Menang Gugatan! Keterlambatan Administrasi Bukan Penghalang Pengurangan BPHTB 50% bagi PT PG

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | BPHTB | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010708.99/2023/PP/M.XIIB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 04 Juni 2026 | 11:32 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Gugatan! Keterlambatan Administrasi Bukan Penghalang Pengurangan BPHTB 50% bagi PT PG

Sengketa ini berfokus pada penolakan permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50% oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Paser dalam konteks penggabungan usaha (merger).

Sengketa ini berfokus pada penolakan permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50% oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Paser dalam konteks penggabungan usaha (merger). Tergugat mendasarkan penolakan pada pelanggaran jangka waktu prosedural tiga bulan sejak penandatanganan akta penggabungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati. Namun, Penggugat berargumen bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh hambatan administratif di tingkat otoritas pusat (DJP) yang berada di luar kendali mereka, menciptakan situasi relative force majeure.

Inti konflik bermula ketika PT PG melakukan merger dengan PT SA pada Desember 2022.

Inti konflik bermula ketika PT PG melakukan merger dengan PT SA pada Desember 2022. Berdasarkan regulasi daerah, permohonan pengurangan BPHTB merger harus diajukan maksimal 3 bulan sejak akta ditandatangani. Namun, syarat mutlak pengajuan tersebut adalah adanya Surat Keputusan persetujuan penggunaan nilai buku dari Direktur Jenderal Pajak. Faktanya, keputusan dari otoritas pusat tersebut baru terbit pada Juli 2023, melampaui tenggat waktu daerah. Tergugat tetap pada pendirian kaku bahwa prosedur formal telah terlampaui, sementara Penggugat menegaskan bahwa mustahil mengajukan permohonan tanpa dokumen syarat yang belum diterbitkan instansi lain.

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa keadilan harus diutamakan di atas formalitas yang mustahil dipenuhi.

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa keadilan harus diutamakan di atas formalitas yang mustahil dipenuhi. Hakim mengakui adanya "keadaan memaksa yang relatif", di mana Penggugat memiliki iktikad baik namun terhalang oleh sinkronisasi regulasi antara pusat dan daerah. Majelis menilai bahwa Penggugat bertindak responsif dengan langsung mengajukan permohonan segera setelah syarat dari DJP terpenuhi. Oleh karena itu, hambatan waktu tersebut tidak boleh menghilangkan hak substansial Penggugat untuk mendapatkan insentif pajak merger.

Implikasi dari putusan ini memberikan angin segar bagi pelaku usaha yang melakukan restrukturisasi organisasi.

Implikasi dari putusan ini memberikan angin segar bagi pelaku usaha yang melakukan restrukturisasi organisasi. Putusan ini menegaskan bahwa disparitas waktu antar regulasi tidak boleh merugikan Wajib Pajak sepanjang terdapat bukti iktikad baik dan hambatan tersebut bersifat eksternal. Secara teknis, putusan ini memperkuat posisi hukum bahwa syarat administratif yang saling bergantung (interdependent) harus dipandang secara holistik oleh Majelis Hakim guna mencapai kepastian hukum yang berkeadilan.

Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan Penggugat.

Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan Penggugat. Amar putusan memerintahkan penghitungan kembali BPHTB dengan memberikan pengurangan 50%, yang secara signifikan meringankan beban pajak akibat merger. Kasus ini menjadi preseden penting mengenai penerapan azas kemanfaatan dan keadilan dalam menghadapi kekakuan prosedur administrasi pajak daerah.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003737.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004530.152023 PPM.XIIIB Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004142.132021 PPM.XB Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003873.99/2018/PP/M.IIB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Tarif | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003883.19/2018/PP/M.XIXB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003968.16/2018/PP/M.XXB Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003849.122022 PPM.XVIB Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003978.16/2018/PP/M.IIA Tahun 2019

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003799.112022 PPM.XVIB Tahun 2025

27 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004282.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter