Menang Gugatan! Keterlambatan Administrasi Bukan Penghalang Pengurangan BPHTB 50% bagi PT PG

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | BPHTB | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010708.99/2023/PP/M.XIIB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 04 Juni 2026 | 11:32 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Gugatan! Keterlambatan Administrasi Bukan Penghalang Pengurangan BPHTB 50% bagi PT PG

Sengketa ini berfokus pada penolakan permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50% oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Paser dalam konteks penggabungan usaha (merger).

Sengketa ini berfokus pada penolakan permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50% oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Paser dalam konteks penggabungan usaha (merger). Tergugat mendasarkan penolakan pada pelanggaran jangka waktu prosedural tiga bulan sejak penandatanganan akta penggabungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati. Namun, Penggugat berargumen bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh hambatan administratif di tingkat otoritas pusat (DJP) yang berada di luar kendali mereka, menciptakan situasi relative force majeure.

Inti konflik bermula ketika PT PG melakukan merger dengan PT SA pada Desember 2022.

Inti konflik bermula ketika PT PG melakukan merger dengan PT SA pada Desember 2022. Berdasarkan regulasi daerah, permohonan pengurangan BPHTB merger harus diajukan maksimal 3 bulan sejak akta ditandatangani. Namun, syarat mutlak pengajuan tersebut adalah adanya Surat Keputusan persetujuan penggunaan nilai buku dari Direktur Jenderal Pajak. Faktanya, keputusan dari otoritas pusat tersebut baru terbit pada Juli 2023, melampaui tenggat waktu daerah. Tergugat tetap pada pendirian kaku bahwa prosedur formal telah terlampaui, sementara Penggugat menegaskan bahwa mustahil mengajukan permohonan tanpa dokumen syarat yang belum diterbitkan instansi lain.

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa keadilan harus diutamakan di atas formalitas yang mustahil dipenuhi.

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa keadilan harus diutamakan di atas formalitas yang mustahil dipenuhi. Hakim mengakui adanya "keadaan memaksa yang relatif", di mana Penggugat memiliki iktikad baik namun terhalang oleh sinkronisasi regulasi antara pusat dan daerah. Majelis menilai bahwa Penggugat bertindak responsif dengan langsung mengajukan permohonan segera setelah syarat dari DJP terpenuhi. Oleh karena itu, hambatan waktu tersebut tidak boleh menghilangkan hak substansial Penggugat untuk mendapatkan insentif pajak merger.

Implikasi dari putusan ini memberikan angin segar bagi pelaku usaha yang melakukan restrukturisasi organisasi.

Implikasi dari putusan ini memberikan angin segar bagi pelaku usaha yang melakukan restrukturisasi organisasi. Putusan ini menegaskan bahwa disparitas waktu antar regulasi tidak boleh merugikan Wajib Pajak sepanjang terdapat bukti iktikad baik dan hambatan tersebut bersifat eksternal. Secara teknis, putusan ini memperkuat posisi hukum bahwa syarat administratif yang saling bergantung (interdependent) harus dipandang secara holistik oleh Majelis Hakim guna mencapai kepastian hukum yang berkeadilan.

Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan Penggugat.

Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan Penggugat. Amar putusan memerintahkan penghitungan kembali BPHTB dengan memberikan pengurangan 50%, yang secara signifikan meringankan beban pajak akibat merger. Kasus ini menjadi preseden penting mengenai penerapan azas kemanfaatan dan keadilan dalam menghadapi kekakuan prosedur administrasi pajak daerah.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-009666.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010641.25/2020/PP/M.XB Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Tidak Dapat Diterima

PUT-011554.99/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003403.13/2018/PP/M.XIVB Tahun 2019

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010769.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009667.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010771.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010157.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003171.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003786.16/2018/PP/M.VA Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter