Daftar Nominatif Biaya Entertainment Ditolak Hakim Pajak? Mengapa Wajib Pajak Menang Melawan PMK

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012226.152023PPM.XIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 04 Juni 2026 | 15:10 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Daftar Nominatif Biaya Entertainment Ditolak Hakim Pajak? Mengapa Wajib Pajak Menang Melawan PMK

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012226.15/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025 secara tegas menggarisbawahi keutamaan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) di atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK), khususnya dalam sengketa Koreksi Biaya Entertainment.

Wajib Pajak, PT AJMI, berhasil membatalkan koreksi DJP senilai Rp640.475.177,00 dengan argumentasi bahwa biaya tersebut adalah biaya 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara) yang wajar dan didukung bukti, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh. DJP bersikukuh bahwa pembebanan biaya tidak sah karena Wajib Pajak gagal menyajikan Daftar Nominatif sesuai PMK-02/PMK.03/2010.

Inti konflik dalam perkara ini adalah pertentangan antara substansi dan formalitas.

DJP berpegangan pada formalitas administratif setingkat PMK yang mensyaratkan Daftar Nominatif sebagai syarat mutlak pembebanan biaya. Di sisi lain, Wajib Pajak berfokus pada substansi, yakni bukti bahwa pengeluaran tersebut nyata-nyata terjadi untuk kepentingan usaha. Resolusi Majelis Hakim menguatkan posisi Wajib Pajak. Majelis Hakim secara eksplisit menyatakan bahwa ketentuan Daftar Nominatif dalam PMK-02/2010 bertentangan dengan UU PPh, yang merupakan Lex Superior. Kewajiban Daftar Nominatif dinilai hanya mengatur besarnya biaya yang dapat dikurangkan, bukan sebagai prasyarat agar biaya dapat diperkenankan.

Analisis putusan ini membawa dampak signifikan bagi strategi litigasi Wajib Pajak.

Selama Wajib Pajak mampu membuktikan secara materiil bahwa biaya promosi atau entertainment memiliki korelasi langsung atau tidak langsung dengan kegiatan 3M untuk memperoleh penghasilan objek pajak, maka biaya tersebut wajib diakui sebagai deductible expense. Putusan ini memperkuat asas hukum yang menempatkan undang-undang sebagai acuan utama, memberikan perlindungan bagi Wajib Pajak yang terbukti secara faktual telah mengeluarkan biaya untuk kepentingan usaha, meskipun terdapat kelalaian administratif minor setingkat PMK.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-009666.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | BPHTB | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010708.99/2023/PP/M.XIIB Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010641.25/2020/PP/M.XB Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Tidak Dapat Diterima

PUT-011554.99/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003403.13/2018/PP/M.XIVB Tahun 2019

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010769.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009667.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010771.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010157.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003171.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter