Koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 atas dividen konstruktif sering kali menjadi "efek domino" dari sengketa harga transfer (transfer pricing) dalam pemeriksaan pajak di Indonesia. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010774.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024, Majelis Hakim memberikan kepastian hukum bahwa mekanisme secondary adjustment tidak dapat berdiri sendiri apabila koreksi utamanya pada PPh Badan telah dibatalkan secara hukum. Sengketa ini berawal dari langkah Terbanding yang merekarakterisasi selisih nilai transaksi afiliasi pada PT Foseco Indonesia (PT FI) sebagai pembagian laba terselubung kepada subjek pajak luar negeri, yang kemudian dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar Rp268.837.415,00.
Inti konflik dalam perkara ini berpusat pada argumentasi Terbanding yang menerapkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk menetapkan adanya dividen konstruktif sebagai konsekuensi atas koreksi peredaran usaha. Terbanding menganggap PT FI melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), sehingga selisihnya dianggap sebagai aliran dana yang harus dipajaki sebagai dividen. Sebaliknya, Pemohon Banding (PT FI) secara tegas membantah hal tersebut dengan menunjukkan bahwa profil profitabilitas mereka, yang diukur melalui Mark-up on Total Cost (MTC) sebesar 9,45%, telah berada dalam rentang wajar (interquartile range) perusahaan pembanding. Lebih jauh, Pemohon menekankan bahwa transaksi tersebut dilakukan dengan entitas satu level (sister company), sehingga tidak memenuhi syarat sebagai pembagian dividen yang seharusnya ditujukan kepada pemegang saham langsung.
Resolusi hukum diberikan oleh Majelis Hakim dengan pendekatan yang sistematis dan terkait (interconnected). Majelis merujuk pada putusan sengketa PPh Badan PT FI untuk tahun pajak yang sama, di mana dalam putusan tersebut Majelis telah membatalkan koreksi primer atas peredaran usaha. Pembatalan tersebut didasarkan pada temuan bahwa Terbanding salah dalam melakukan analisis kesebandingan, yakni membandingkan PT FI yang berfungsi sebagai limited risk manufacturer dengan perusahaan fully fledged manufacturer. Karena secara materiil transaksi afiliasi tersebut dinyatakan wajar dan koreksi peredaran usahanya dihapus, maka secara otomatis dasar pengenaan pajak untuk secondary adjustment (PPh Pasal 26) menjadi gugur demi hukum.
Analisis dan dampak dari putusan ini menegaskan pentingnya konsistensi dalam penyelesaian sengketa pajak yang bersifat derivatif. Putusan ini menjadi pengingat bagi otoritas pajak bahwa penetapan dividen konstruktif harus memiliki pijakan koreksi primer yang kuat dan terbukti secara materiil melanggar PKKU. Bagi Wajib Pajak, kemenangan ini menunjukkan bahwa dokumentasi transfer pricing (TP Doc) yang kuat dan analisis fungsional yang akurat adalah kunci utama dalam meruntuhkan argumentasi rekarakterisasi transaksi oleh Terbanding. Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding PT FI dan membatalkan seluruh koreksi PPh Pasal 26 Masa Pajak Juli 2020.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini