Sengketa klasifikasi penghasilan atas pembayaran perangkat lunak kepada penyedia luar negeri menjadi titik krusial dalam penetapan kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 oleh otoritas pajak. Kasus ini berpusat pada koreksi Terbanding yang mengidentifikasi transaksi pembelian software oleh PT SI sebagai pemanfaatan hak kekayaan intelektual (royalti), sementara wajib pajak menegaskan posisi hukumnya sebagai distributor murni yang melakukan pembelian barang dagangan secara putus. Inti konflik mencuat ketika Terbanding melakukan ekualisasi berdasarkan kode akun pembayaran PPN Jasa Luar Negeri yang digunakan PT SI, yang dianggap sebagai pengakuan atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud.
Terbanding bersikeras bahwa setiap pembayaran atas software yang melibatkan lisensi secara otomatis memenuhi definisi royalti sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh dan Pasal 12 P3B terkait. Namun, PT SI melalui bukti Distributorship Agreement berhasil membuktikan bahwa mereka dilarang keras mereproduksi, memodifikasi, atau mengeksploitasi hak cipta program tersebut. PT SI hanya memiliki hak untuk mendistribusikan salinan software kepada pengguna akhir, yang menurut OECD Model Commentary Paragraf 14.4, seharusnya diklasifikasikan sebagai laba usaha (Pasal 7), bukan royalti.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya membenarkan argumen PT SI dan menyatakan bahwa substansi ekonomi transaksi adalah jual beli barang dagangan. Penggunaan kode akun PPN yang dipersoalkan Terbanding dinilai Majelis sebagai kendala administratif sistem pelaporan dan tidak serta-merta mengubah hakikat transaksi menjadi royalti. Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa hak distributif tanpa disertai hak reproduksi ciptaan tidak memenuhi unsur pemajakan royalti di Indonesia. Implikasinya, wajib pajak distributor software harus memperkuat dokumentasi perjanjian distribusi untuk menghindari reklasifikasi objek pajak yang keliru.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini