Sengketa pemotongan PPh Pasal 26 atas biaya jasa manajemen (management fee) sering kali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan pajak, terutama ketika otoritas pajak mempertanyakan eksistensi dan manfaat ekonomi (benefit test) dari transaksi afiliasi lintas batas. Kasus PT FI (314) menunjukkan bahwa ketelitian dalam dokumentasi dan pembuktian substansi jasa adalah kunci utama untuk menggugurkan koreksi Terbanding yang didasarkan pada asumsi ketiadaan penyerahan jasa.
Konflik bermula saat Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak April 2020 senilai Rp675.050.569,00 dengan dalih bahwa pembayaran kepada Foseco International Limited (Inggris) tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP). Terbanding berargumen bahwa Pemohon Banding gagal memberikan rincian aktivitas jasa yang spesifik dan tidak transparan dalam alokasi biaya, sehingga dianggap tidak ada jasa yang benar-benar diberikan. Sebaliknya, PT FI membantah dengan menyajikan bukti komprehensif mulai dari Service Agreement, korespondensi email, hingga Activity Report yang menunjukkan dukungan teknis dan manajerial dari grup perusahaan sangat krusial bagi kelangsungan operasional manufaktur mereka di Indonesia.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan bobot signifikan pada bukti fisik dan fungsional yang dihadirkan Pemohon Banding. Hakim menilai bahwa jasa manajemen tersebut bukan sekadar biaya administratif, melainkan aktivitas yang memberikan manfaat ekonomis nyata dalam menjaga standar kualitas produk global. Karena eksistensi jasa terbukti secara material dan formal, serta nilai transaksi telah didukung oleh analisis kesebandingan dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc), maka koreksi Terbanding dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa wajib pajak harus melampaui sekadar kepemilikan kontrak formal; mereka harus mampu mendemonstrasikan bagaimana jasa tersebut diintegrasikan ke dalam model bisnis lokal. Putusan "Kabul Seluruhnya" ini menjadi preseden penting bahwa jika benefit test dapat dibuktikan dengan narasi yang selaras dengan bukti dokumen, maka hak pemanfaatan tarif P3B dan pembebanan biaya tidak dapat dianulir secara sepihak oleh otoritas pajak.