik hanya karena dibayarkan oleh Wajib Pajak dalam negeri.

Inti Konflik: Proyek Arab Saudi, Skema Qee-Renting Al-Yousif, dan Penentuan Sumber Penghasilan

Inti konflik bermula ketika otoritas pajak (Terbanding) melakukan koreksi positif atas biaya proyek pembangunan perumahan di Arab Saudi yang dicatatkan oleh PT. RBP. Terbanding berargumen bahwa karena pembayaran dilakukan oleh subjek pajak dalam negeri kepada pihak luar negeri, maka secara otomatis terutang PPh Pasal 26 sebesar 20%. Di sisi lain, PT. RBP menegaskan bahwa transaksi tersebut merupakan pembayaran untuk subkontraktor dan upah pekerja lokal di Arab Saudi melalui skema pinjam bendera (qee-renting) dengan perusahaan lokal Al-Yousif. Secara substansi, PT. RBP berpendapat bahwa penghasilan tersebut tidak bersumber dari Indonesia karena seluruh aktivitas ekonomi terjadi di luar negeri.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Uji Tautan Ekonomi (Nexus) dan Kriteria Lokasi Pelaksanaan Jasa

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya membedah kriteria Pasal 26 ayat (1) UU PPh yang mensyaratkan bahwa penghasilan harus "bersumber di Indonesia". Majelis menemukan fakta bahwa meskipun dana berasal dari rekening PT. RBP di Indonesia, kegunaannya adalah untuk membiayai operasional proyek di Arab Saudi yang melibatkan pekerja dan vendor non-residen. Majelis menegaskan bahwa lokasi pelaksanaan jasa dan pemanfaatan jasa yang berada sepenuhnya di luar negeri menggugurkan kewajiban pemotongan pajak di Indonesia.

Resolusi Hukum dan Kesimpulan: Prinsip Kedaulatan Sumber dalam Perpajakan Internasional

Resolusi hukum ini memberikan kepastian bahwa aliran dana keluar (outflow) tidak serta-merta menciptakan objek PPh Pasal 26 jika nexus atau tautan ekonominya berada di luar yurisdiksi Indonesia. Putusan ini menjadi preseden penting bagi perusahaan kontraktor internasional asal Indonesia dalam melakukan manajemen biaya proyek global. Kesimpulannya, pemajakan atas WPLN tetap harus menghormati kedaulatan sumber penghasilan sesuai dengan prinsip perpajakan internasional yang diadopsi dalam undang-undang domestik.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-009666.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | BPHTB | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010708.99/2023/PP/M.XIIB Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010641.25/2020/PP/M.XB Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Tidak Dapat Diterima

PUT-011554.99/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003403.13/2018/PP/M.XIVB Tahun 2019

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010769.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009667.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010771.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010157.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003171.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter