Sengketa pemotongan PPh Pasal 26 seringkali menjadi "ekor" dari koreksi transfer pricing pada Pajak Penghasilan Badan, terutama melalui mekanisme secondary adjustment dan rekarakterisasi biaya jasa intra-grup menjadi dividen konstruktif sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh. Dalam perkara ini, PT. FI menghadapi koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sebesar Rp 866.410.331,00 yang berasal dari dua pos utama: koreksi peredaran usaha yang dianggap sebagai dividen terselubung dan biaya jasa konsultasi manajemen dari Vesuvius Management Services Limited (VMSL) yang dianggap tidak memberikan manfaat ekonomi serta tidak memenuhi Arm’s Length Principle (ALP).
Inti konflik bermula ketika Terbanding menerapkan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dan menyimplulkan bahwa profitabilitas Pemohon Banding berada di bawah rentang wajar, sehingga selisihnya dianggap sebagai penyerahan laba secara tidak langsung (dividen). Lebih lanjut, Terbanding menolak pembebanan biaya jasa konsultasi dengan argumen bahwa jasa tersebut bersifat stewardship activities atau duplikasi, sehingga merekarakterisasinya menjadi objek PPh Pasal 26. Sebaliknya, Pemohon Banding secara argumentatif membuktikan bahwa mereka beroperasi sebagai limited risk distributor dan contract manufacturer, sehingga penggunaan pembanding independen yang bersifat fully fledge oleh Terbanding dianggap tidak apel-ke-apel (apple-to-apple). Pemohon juga menyajikan bukti konkret berupa korespondensi email dan laporan teknis untuk membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomi jasa yang diterima.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang sangat krusial dengan merujuk pada putusan induk PPh Badan nomor PUT-010767.15/2023/PP/M.VB Tahun 2024. Majelis berpendapat bahwa koreksi secondary adjustment tidak memiliki dasar yang kuat karena Terbanding gagal melakukan analisis risiko penghindaran pajak secara mendalam dan tidak mempertimbangkan perbedaan profil fungsional dalam pemilihan pembanding. Terkait jasa konsultasi, Majelis menilai bahwa kebutuhan Pemohon Banding akan jasa eksternal adalah logis secara bisnis karena terbatasnya struktur organisasi internal untuk fungsi IT, Legal, dan R&D.
Analisis dan dampak dari putusan ini menegaskan pentingnya dokumentasi Transfer Pricing (TP Doc) yang kuat, terutama dalam pembuktian benefit test atas jasa intra-grup. Kemenangan ini memberikan implikasi bahwa otoritas pajak tidak dapat serta-merta melakukan rekarakterisasi biaya menjadi dividen tanpa analisis fungsional yang komprehensif dan bukti yang tak terbantahkan mengenai ketiadaan manfaat ekonomi. Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding dan menetapkan pajak yang masih harus dibayar oleh PT. FI adalah Nihil.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini