Bukan Penyerahan Jasa: Mengapa Koreksi PPN atas Selisih Biaya Produksi PT MIM Dibatalkan Hakim?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010157.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 04 Juni 2026 | 11:01 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bukan Penyerahan Jasa: Mengapa Koreksi PPN atas Selisih Biaya Produksi PT MIM Dibatalkan Hakim?

PT MIM menghadapi koreksi signifikan dari otoritas pajak terkait klasifikasi akun Fixed dan Variable Manufacturing Cost Phasing yang dianggap sebagai objek PPN.

PT MIM menghadapi koreksi signifikan dari otoritas pajak terkait klasifikasi akun Fixed dan Variable Manufacturing Cost Phasing yang dianggap sebagai objek PPN. Otoritas pajak berargumen bahwa pembebanan kembali biaya tersebut merupakan penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang terutang PPN. Namun, substansi ekonomi dari akun tersebut sebenarnya merupakan pencatatan atas selisih (variance) antara biaya standar produksi dengan biaya aktual yang terjadi dalam proses manufaktur barang yang ditujukan untuk ekspor.

Inti konflik dalam sengketa ini terletak pada interpretasi Pasal 4 ayat (1) UU PPN mengenai definisi penyerahan.

Inti konflik dalam sengketa ini terletak pada interpretasi Pasal 4 ayat (1) UU PPN mengenai definisi penyerahan. Terbanding memandang setiap aliran biaya atau recharge sebagai imbalan atas jasa, sementara PT MIM menegaskan bahwa tidak ada penyerahan JKP baru, melainkan hanya penyesuaian nilai persediaan atas barang yang telah diekspor (tarif 0%). Majelis Hakim dalam pertimbangannya sependapat dengan Pemohon Banding bahwa akun tersebut merupakan bagian dari sistem akuntansi biaya untuk mencatat efisiensi atau inefisiensi produksi, bukan bukti adanya transaksi penyerahan jasa kepada pihak lain.

Resolusi hukum ini memberikan kepastian bagi perusahaan manufaktur bahwa penyesuaian biaya internal tidak serta-merta menciptakan objek pajak baru

Resolusi hukum ini memberikan kepastian bagi perusahaan manufaktur bahwa penyesuaian biaya internal tidak serta-merta menciptakan objek pajak baru selama tidak ada aliran manfaat jasa. Implikasi putusan ini mempertegas pentingnya pembuktian melalui kartu stok dan rekonsiliasi biaya produksi dalam menghadapi audit pajak. Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan koreksi DPP PPN ini karena tidak terbuktinya unsur penyerahan sebagaimana diatur dalam regulasi PPN

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-009666.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | BPHTB | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010708.99/2023/PP/M.XIIB Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010641.25/2020/PP/M.XB Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Tidak Dapat Diterima

PUT-011554.99/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003403.13/2018/PP/M.XIVB Tahun 2019

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010769.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009667.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010771.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003171.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003786.16/2018/PP/M.VA Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter