Koreksi Dividen Konstruktif PT FI Kandas: Hakim Tegaskan Pajak Sekunder Tidak Berdasar Jika Transaksi Afiliasi Terbukti Wajar

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010774.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 04 Juni 2026 | 15:33 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Koreksi Dividen Konstruktif PT FI Kandas: Hakim Tegaskan Pajak Sekunder Tidak Berdasar Jika Transaksi Afiliasi Terbukti Wajar

Koreksi PPh Pasal 26 atas Dividen Konstruktif

Koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 atas dividen konstruktif sering kali menjadi "efek domino" dari sengketa harga transfer (transfer pricing) dalam pemeriksaan pajak di Indonesia. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010774.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024, Majelis Hakim memberikan kepastian hukum bahwa mekanisme secondary adjustment tidak dapat berdiri sendiri apabila koreksi utamanya pada PPh Badan telah dibatalkan secara hukum. Sengketa ini berawal dari langkah Terbanding yang merekarakterisasi selisih nilai transaksi afiliasi pada PT Foseco Indonesia (PT FI) sebagai pembagian laba terselubung kepada subjek pajak luar negeri, yang kemudian dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar Rp268.837.415,00.

Inti Konflik dan Argumentasi Transaksi Afiliasi

Inti konflik dalam perkara ini berpusat pada argumentasi Terbanding yang menerapkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk menetapkan adanya dividen konstruktif sebagai konsekuensi atas koreksi peredaran usaha. Terbanding menganggap PT FI melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), sehingga selisihnya dianggap sebagai aliran dana yang harus dipajaki sebagai dividen. Sebaliknya, Pemohon Banding (PT FI) secara tegas membantah hal tersebut dengan menunjukkan bahwa profil profitabilitas mereka, yang diukur melalui Mark-up on Total Cost (MTC) sebesar 9,45%, telah berada dalam rentang wajar (interquartile range) perusahaan pembanding. Lebih jauh, Pemohon menekankan bahwa transaksi tersebut dilakukan dengan entitas satu level (sister company), sehingga tidak memenuhi syarat sebagai pembagian dividen yang seharusnya ditujukan kepada pemegang saham langsung.

Resolusi Hukum dan Pertimbangan Majelis Hakim

Resolusi hukum diberikan oleh Majelis Hakim dengan pendekatan yang sistematis dan terkait (interconnected). Majelis merujuk pada putusan sengketa PPh Badan PT FI untuk tahun pajak yang sama, di mana dalam putusan tersebut Majelis telah membatalkan koreksi primer atas peredaran usaha. Pembatalan tersebut didasarkan pada temuan bahwa Terbanding salah dalam melakukan analisis kesebandingan, yakni membandingkan PT FI yang berfungsi sebagai limited risk manufacturer dengan perusahaan fully fledged manufacturer. Karena secara materiil transaksi afiliasi tersebut dinyatakan wajar dan koreksi peredaran usahanya dihapus, maka secara otomatis dasar pengenaan pajak untuk secondary adjustment (PPh Pasal 26) menjadi gugur demi hukum.

Analisis Dampak Putusan dan Kesimpulan

Analisis dan dampak dari putusan ini menegaskan pentingnya konsistensi dalam penyelesaian sengketa pajak yang bersifat derivatif. Putusan ini menjadi pengingat bagi otoritas pajak bahwa penetapan dividen konstruktif harus memiliki pijakan koreksi primer yang kuat dan terbukti secara materiil melanggar PKKU. Bagi Wajib Pajak, kemenangan ini menunjukkan bahwa dokumentasi transfer pricing (TP Doc) yang kuat dan analisis fungsional yang akurat adalah kunci utama dalam meruntuhkan argumentasi rekarakterisasi transaksi oleh Terbanding. Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding PT FI dan membatalkan seluruh koreksi PPh Pasal 26 Masa Pajak Juli 2020.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-009666.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | BPHTB | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010708.99/2023/PP/M.XIIB Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010641.25/2020/PP/M.XB Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Tidak Dapat Diterima

PUT-011554.99/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003403.13/2018/PP/M.XIVB Tahun 2019

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010769.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009667.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010771.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010157.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003171.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter