PEB Sudah Disetujui Bea Cukai, Masihkah DJP Berwenang Mengenakan Denda Faktur Pajak Tidak Lengkap?

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-009666.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 04 Juni 2026 | 11:14 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PEB Sudah Disetujui Bea Cukai, Masihkah DJP Berwenang Mengenakan Denda Faktur Pajak Tidak Lengkap?

Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP seringkali menjadi momok bagi eksportir ketika ditemukan perbedaan data administratif.

Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP seringkali menjadi momok bagi eksportir ketika ditemukan perbedaan data administratif. Fokus sengketa dalam kasus PT ICS adalah apakah Tergugat memiliki kewenangan untuk menyatakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebagai Faktur Pajak tidak lengkap hanya karena adanya perbedaan nilai antara PEB dengan invoice komersial, padahal dokumen tersebut telah divalidasi oleh otoritas Bea Cukai.

Konflik ini bermula ketika Tergugat melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa nilai FOB

Konflik ini bermula ketika Tergugat melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa nilai FOB pada beberapa PEB milik Penggugat tidak sama dengan nilai pada invoice. Tergugat berargumen bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (6) UU PPN dan PER-33/PJ/2014, PEB adalah dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, sehingga jika isiannya tidak sesuai dengan dokumen pendukung (invoice), maka dianggap sebagai Faktur Pajak tidak lengkap yang layak dikenakan sanksi denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sebaliknya, Penggugat menegaskan bahwa PEB adalah dokumen kepabeanan yang kebenarannya telah diuji dan disetujui oleh pejabat Bea Cukai (NPE), sehingga Tergugat tidak berwenang mengoreksi validitas isian PEB tersebut untuk kepentingan pengenaan sanksi pajak.

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang krusial

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang krusial bagi kepastian hukum. Majelis menyatakan bahwa meskipun PEB dipersamakan dengan Faktur Pajak, ketentuan mengenai syarat formal Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN tidak dapat diterapkan secara otomatis atau dianalogikan sepenuhnya pada PEB. Selama PEB tersebut telah melalui proses kepabeanan dan mendapatkan persetujuan ekspor, maka dokumen tersebut dianggap sah secara hukum sebagai bukti ekspor dengan tarif 0%.

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak tidak dapat secara sepihak membatalkan keabsahan formal dokumen kepabeanan yang telah disetujui instansi berwenang lainnya hanya untuk mengejar sanksi denda administrasi. Putusan ini menjadi perlindungan bagi Wajib Pajak eksportir dari beban administratif ganda atas perbedaan data yang bersifat teknis-administratif sepanjang substansi transaksi ekspornya nyata adanya.

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | BPHTB | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010708.99/2023/PP/M.XIIB Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010641.25/2020/PP/M.XB Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Tidak Dapat Diterima

PUT-011554.99/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003403.13/2018/PP/M.XIVB Tahun 2019

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010769.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009667.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010771.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010157.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003171.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003786.16/2018/PP/M.VA Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter