Menang Telak di Pengadilan Pajak! Strategi PT. FI Mematahkan Tuduhan Dividen Terselubung dan Koreksi Transfer Pricing Atas Jasa Afiliasi

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010770.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 04 Juni 2026 | 15:25 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Telak di Pengadilan Pajak! Strategi PT. FI Mematahkan Tuduhan Dividen Terselubung dan Koreksi Transfer Pricing Atas Jasa Afiliasi

Sengketa PPh Pasal 26 dan Secondary Adjustment

Sengketa pemotongan PPh Pasal 26 seringkali menjadi "ekor" dari koreksi transfer pricing pada Pajak Penghasilan Badan, terutama melalui mekanisme secondary adjustment dan rekarakterisasi biaya jasa intra-grup menjadi dividen konstruktif sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh. Dalam perkara ini, PT. FI menghadapi koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sebesar Rp 866.410.331,00 yang berasal dari dua pos utama: koreksi peredaran usaha yang dianggap sebagai dividen terselubung dan biaya jasa konsultasi manajemen dari Vesuvius Management Services Limited (VMSL) yang dianggap tidak memberikan manfaat ekonomi serta tidak memenuhi Arm’s Length Principle (ALP).

Inti Konflik Rekarakterisasi Dividen

Inti konflik bermula ketika Terbanding menerapkan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dan menyimplulkan bahwa profitabilitas Pemohon Banding berada di bawah rentang wajar, sehingga selisihnya dianggap sebagai penyerahan laba secara tidak langsung (dividen). Lebih lanjut, Terbanding menolak pembebanan biaya jasa konsultasi dengan argumen bahwa jasa tersebut bersifat stewardship activities atau duplikasi, sehingga merekarakterisasinya menjadi objek PPh Pasal 26. Sebaliknya, Pemohon Banding secara argumentatif membuktikan bahwa mereka beroperasi sebagai limited risk distributor dan contract manufacturer, sehingga penggunaan pembanding independen yang bersifat fully fledge oleh Terbanding dianggap tidak apel-ke-apel (apple-to-apple). Pemohon juga menyajikan bukti konkret berupa korespondensi email dan laporan teknis untuk membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomi jasa yang diterima.

Pertimbangan Hukum dan Resolusi Majelis Hakim

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang sangat krusial dengan merujuk pada putusan induk PPh Badan nomor PUT-010767.15/2023/PP/M.VB Tahun 2024. Majelis berpendapat bahwa koreksi secondary adjustment tidak memiliki dasar yang kuat karena Terbanding gagal melakukan analisis risiko penghindaran pajak secara mendalam dan tidak mempertimbangkan perbedaan profil fungsional dalam pemilihan pembanding. Terkait jasa konsultasi, Majelis menilai bahwa kebutuhan Pemohon Banding akan jasa eksternal adalah logis secara bisnis karena terbatasnya struktur organisasi internal untuk fungsi IT, Legal, dan R&D.

Analisis Dampak Putusan dan Kesimpulan

Analisis dan dampak dari putusan ini menegaskan pentingnya dokumentasi Transfer Pricing (TP Doc) yang kuat, terutama dalam pembuktian benefit test atas jasa intra-grup. Kemenangan ini memberikan implikasi bahwa otoritas pajak tidak dapat serta-merta melakukan rekarakterisasi biaya menjadi dividen tanpa analisis fungsional yang komprehensif dan bukti yang tak terbantahkan mengenai ketiadaan manfaat ekonomi. Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding dan menetapkan pajak yang masih harus dibayar oleh PT. FI adalah Nihil.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-009666.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | BPHTB | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010708.99/2023/PP/M.XIIB Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010641.25/2020/PP/M.XB Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Tidak Dapat Diterima

PUT-011554.99/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003403.13/2018/PP/M.XIVB Tahun 2019

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010769.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009667.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010771.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010157.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003171.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter