Penentuan laba wajar bagi entitas yang memiliki hubungan istimewa menjadi isu sentral dalam litigasi perpajakan. Sengketa Transfer Pricing (TP) yang melibatkan PT LEI, sebuah distributor, berakhir dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000768.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025 yang mengabulkan sebagian permohonan Bandingnya. Kasus ini berfokus pada koreksi Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 akibat penerapan Resale Price Method (RPM) oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) yang menganggap laba Wajib Pajak berada di luar Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) yang diatur dalam Undang-Undang PPh.
DJP, sebagai Terbanding, secara konsisten berargumen bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh, laba yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai distributor ca ptive tidak mencerminkan transaksi dengan pihak independen. DJP melakukan analisis kesebandingan menggunakan basis data komersial, memilih sejumlah perusahaan pembanding yang berfungsi serupa, dan menyimpulkan bahwa Net Operating Margin (NOM) Pemohon Banding berada di bawah batas kewajaran. Oleh karena itu, koreksi dilakukan untuk menaikkan laba Pemohon Banding hingga mencapai nilai median dari rentang kewajaran, menegaskan kewenangan koreksi untuk merefleksikan harga wajar.
Sebaliknya, Pemohon Banding menyajikan bantahan yang sangat terperinci mengenai aspek teknis analisis kesebandingan. Inti keberatan Pemohon Banding adalah seleksi perusahaan pembanding oleh DJP dianggap tidak valid karena adanya perbedaan signifikan dalam profil Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR). Pemohon Banding menekankan bahwa perusahaan yang menjadi pembanding memiliki risiko yang lebih besar atau menjalankan fungsi yang lebih kompleks dibandingkan Pemohon Banding, sehingga wajar jika memiliki margin yang lebih tinggi. Pemohon Banding bersikukuh bahwa margin mereka, sesuai dengan dokumen TP yang dimiliki, sudah memenuhi PKKU.
Majelis Hakim mengakui kompleksitas sengketa Transfer Pricing dan mengambil langkah untuk melakukan pengujian ulang. Majelis menyepakati bahwa RPM adalah metode yang tepat untuk menguji distributor. Namun, setelah Majelis melakukan evaluasi ulang terhadap kriteria seleksi pembanding, terjadi perbedaan pandangan Majelis dengan Terbanding terkait kesebandingan (comparability). Melalui pertimbangan yang matang atas bukti-bukti, Majelis Hakim memutuskan untuk memodifikasi rentang kewajaran. Modifikasi ini dilakukan dengan mengeluarkan pembanding yang dinilai Majelis tidak relevan atau dengan menerapkan penyesuaian teknis yang berbeda dari yang dilakukan Terbanding.
Keputusan Majelis untuk Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding memberikan sinyal penting. Ini menegaskan bahwa meskipun otoritas pajak memiliki hak untuk melakukan koreksi TP, penentuan rentang kewajaran sangat bergantung pada judgement Majelis Hakim atas kualitas analisis FAR dan validitas data pembanding. Putusan ini menunjukkan bahwa Wajib Pajak berhasil menyanggah sebagian besar koreksi melalui bukti-bukti yang kuat mengenai perbedaan risiko dan fungsi. Dampaknya adalah jumlah pajak kurang bayar yang harus ditanggung Wajib Pajak menjadi jauh lebih kecil, membuktikan efektivitas litigasi yang berfokus pada detail teknis kesebandingan.
Putusan ini menjadi preseden penting dalam kasus sengketa PPh Badan dengan isu Transfer Pricing, khususnya bagi distributor afiliasi yang diuji menggunakan RPM. Kemenangan parsial Wajib Pajak ini menekankan pentingnya dokumentasi Transfer Pricing yang defensible dan strategis yang mampu meyakinkan Majelis Hakim bahwa perbedaan margin adalah akibat perbedaan faktor ekonomi yang wajar, bukan karena praktik transfer pricing yang agresif.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini