Wajib Pajak, PT AJMI, berhasil membatalkan koreksi DJP senilai Rp640.475.177,00 dengan argumentasi bahwa biaya tersebut adalah biaya 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara) yang wajar dan didukung bukti, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh. DJP bersikukuh bahwa pembebanan biaya tidak sah karena Wajib Pajak gagal menyajikan Daftar Nominatif sesuai PMK-02/PMK.03/2010.
DJP berpegangan pada formalitas administratif setingkat PMK yang mensyaratkan Daftar Nominatif sebagai syarat mutlak pembebanan biaya. Di sisi lain, Wajib Pajak berfokus pada substansi, yakni bukti bahwa pengeluaran tersebut nyata-nyata terjadi untuk kepentingan usaha. Resolusi Majelis Hakim menguatkan posisi Wajib Pajak. Majelis Hakim secara eksplisit menyatakan bahwa ketentuan Daftar Nominatif dalam PMK-02/2010 bertentangan dengan UU PPh, yang merupakan Lex Superior. Kewajiban Daftar Nominatif dinilai hanya mengatur besarnya biaya yang dapat dikurangkan, bukan sebagai prasyarat agar biaya dapat diperkenankan.
Selama Wajib Pajak mampu membuktikan secara materiil bahwa biaya promosi atau entertainment memiliki korelasi langsung atau tidak langsung dengan kegiatan 3M untuk memperoleh penghasilan objek pajak, maka biaya tersebut wajib diakui sebagai deductible expense. Putusan ini memperkuat asas hukum yang menempatkan undang-undang sebagai acuan utama, memberikan perlindungan bagi Wajib Pajak yang terbukti secara faktual telah mengeluarkan biaya untuk kepentingan usaha, meskipun terdapat kelalaian administratif minor setingkat PMK.