Strategi PT SI Membuktikan Impor Software Bukan Objek Pajak Royalti

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003403.13/2018/PP/M.XIVB Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 04 Juni 2026 | 13:29 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi PT SI Membuktikan Impor Software Bukan Objek Pajak Royalti

Sengketa PPh Pasal 26 PT SI: Klasifikasi Pembayaran Perangkat Lunak Luar Negeri Antara Royalti dan Laba Usaha

Sengketa klasifikasi penghasilan atas pembayaran perangkat lunak kepada penyedia luar negeri menjadi titik krusial dalam penetapan kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 oleh otoritas pajak. Kasus ini berpusat pada koreksi Terbanding yang mengidentifikasi transaksi pembelian software oleh PT SI sebagai pemanfaatan hak kekayaan intelektual (royalti), sementara wajib pajak menegaskan posisi hukumnya sebagai distributor murni yang melakukan pembelian barang dagangan secara putus. Inti konflik mencuat ketika Terbanding melakukan ekualisasi berdasarkan kode akun pembayaran PPN Jasa Luar Negeri yang digunakan PT SI, yang dianggap sebagai pengakuan atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud.

Argumen Para Pihak: Definisi Lisensi Otoritas Pajak vs Hak Distributif Sesuai OECD Model Commentary

Terbanding bersikeras bahwa setiap pembayaran atas software yang melibatkan lisensi secara otomatis memenuhi definisi royalti sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh dan Pasal 12 P3B terkait. Namun, PT SI melalui bukti Distributorship Agreement berhasil membuktikan bahwa mereka dilarang keras mereproduksi, memodifikasi, atau mengeksploitasi hak cipta program tersebut. PT SI hanya memiliki hak untuk mendistribusikan salinan software kepada pengguna akhir, yang menurut OECD Model Commentary Paragraf 14.4, seharusnya diklasifikasikan sebagai laba usaha (Pasal 7), bukan royalti.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Substansi Ekonomi Transaksi dan Kepastian Hukum Hak Distributif

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya membenarkan argumen PT SI dan menyatakan bahwa substansi ekonomi transaksi adalah jual beli barang dagangan. Penggunaan kode akun PPN yang dipersoalkan Terbanding dinilai Majelis sebagai kendala administratif sistem pelaporan dan tidak serta-merta mengubah hakikat transaksi menjadi royalti. Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa hak distributif tanpa disertai hak reproduksi ciptaan tidak memenuhi unsur pemajakan royalti di Indonesia. Implikasinya, wajib pajak distributor software harus memperkuat dokumentasi perjanjian distribusi untuk menghindari reklasifikasi objek pajak yang keliru.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-009666.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | BPHTB | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010708.99/2023/PP/M.XIIB Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010641.25/2020/PP/M.XB Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Tidak Dapat Diterima

PUT-011554.99/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010769.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009667.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010771.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010157.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003171.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003786.16/2018/PP/M.VA Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter