Sengketa hukum antara PT REMS melawan Direktur Jenderal Pajak (DJP) menjadi pengingat keras bagi para praktisi pajak mengenai krusialnya akurasi administratif dalam pengajuan gugatan. Kasus ini bermula ketika PT REMS mengajukan gugatan atas Keputusan DJP terkait pembatalan ketetapan pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP atas SKPKB PPh Badan Tahun 2016. Inti konflik muncul saat ditemukan ketidaksinkronan fatal: nomor keputusan yang dicantumkan dalam surat gugatan (KEP-02589) berbeda dengan salinan dokumen keputusan yang dilampirkan dan sebenarnya menjadi objek sengketa bagi Wajib Pajak (KEP-05895).
Penggugat berargumen bahwa kesalahan tersebut hanyalah kekeliruan redaksional atau human error yang seharusnya dapat diperbaiki dalam persidangan sebagaimana semangat Pasal 50 ayat (2) UU Pengadilan Pajak mengenai kelengkapan dokumen. Namun, Tergugat (DJP) secara tegas menyatakan bahwa gugatan tersebut mengandung cacat error in objecto karena nomor keputusan yang digugat merujuk pada identitas Wajib Pajak lain, sehingga tidak memenuhi syarat formal yang diamanatkan oleh Pasal 41 ayat (1) UU Pengadilan Pajak.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengambil posisi yang kaku dan prosedural demi kepastian hukum. Majelis berpendapat bahwa kewajiban mencantumkan keputusan yang digugat dengan benar adalah syarat mutlak yang tidak dapat ditawar. Perbaikan yang diajukan Penggugat melalui surat penjelasan tidak dianggap sebagai pemenuhan "kejelasan alasan" melainkan upaya mengubah objek sengketa itu sendiri. Karena surat gugatan secara konsisten merujuk pada nomor yang salah, Majelis Hakim memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi ketentuan formal.
Resolusi akhir dari perkara ini adalah amar putusan yang menyatakan gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Implikasi dari putusan ini sangat mendalam; meskipun Wajib Pajak mungkin memiliki argumen substansial yang kuat mengenai pembatalan SKP, hak mereka untuk diuji secara materiil tertutup rapat akibat kesalahan teknis dalam penyebunan identitas objek sengketa. Hal ini menegaskan bahwa dalam litigasi pajak, ketelitian administratif adalah panglima sebelum memasuki medan pertempuran substansi.