Salah Tulis Nomor Keputusan, Gugatan PT REMS Kandas di Pengadilan Pajak: Pelajaran Fatal dari Sengketa Pasal 36 KUP

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Tidak Dapat Diterima

PUT-011554.99/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 04 Juni 2026 | 11:53 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Salah Tulis Nomor Keputusan, Gugatan PT REMS Kandas di Pengadilan Pajak: Pelajaran Fatal dari Sengketa Pasal 36 KUP

Sengketa hukum antara PT REMS melawan Direktur Jenderal Pajak (DJP) menjadi pengingat keras bagi para praktisi pajak mengenai krusialnya akurasi administratif dalam pengajuan gugatan.

Sengketa hukum antara PT REMS melawan Direktur Jenderal Pajak (DJP) menjadi pengingat keras bagi para praktisi pajak mengenai krusialnya akurasi administratif dalam pengajuan gugatan. Kasus ini bermula ketika PT REMS mengajukan gugatan atas Keputusan DJP terkait pembatalan ketetapan pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP atas SKPKB PPh Badan Tahun 2016. Inti konflik muncul saat ditemukan ketidaksinkronan fatal: nomor keputusan yang dicantumkan dalam surat gugatan (KEP-02589) berbeda dengan salinan dokumen keputusan yang dilampirkan dan sebenarnya menjadi objek sengketa bagi Wajib Pajak (KEP-05895).

Penggugat berargumen bahwa kesalahan tersebut hanyalah kekeliruan redaksional

Penggugat berargumen bahwa kesalahan tersebut hanyalah kekeliruan redaksional atau human error yang seharusnya dapat diperbaiki dalam persidangan sebagaimana semangat Pasal 50 ayat (2) UU Pengadilan Pajak mengenai kelengkapan dokumen. Namun, Tergugat (DJP) secara tegas menyatakan bahwa gugatan tersebut mengandung cacat error in objecto karena nomor keputusan yang digugat merujuk pada identitas Wajib Pajak lain, sehingga tidak memenuhi syarat formal yang diamanatkan oleh Pasal 41 ayat (1) UU Pengadilan Pajak.

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengambil posisi yang kaku

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengambil posisi yang kaku dan prosedural demi kepastian hukum. Majelis berpendapat bahwa kewajiban mencantumkan keputusan yang digugat dengan benar adalah syarat mutlak yang tidak dapat ditawar. Perbaikan yang diajukan Penggugat melalui surat penjelasan tidak dianggap sebagai pemenuhan "kejelasan alasan" melainkan upaya mengubah objek sengketa itu sendiri. Karena surat gugatan secara konsisten merujuk pada nomor yang salah, Majelis Hakim memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi ketentuan formal.

Resolusi akhir dari perkara ini adalah amar putusan yang menyatakan gugatan Tidak Dapat Diterima

Resolusi akhir dari perkara ini adalah amar putusan yang menyatakan gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Implikasi dari putusan ini sangat mendalam; meskipun Wajib Pajak mungkin memiliki argumen substansial yang kuat mengenai pembatalan SKP, hak mereka untuk diuji secara materiil tertutup rapat akibat kesalahan teknis dalam penyebunan identitas objek sengketa. Hal ini menegaskan bahwa dalam litigasi pajak, ketelitian administratif adalah panglima sebelum memasuki medan pertempuran substansi.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-009666.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | BPHTB | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010708.99/2023/PP/M.XIIB Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010641.25/2020/PP/M.XB Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003403.13/2018/PP/M.XIVB Tahun 2019

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010769.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009667.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010771.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010157.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003171.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019

04 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003786.16/2018/PP/M.VA Tahun 2019

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter