Menang Telak di Pengadilan Pajak: Strategi PT FI Membuktikan Manfaat Management Fee Afiliasi Luar Negeri

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010771.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 04 Juni 2026 | 14:19 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Telak di Pengadilan Pajak: Strategi PT FI Membuktikan Manfaat <i>Management Fee</i> Afiliasi Luar Negeri

Sengketa pemotongan PPh Pasal 26 atas biaya jasa manajemen (management fee) 

Sengketa pemotongan PPh Pasal 26 atas biaya jasa manajemen (management fee) sering kali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan pajak, terutama ketika otoritas pajak mempertanyakan eksistensi dan manfaat ekonomi (benefit test) dari transaksi afiliasi lintas batas. Kasus PT FI (314) menunjukkan bahwa ketelitian dalam dokumentasi dan pembuktian substansi jasa adalah kunci utama untuk menggugurkan koreksi Terbanding yang didasarkan pada asumsi ketiadaan penyerahan jasa.

Konflik bermula saat Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2020

Konflik bermula saat Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2020 senilai Rp675.050.569,00 dengan dalih bahwa pembayaran kepada Foseco International Limited (Inggris) tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP). Terbanding berargumen bahwa Pemohon Banding gagal memberikan rincian aktivitas jasa yang spesifik dan tidak transparan dalam alokasi biaya, sehingga dianggap tidak ada jasa yang benar-benar diberikan. Sebaliknya, PT FI membantah dengan menyajikan bukti komprehensif mulai dari Service Agreement, korespondensi email, hingga Activity Report yang menunjukkan dukungan teknis dan manajerial dari grup perusahaan sangat krusial bagi kelangsungan operasional manufaktur mereka di Indonesia.

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan bobot signifikan pada bukti fisik

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan bobot signifikan pada bukti fisik dan fungsional yang dihadirkan Pemohon Banding. Hakim menilai bahwa jasa manajemen tersebut bukan sekadar biaya administratif, melainkan aktivitas yang memberikan manfaat ekonomis nyata dalam menjaga standar kualitas produk global. Karena eksistensi jasa terbukti secara material dan formal, serta nilai transaksi telah didukung oleh analisis kesebandingan dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc), maka koreksi Terbanding dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa wajib pajak harus melampaui sekadar kepemilikan kontrak formal

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa wajib pajak harus melampaui sekadar kepemilikan kontrak formal; mereka harus mampu mendemonstrasikan bagaimana jasa tersebut diintegrasikan ke dalam model bisnis lokal. Putusan "Kabul Seluruhnya" ini menjadi preseden penting bahwa jika benefit test dapat dibuktikan dengan narasi yang selaras dengan bukti dokumen, maka hak pemanfaatan tarif P3B dan pembebanan biaya tidak dapat dianulir secara sepihak oleh otoritas pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-009666.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | BPHTB | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010708.99/2023/PP/M.XIIB Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010641.25/2020/PP/M.XB Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Tidak Dapat Diterima

PUT-011554.99/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003403.13/2018/PP/M.XIVB Tahun 2019

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010769.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009667.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010157.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003171.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003786.16/2018/PP/M.VA Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter