Menang Gugatan! Sanksi Denda PPN Tetap Bisa Dibatalkan Meski Secara Formal Terlambat Terbitkan Faktur

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009667.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 04 Juni 2026 | 14:12 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Gugatan! Sanksi Denda PPN Tetap Bisa Dibatalkan Meski Secara Formal Terlambat Terbitkan Faktur

Otoritas pajak seringkali menitikberatkan pada kepatuhan formal dalam penerbitan Faktur Pajak, yang berujung pada penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP.

Otoritas pajak seringkali menitikberatkan pada kepatuhan formal dalam penerbitan Faktur Pajak, yang berujung pada penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Namun, Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009667.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020 menegaskan bahwa keadilan substansial dan ketiadaan kerugian negara dapat membatalkan sanksi administrasi tersebut. Kasus ini melibatkan PT ICS yang menggugat keputusan Tergugat atas penolakan permohonan pembatalan STP PPN Masa Pajak November 2017.

Inti konflik dalam persidangan ini berfokus pada interpretasi keterlambatan pembuatan Faktur Pajak.

Inti konflik dalam persidangan ini berfokus pada interpretasi keterlambatan pembuatan Faktur Pajak. Tergugat menggunakan data elektronik untuk membuktikan bahwa tanggal Faktur Pajak melampaui saat penyerahan Barang Kena Pajak, sehingga sanksi denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) wajib dikenakan. Di sisi lain, Penggugat memberikan argumen bahwa transaksi tersebut dilakukan dengan Bendahara Pemerintah (Pemungut PPN), di mana terdapat kompleksitas administratif terkait saat penagihan. Penggugat menekankan bahwa seluruh PPN telah disetor dan dilaporkan, sehingga pengenaan sanksi dianggap sebagai beban yang tidak proporsional.

Majelis Hakim dalam resolusinya mengambil pendekatan yang progresif dengan mempertimbangkan aspek kemanfaatan hukum.

Majelis Hakim dalam resolusinya mengambil pendekatan yang progresif dengan mempertimbangkan aspek kemanfaatan hukum. Meskipun secara teknis terdapat ketidaksesuaian waktu (formalitas), Majelis berpendapat bahwa karena tidak ada niat jahat untuk menghindari pajak dan tidak ada kerugian pada penerimaan negara, maka sanksi tersebut harus dibatalkan. Hakim menekankan bahwa fungsi sanksi administrasi adalah untuk membina Wajib Pajak, bukan untuk menghukum kekhilafan administratif yang tidak berdampak negatif pada kas negara.

Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa Pengadilan Pajak semakin mengedepankan prinsip substance over form.

Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa Pengadilan Pajak semakin mengedepankan prinsip substance over form. Implikasinya, Wajib Pajak memiliki peluang untuk membatalkan STP sanksi administrasi jika dapat membuktikan kepatuhan material (pembayaran pajak pokok) telah terpenuhi. Kesimpulannya, putusan ini menjadi preseden penting bahwa prosedur formal perpajakan tidak boleh mengabaikan nilai keadilan dan kondisi nyata di lapangan, terutama dalam transaksi yang melibatkan pemungut pajak negara.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-009666.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | BPHTB | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010708.99/2023/PP/M.XIIB Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010641.25/2020/PP/M.XB Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Tidak Dapat Diterima

PUT-011554.99/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003403.13/2018/PP/M.XIVB Tahun 2019

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010769.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010771.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010157.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003171.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003786.16/2018/PP/M.VA Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter